BANDUNG, Mevin.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat resmi memperkuat sinergi dengan BUMN pengelola jalan tol, PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
Kolaborasi ini dikukuhkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi guna menjamin perlindungan hukum di sektor infrastruktur.
Prosesi penandatanganan berlangsung di Aula R. Soeprapto Kejati Jabar, Kota Bandung, pada Selasa (10/2/2026). Kesepakatan ini ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar, Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., bersama Direktur Pengembangan Usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Ari Respati.
Mitigasi Risiko Hukum BUMN
Kerja sama strategis ini mencakup Jasa Marga Group beserta empat anak perusahaannya yang beroperasi di wilayah Jawa Barat, yaitu:
- PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO)
- PT Jasamarga Tollroad Maintenance (JMTM)
- PT Jasamarga Related Business (JMRB)
- PT Jasamarga Jakarta Cikampek Selatan (JJS)
Kajati Jabar, Hermon Dekristo, menegaskan bahwa langkah ini adalah komitmen nyata dalam memberikan pengamanan dan pendampingan hukum bagi proyek strategis nasional.
“Tujuannya adalah memberikan perlindungan dan pendampingan hukum guna mendukung kelancaran tugas, operasional, serta pengelolaan risiko hukum di lingkungan Jasa Marga Group, khususnya di wilayah Jawa Barat,” ujar Hermon.
View this post on Instagram
Optimalisasi Peran Jaksa Pengacara Negara
Lebih lanjut, Hermon mengapresiasi langkah Jasa Marga yang proaktif menggandeng Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Hal ini dianggap krusial untuk memastikan setiap kebijakan dan operasional perusahaan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Dengan adanya payung hukum ini, diharapkan hambatan-hambatan legalitas dalam pembangunan maupun pengoperasian jalan tol dapat diminimalisir.
Hal tersebut bertujuan agar layanan transportasi bagi masyarakat tetap maksimal, akuntabel, dan transparan.
Acara ini turut dihadiri oleh jajaran direksi Jasa Marga Group, para Asisten Kejati Jabar, Kabag TU, serta jajaran Koordinator di lingkungan Kejati Jabar.
Sinergi ini diharapkan menjadi motor penggerak harmonisasi antara penegak hukum dan pelaku usaha dalam membangun negeri.***
Penulis : Bar Bernad


























