Kejaksaan Tetap Berwenang Menyidik Kasus Korupsi dalam RUU KUHAP

- Redaksi

Senin, 24 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat konferensi pers usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama sejumlah pakar untuk mendengarkan masukan terkait RUU KUHAP di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat konferensi pers usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama sejumlah pakar untuk mendengarkan masukan terkait RUU KUHAP di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

Jakarta, Mevin.ID – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tetap memiliki kewenangan melakukan penyidikan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di publik bahwa wewenang tersebut akan dicabut.

“Kejaksaan tetap berwenang melakukan penyidikan tipikor sesuai KUHAP yang baru,” tegas Habiburokhman dalam konferensi pers usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah pakar hukum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025).

Klarifikasi Pasal 6 RUU KUHAP

Beredarnya kabar bahwa Kejaksaan tidak lagi berwenang menyidik kasus korupsi disebut Habiburokhman berasal dari salah tafsir terhadap Pasal 6 draf RUU KUHAP. Pasal tersebut sebenarnya hanya membatasi penyidikan Kejaksaan pada pelanggaran HAM berat, bukan menghilangkan kewenangannya di bidang korupsi.

“Tidak benar sama sekali bahwa Kejaksaan tidak lagi berwenang menyidik tipikor. Naskah RUU yang kami kirim sudah jelas mencantumkan contoh penyidik Kejaksaan di bidang tipikor dan HAM berat,” jelasnya.

RUU KUHAP Tidak Mengatur Kewenangan Lembaga

Habiburokhman menekankan bahwa RUU KUHAP hanya memuat ketentuan acara pidana, bukan mengatur kewenangan institusi penegak hukum.

“KUHAP ini tidak mengatur kewenangan institusi, hanya memberi contoh dari ketentuan yang sudah berlaku,” ujarnya.

Progres Pembahasan RUU KUHAP

Sebelumnya, pada Kamis (20/3), Komisi III DPR telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait pembahasan RUU KUHAP yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Hal ini mempercepat proses revisi UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

“Draf final RUU KUHAP segera dibahas karena Surpres sudah keluar,” kata Habiburokhman.

Dengan klarifikasi ini, DPR memastikan bahwa Kejaksaan tetap menjadi salah satu ujung tombak pemberantasan korupsi di Indonesia.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Soroti Temuan Aqua Gunakan Sumur Bor, Minta Pengambilan Air Dievaluasi
Penguatan Ekonomi Pemuda Melalui UMKM Jadi Fokus Kemah Bakti Jakarta Utara
Bahasa Portugis Masuk Sekolah, DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Relevansinya
Pesantren dan Peradaban: Seruan Nia Purnakania di Hari Santri 2025
Menjaga Api Budaya di Era Digital: Seruan Nia Purnakania untuk Generasi Muda
Komisi II DPRD Jabar Soroti Keterbatasan SDM dan Sarana di UPTD Mekanisasi Pertanian
Dasco: Anggota DPR Kerap Rogoh Kocek Pribadi saat Reses
Dana Reses DPR Naik Jadi Rp 702 Juta, Dasco: Karena Kegiatan Bertambah

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 22:30 WIB

DPR Soroti Temuan Aqua Gunakan Sumur Bor, Minta Pengambilan Air Dievaluasi

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:18 WIB

Penguatan Ekonomi Pemuda Melalui UMKM Jadi Fokus Kemah Bakti Jakarta Utara

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:42 WIB

Bahasa Portugis Masuk Sekolah, DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Relevansinya

Rabu, 22 Oktober 2025 - 09:51 WIB

Pesantren dan Peradaban: Seruan Nia Purnakania di Hari Santri 2025

Jumat, 17 Oktober 2025 - 09:41 WIB

Menjaga Api Budaya di Era Digital: Seruan Nia Purnakania untuk Generasi Muda

Berita Terbaru

Humaniora

Kerinduan Abadi Sang Seruling: Jalan Pulang Jiwa Menurut Rumi

Sabtu, 8 Nov 2025 - 19:46 WIB

Selebgram Lisa Mariana (tengah) menemui awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Entertaintment

Lisa Mariana dan Rekan Pria Jadi Tersangka Kasus Video Syur

Sabtu, 8 Nov 2025 - 19:46 WIB