Kemen PPPA minta Pemprov DKJ Kaji Ulang Aturan Izin kawin dan Cerai untuk ASN Jakarta

- Redaksi

Jumat, 24 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi. Foto : Kemen PPPA

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi. Foto : Kemen PPPA

Jakarta, Mevin.ID – Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) diharapkan melakukan kajian ulang atas penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 2 tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian untuk para aparatur sipil negara (ASN) Jakarta.

Demikian disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi. Ia mengatakan bahwa peraturan tersebut mendapatkan respons negatif dari sejumlah masyarakat.

“Dalam perumusan peraturan dan kebijakan sudah seyogyanya Pemerintah Daerah untuk lebih mengutamakan perspektif gender, terutama jika ada kaitannya dengan perempuan dan anak,” katanya pada Kamis (23/1/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di sisi lain, keterlibatan banyak pihak (meaningfull participation) untuk memberikan pandangan atas kebijakan yang akan diterbitkan juga harus menjadi perhatian, agar kebijakan yang dihasilkan tidak menuai pro dan kontra di publik.

Menurut Menteri PPPA, jika melihat per-pasalnya, masih banyak penggunaan diksi yang kurang baik, misalnya saja bekas istri yang seolah tidak ada penghormatan dan penghargaan kepada perempuan dalam Pergub tersebut.

“Untuk itu, kami menilai perlu adanya pengkajian kembali terkait urgensi dari Pergub tersebut. Padahal kita semua tahu bahwa masih banyak permasalahan terkait perempuan dalam hal perlindungan dan pemenuhan hak yang lebih mendesak dibandingkan dengan implementasi Pergub ini ke depannya,” ujarnya.

Menteri PPPA mengungkapkan, Pemerintah Daerah harus memiliki pemahaman tentang pentingnya perspektif gender dalam setiap perumusan kebijakan yang dibuatnya.

Hal itu sejalan dengan komitmen Kemen PPPA untuk terus menggaungkan isu kesetaraan gender yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Parameter Kesetaraan Gender dalam Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum Lainnya.

Jika pembuat kebijakan dan pengambil keputusan tidak memahami dan mengutamakan konsep tersebut, maka akan melahirkan kebijakan yang diskriminatif terhadap perempuan.

Saat ini DKJ masih menjadi benchmarking dan role model bagi daerah lainnya di Indonesia, terutama dalam hal kebijakan dan peraturan daerah. Oleh karena itu, penting bagi Pemprov DKJ untuk lebih mendalami isu gender dalam membuat peraturan dan kebijakan terutama terkait perempuan dan anak.

“Kami tidak ingin hal-hal seperti ini kemudian membuat perempuan semakin terpuruk, padahal kita semua disini sudah berjuang dengan sungguh-sungguh untuk harkat dan martabat perempuan Indonesia,” kata Menteri PPPA.

Oleh karena itu, perlu ada diskusi lebih lanjut tentang bagaimana mencari solusi terbaik dari permasalahan ini. “kami akan membuat kajian dari perspektif Kemen PPPA yang bisa menjadi acuan bagi Pemprov DKJ dalam mengatasi polemik terkait Pergub ini,” ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Plt Asisten Setda bidang Kesejahteraan Rakyat Pemprov DKJ, Suharini Eliawati mengungkapkan, munculnya Pergub DKI Jakarta No.2 tahun 2025 dilatarbelakangi oleh banyaknya kasus perceraian yang melibatkan ASN.

Sepanjang 2024, ada sekitar 116 kasus perceraian di kalangan ASN. Oleh karena itu, Pergub Jakarta Nomor 2 tahun 2025 ini dibuat sebagai salah satu upaya untuk mempertegas hukum yang mengatur proses kawin cerai ASN.

“Setiap kasus perceraian pasti memiliki dinamika tersendiri. Namun, banyak kasus perceraian yang membuat hak mantan istri dan anak diabaikan begitu saja usai bercerai,” jelas Suharini.

Kemudian yang kedua, menurut Plt Asisten Setda bidang Kesejahteraan Rakyat Pemprov DKJ, sesungguhnya Pergub tersebut sudah melalui harmonisasi pada November 2023 dari Kementerian Dalam Negeri, kemudian dari Kementerian Hukum dan HAM yang telah disesuaikan dengan berbagai masukan dari pihak terkait.

“Jadi sesungguhnya, Pergub ini adalah memberikan kepastian hukum, aturan yang lebih jelas, tentang proses-proses perceraian dan pernikahan untuk para ASN khususnya di Pemprov DKJ,” tandas Suharini. (*)

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jabar Tertib: Pemprov Gandeng Polda, Berlakukan Jam Malam untuk Pelajar dan Perketat Pengawasan
Siswa Sekolah Auliya Galang Rp1 Miliar untuk Bangun Sekolah di Gaza: Bukti Nyata Kepedulian Anak Bangsa
Tujuh Negara Eropa Bersatu Kecam Aksi Brutal Israel di Gaza: “Kami Tidak Akan Diam”
Kemensos Pastikan SLBN A Padjadjaran Tak Terusir, Tetap di Wyata Guna Usai Renovasi
Ketua DPRD Jabar Respons Aksi Walk Out Fraksi PDI-P: Wajar dalam Demokrasi, Tapi Harus Dikomunikasikan
Fraksi PDI-P Walk Out, Protes Dedi Mulyadi Dinilai Rendahkan DPRD Jabar
KPK Tetap Fokus Proses Hukum Hasto Kristiyanto Meski Tahu Lokasi Buron Harun Masiku
KPK Sita Rp1,8 Miliar Uang Tunai Berbagai Mata Uang Terkait Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Kutai Kartanegara

Berita Terkait

Sabtu, 17 Mei 2025 - 23:15 WIB

Jabar Tertib: Pemprov Gandeng Polda, Berlakukan Jam Malam untuk Pelajar dan Perketat Pengawasan

Sabtu, 17 Mei 2025 - 16:43 WIB

Siswa Sekolah Auliya Galang Rp1 Miliar untuk Bangun Sekolah di Gaza: Bukti Nyata Kepedulian Anak Bangsa

Sabtu, 17 Mei 2025 - 16:39 WIB

Tujuh Negara Eropa Bersatu Kecam Aksi Brutal Israel di Gaza: “Kami Tidak Akan Diam”

Jumat, 16 Mei 2025 - 22:43 WIB

Ketua DPRD Jabar Respons Aksi Walk Out Fraksi PDI-P: Wajar dalam Demokrasi, Tapi Harus Dikomunikasikan

Jumat, 16 Mei 2025 - 22:37 WIB

Fraksi PDI-P Walk Out, Protes Dedi Mulyadi Dinilai Rendahkan DPRD Jabar

Berita Terbaru