Jakarta, Mevin.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini menetapkan Zarof Ricar, mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Sejak 10 April 2025, kami telah memulai penyidikan terhadap Zarof Ricar. Selain itu, dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (28/4).
Sebelumnya, Zarof Ricar sudah menjadi tersangka dalam kasus pemufakatan jahat terkait suap untuk mengurus perkara kasasi terpidana Ronald Tannur. Dalam kasus TPPU ini, Kejagung telah melakukan langkah pemblokiran terhadap berbagai aset yang diduga dimiliki oleh Zarof, beberapa di antaranya tercatat atas nama anggota keluarganya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penyidik juga telah meminta pemblokiran aset kepada Badan Pertanahan di beberapa wilayah seperti Jakarta Selatan, Depok, dan Pekanbaru,” jelas Harli.
Kejagung juga menyita sejumlah dokumen terkait dengan dugaan pencucian uang ini. Langkah ini diambil untuk menggali lebih jauh asal-usul uang dan gratifikasi yang diduga diterima Zarof Ricar selama menjabat sebagai pejabat di MA, yang konon mencapai Rp915 miliar dan 51 kilogram emas.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Zarof menerima suap senilai Rp5 miliar dan gratifikasi uang serta emas selama masa jabatannya di MA antara tahun 2012 hingga 2022. Selain itu, ditemukan pula sejumlah uang dalam berbagai pecahan mata uang asing dan rupiah, serta logam mulia, sertifikat berlian, dan kuitansi toko emas yang semakin memperburuk posisinya.
Zarof Ricar kini terancam dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi dan pencucian uang sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***