JAKARTA, Mevin.ID – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup (LH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) mempertegas komitmennya dalam membenahi tata kelola sampah nasional.
Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, menginstruksikan seluruh pemerintah daerah untuk segera mengakhiri praktik Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) berkonsep open dumping (pembuangan terbuka) paling lambat pada tahun 2026.
Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Sampah di Jakarta, Rabu (25/2), Hanif menekankan bahwa isu ini menjadi prioritas utama di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Urgensi Batas Usia TPA 2028
Hanif mengingatkan bahwa secara teknis, kapasitas mayoritas TPA di Indonesia akan mencapai titik jenuh pada tahun 2028. Hal ini didasarkan pada standar Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang menetapkan masa pakai TPA idealnya hanya 20 tahun.
“Bapak Presiden mengingatkan kepada kita semua bahwa TPA kita akan berakhir secara teknis pada tahun 2028. Karena sampai hari ini, rata-rata TPA kita sudah berumur 17 tahun,” tutur Hanif di hadapan para kepala daerah.
Progres Penurunan Praktik Open Dumping
Meskipun tantangan masih besar, data KLH/BPLH menunjukkan tren positif dalam pengurangan praktik pembuangan sampah terbuka:
-
Tahun 2025: Praktik open dumping berada di angka 95 persen.
-
Tahun 2026 (Saat ini): Menurun menjadi 66 persen.
-
Sisa Tantangan: Masih terdapat 481 TPA yang menjalankan praktik open dumping.
Menteri Hanif menargetkan pada akhir tahun 2026, Indonesia sudah 100 persen bebas dari praktik open dumping guna mengejar target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Fokus pada Pengelolaan Hulu
Untuk mencapai target tersebut, pemerintah daerah didorong untuk merumuskan langkah strategis dalam memproses sampah sejak dari hulu. Tujuannya adalah meminimalkan timbulan sampah yang masuk ke TPA, sehingga hanya menyisakan residu akhir.
Data Sampah Nasional (SIPSN 2025):
-
Total Timbulan: 24,8 juta ton.
-
Sampah Tidak Terkelola: 65,45 persen.
-
Target Pengelolaan 2026: Diharapkan mencapai 64,3 persen.
“Tentu di tahun 2026 kita bersepakat untuk segera mengakhiri open dumping ini 100 persen,” tegas Hanif. Saat ini, tercatat sudah ada 35 kabupaten/kota yang dinyatakan keluar dari status darurat sampah.***





![BPTJ akan membatasi truk angkutan barang di masa libur Nataru 2023, mulai 24 Desember. [ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/tom]](https://mevin.id/wp-content/uploads/2026/03/29108-jalan-tol-jakarta-cikampek-ditutup-imbas-demo-buruh-di-cikarang-225x129.webp)





![BPTJ akan membatasi truk angkutan barang di masa libur Nataru 2023, mulai 24 Desember. [ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/tom]](https://mevin.id/wp-content/uploads/2026/03/29108-jalan-tol-jakarta-cikampek-ditutup-imbas-demo-buruh-di-cikarang-360x200.webp)














