Jakarta, Mevin.ID – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tetap memiliki kewenangan melakukan penyidikan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di publik bahwa wewenang tersebut akan dicabut.
“Kejaksaan tetap berwenang melakukan penyidikan tipikor sesuai KUHAP yang baru,” tegas Habiburokhman dalam konferensi pers usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah pakar hukum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025).
Klarifikasi Pasal 6 RUU KUHAP
Beredarnya kabar bahwa Kejaksaan tidak lagi berwenang menyidik kasus korupsi disebut Habiburokhman berasal dari salah tafsir terhadap Pasal 6 draf RUU KUHAP. Pasal tersebut sebenarnya hanya membatasi penyidikan Kejaksaan pada pelanggaran HAM berat, bukan menghilangkan kewenangannya di bidang korupsi.
“Tidak benar sama sekali bahwa Kejaksaan tidak lagi berwenang menyidik tipikor. Naskah RUU yang kami kirim sudah jelas mencantumkan contoh penyidik Kejaksaan di bidang tipikor dan HAM berat,” jelasnya.
RUU KUHAP Tidak Mengatur Kewenangan Lembaga
Habiburokhman menekankan bahwa RUU KUHAP hanya memuat ketentuan acara pidana, bukan mengatur kewenangan institusi penegak hukum.
“KUHAP ini tidak mengatur kewenangan institusi, hanya memberi contoh dari ketentuan yang sudah berlaku,” ujarnya.
Progres Pembahasan RUU KUHAP
Sebelumnya, pada Kamis (20/3), Komisi III DPR telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait pembahasan RUU KUHAP yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Hal ini mempercepat proses revisi UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
“Draf final RUU KUHAP segera dibahas karena Surpres sudah keluar,” kata Habiburokhman.
Dengan klarifikasi ini, DPR memastikan bahwa Kejaksaan tetap menjadi salah satu ujung tombak pemberantasan korupsi di Indonesia.***




















