CIKARANG, Mevin.ID – Dugaan praktik korupsi di tubuh BUMD Perumda Tirta Bhagasasi memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi kini didesak untuk bertindak cepat dan transparan tanpa intervensi pihak manapun terkait temuan rekening “siluman” yang diduga digunakan oknum direksi untuk menampung dana pemasangan jaringan air bersih.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran menyangkut tata kelola keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang seharusnya berkontribusi pada pendapatan daerah, namun diduga bocor melalui rekening yang tidak terdaftar resmi.
Bukti Rekening “Siluman” Masuk Meja Jaksa
Dugaan perbuatan melawan hukum ini mencuat setelah ditemukannya penggunaan rekening BJB Syariah Bekasi yang tidak tercatat dalam Neraca Keuangan resmi Perumda Tirta Bhagasasi.
Rekening tersebut disinyalir digunakan oknum direksi untuk menerima pembayaran dari pihak pengembang perumahan terkait proyek distribusi air bersih.
Ketua Umum LSM Baladaya, Izhar Ma’sum Rosadi, yang mengawal laporan ini sejak November 2025, menegaskan bahwa bukti-bukti kuat telah diserahkan sepenuhnya kepada pihak kejaksaan.
“Kami telah melayangkan surat informasi dan klarifikasi. Neraca keuangan dan nomor rekening fiktif tersebut adalah bukti kunci yang tidak bisa diabaikan,” ujarnya, Senin (2/2/2026).
Respon Kejaksaan: Berkas Ditangani Jampidsus
Menanggapi tekanan publik tersebut, Jaksa Fungsional Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Emanuel Wisnu Satrio W, mengonfirmasi bahwa penanganan kasus ini terus berjalan.
Menurutnya, berkas perkara sudah berada di meja pimpinan dan tengah ditangani oleh Tim Jampidsus Kabupaten Bekasi.
“Persoalan ini ditindaklanjuti dan berkasnya sudah kami terima. Kami akan sampaikan perkembangan ini kepada unsur pimpinan,” ujar Wisnu saat menerima tim penyampai aspirasi di kantor Kejari.
Sinyal Kenaikan Status ke Penyidikan
Meskipun pihak Kejaksaan masih melakukan pendalaman, informasi mengenai kenaikan status kasus ini ke tahap penyidikan mulai berembus kencang.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan mantan direksi yang telah diperiksa, kuat dugaan bahwa pihak kejaksaan telah mengantongi nama-nama oknum yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
“Informasi yang kami terima, kasus ini sudah naik ke penyidikan tipikor dan sudah ada indikasi penetapan tersangka terhadap oknum-oknum tersebut,” tegas Izhar.
Menanti Ketegasan Aparat Penegak Hukum
Publik kini menanti langkah berani dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk menuntaskan kasus ini secara akurat dan tanpa pandang bulu.
Hal ini sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto yang menekankan penguatan institusi kejaksaan dalam memberantas praktik korupsi di setiap lini pemerintahan dan perusahaan daerah.
Penuntasan kasus ini dinilai krusial untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan sumber daya air dan integritas BUMD di Kabupaten Bekasi.***
Penulis : Pratigto


























