Jakarta, Mevin.ID – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) tengah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020 hingga 2024.
Hingga Selasa (18/3/2025), tujuh saksi telah diperiksa, dengan puluhan saksi lainnya masih dalam antrean untuk dimintai keterangan.
“Para saksi yang diperiksa terdiri dari pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika serta pihak terkait dalam pengadaan dan pengelolaan PDNS, sejumlah tujuh orang saksi,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting, dalam keterangan resmi.
Meski demikian, Bani tidak merinci identitas saksi yang diperiksa. Dia menegaskan bahwa penyidik Kejari Jakpus akan terus memeriksa saksi-saksi terkait, termasuk ahli dan dokumen pendukung, untuk menuntaskan penyidikan.
“Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat masih akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait. Hingga saat ini, masih ada sekitar 70 orang saksi yang akan diperiksa, ahli, serta pemeriksaan dokumen-dokumen terkait,” jelas Bani.
Komitmen Penegakan Hukum
Bani menegaskan komitmen Kejari Jakpus untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Dia juga mengimbau semua pihak mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
“Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan serta mengimbau semua pihak untuk mendukung jalannya proses penyidikan ini,” tegasnya.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula pada 2020 ketika Kominfo (kini berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital/Komdigi) melakukan pengadaan barang dan jasa PDNS dengan nilai kontrak mencapai Rp958 miliar.
Dalam prosesnya, terdapat dugaan pengkondisian pemenang kontrak antara pejabat Kominfo dan pihak swasta, yaitu PT Aplikanusa Lintasarta (AL).
“Pada tahun 2020 sampai dengan 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) dengan total pagu anggaran Rp958 miliar. Dalam pelaksanaannya tahun 2020, terdapat pejabat dari Kominfo bersama-sama dengan perusahaan swasta melakukan pengkondisian untuk memenangkan PT AL,” papar Bani dalam keterangan pers tertulis, Jumat (14/3).
Pengkondisian ini disebutkan berlangsung selama lima tahun, dari 2020 hingga 2024. Dugaan tindak pidana korupsi ini diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah ratusan miliar rupiah.
Tuntutan Transparansi
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya transparansi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, terutama yang melibatkan anggaran besar.
Masyarakat pun menantikan proses hukum yang adil dan tidak pandang bulu untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan korupsi ini.
Kejari Jakpus berjanji akan terus mengawal proses penyidikan hingga tuntas, termasuk memeriksa puluhan saksi dan dokumen terkait.
Hasil penyidikan ini diharapkan dapat mengungkap praktik korupsi yang merugikan negara dan memberikan keadilan bagi masyarakat.***





















