Kejagung Tetapkan Zarof Ricar Tersangka TPPU: Uang Rp915 Miliar dan 51 Kg Emas Disita

- Redaksi

Senin, 28 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (28/4/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (28/4/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Jakarta, Mevin.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini menetapkan Zarof Ricar, mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Sejak 10 April 2025, kami telah memulai penyidikan terhadap Zarof Ricar. Selain itu, dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (28/4).

Sebelumnya, Zarof Ricar sudah menjadi tersangka dalam kasus pemufakatan jahat terkait suap untuk mengurus perkara kasasi terpidana Ronald Tannur. Dalam kasus TPPU ini, Kejagung telah melakukan langkah pemblokiran terhadap berbagai aset yang diduga dimiliki oleh Zarof, beberapa di antaranya tercatat atas nama anggota keluarganya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penyidik juga telah meminta pemblokiran aset kepada Badan Pertanahan di beberapa wilayah seperti Jakarta Selatan, Depok, dan Pekanbaru,” jelas Harli.

Kejagung juga menyita sejumlah dokumen terkait dengan dugaan pencucian uang ini. Langkah ini diambil untuk menggali lebih jauh asal-usul uang dan gratifikasi yang diduga diterima Zarof Ricar selama menjabat sebagai pejabat di MA, yang konon mencapai Rp915 miliar dan 51 kilogram emas.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Zarof menerima suap senilai Rp5 miliar dan gratifikasi uang serta emas selama masa jabatannya di MA antara tahun 2012 hingga 2022. Selain itu, ditemukan pula sejumlah uang dalam berbagai pecahan mata uang asing dan rupiah, serta logam mulia, sertifikat berlian, dan kuitansi toko emas yang semakin memperburuk posisinya.

Zarof Ricar kini terancam dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi dan pencucian uang sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menteri ATR: 48 Persen Lahan Bersertifikat Dikuasai oleh 60 Keluarga
Gubernur Dedi Mulyadi Temukan Warga Miskin Konsumsi Makanan dari Sampah di Sekitar TPA Sarimukti
Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Dinilai Lampaui Kewenangan, Dituding Timbulkan Kebuntuan Konstitusi
Fakta Baru Kematian Diplomat Kemenlu Arya Daru, Istri Tiga Kali Minta Kamarnya Dicek
Ayah dan Anak Jadi Tersangka Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kerugian Negara Capai Rp 285 Triliun
Mulai 14 Juli, Jam Masuk SMA/SMK/SLB di Jabar Dimajukan ke 06.30 WIB, MPLS Libatkan TNI-Polri
Mentan Akan Umumkan 212 Merek Diduga Jual Beras Oplosan
Jokowi Harap Nama Baiknya Dipulihkan Usai Kasus Ijazah Palsu Naik Penyidikan

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 09:51 WIB

Menteri ATR: 48 Persen Lahan Bersertifikat Dikuasai oleh 60 Keluarga

Minggu, 13 Juli 2025 - 22:45 WIB

Gubernur Dedi Mulyadi Temukan Warga Miskin Konsumsi Makanan dari Sampah di Sekitar TPA Sarimukti

Minggu, 13 Juli 2025 - 20:41 WIB

Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Dinilai Lampaui Kewenangan, Dituding Timbulkan Kebuntuan Konstitusi

Minggu, 13 Juli 2025 - 20:34 WIB

Fakta Baru Kematian Diplomat Kemenlu Arya Daru, Istri Tiga Kali Minta Kamarnya Dicek

Minggu, 13 Juli 2025 - 20:05 WIB

Ayah dan Anak Jadi Tersangka Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kerugian Negara Capai Rp 285 Triliun

Berita Terbaru

Foto: Seorang ASN BKKBN Sulteng bernama Ariel Huma meninggal di Kabupaten Donggala. (dok. istimewa)

Editorial

Negara yang Sibuk Membangun, Tapi Lupa Jalan Pulang

Senin, 14 Jul 2025 - 08:51 WIB