Kemen PPPA minta Pemprov DKJ Kaji Ulang Aturan Izin kawin dan Cerai untuk ASN Jakarta

- Redaksi

Jumat, 24 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi. Foto : Kemen PPPA

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi. Foto : Kemen PPPA

Jakarta, Mevin.ID – Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) diharapkan melakukan kajian ulang atas penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 2 tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian untuk para aparatur sipil negara (ASN) Jakarta.

Demikian disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi. Ia mengatakan bahwa peraturan tersebut mendapatkan respons negatif dari sejumlah masyarakat.

“Dalam perumusan peraturan dan kebijakan sudah seyogyanya Pemerintah Daerah untuk lebih mengutamakan perspektif gender, terutama jika ada kaitannya dengan perempuan dan anak,” katanya pada Kamis (23/1/2025).

Di sisi lain, keterlibatan banyak pihak (meaningfull participation) untuk memberikan pandangan atas kebijakan yang akan diterbitkan juga harus menjadi perhatian, agar kebijakan yang dihasilkan tidak menuai pro dan kontra di publik.

Menurut Menteri PPPA, jika melihat per-pasalnya, masih banyak penggunaan diksi yang kurang baik, misalnya saja bekas istri yang seolah tidak ada penghormatan dan penghargaan kepada perempuan dalam Pergub tersebut.

“Untuk itu, kami menilai perlu adanya pengkajian kembali terkait urgensi dari Pergub tersebut. Padahal kita semua tahu bahwa masih banyak permasalahan terkait perempuan dalam hal perlindungan dan pemenuhan hak yang lebih mendesak dibandingkan dengan implementasi Pergub ini ke depannya,” ujarnya.

Menteri PPPA mengungkapkan, Pemerintah Daerah harus memiliki pemahaman tentang pentingnya perspektif gender dalam setiap perumusan kebijakan yang dibuatnya.

Hal itu sejalan dengan komitmen Kemen PPPA untuk terus menggaungkan isu kesetaraan gender yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Parameter Kesetaraan Gender dalam Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum Lainnya.

Jika pembuat kebijakan dan pengambil keputusan tidak memahami dan mengutamakan konsep tersebut, maka akan melahirkan kebijakan yang diskriminatif terhadap perempuan.

Saat ini DKJ masih menjadi benchmarking dan role model bagi daerah lainnya di Indonesia, terutama dalam hal kebijakan dan peraturan daerah. Oleh karena itu, penting bagi Pemprov DKJ untuk lebih mendalami isu gender dalam membuat peraturan dan kebijakan terutama terkait perempuan dan anak.

“Kami tidak ingin hal-hal seperti ini kemudian membuat perempuan semakin terpuruk, padahal kita semua disini sudah berjuang dengan sungguh-sungguh untuk harkat dan martabat perempuan Indonesia,” kata Menteri PPPA.

Oleh karena itu, perlu ada diskusi lebih lanjut tentang bagaimana mencari solusi terbaik dari permasalahan ini. “kami akan membuat kajian dari perspektif Kemen PPPA yang bisa menjadi acuan bagi Pemprov DKJ dalam mengatasi polemik terkait Pergub ini,” ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Plt Asisten Setda bidang Kesejahteraan Rakyat Pemprov DKJ, Suharini Eliawati mengungkapkan, munculnya Pergub DKI Jakarta No.2 tahun 2025 dilatarbelakangi oleh banyaknya kasus perceraian yang melibatkan ASN.

Sepanjang 2024, ada sekitar 116 kasus perceraian di kalangan ASN. Oleh karena itu, Pergub Jakarta Nomor 2 tahun 2025 ini dibuat sebagai salah satu upaya untuk mempertegas hukum yang mengatur proses kawin cerai ASN.

“Setiap kasus perceraian pasti memiliki dinamika tersendiri. Namun, banyak kasus perceraian yang membuat hak mantan istri dan anak diabaikan begitu saja usai bercerai,” jelas Suharini.

Kemudian yang kedua, menurut Plt Asisten Setda bidang Kesejahteraan Rakyat Pemprov DKJ, sesungguhnya Pergub tersebut sudah melalui harmonisasi pada November 2023 dari Kementerian Dalam Negeri, kemudian dari Kementerian Hukum dan HAM yang telah disesuaikan dengan berbagai masukan dari pihak terkait.

“Jadi sesungguhnya, Pergub ini adalah memberikan kepastian hukum, aturan yang lebih jelas, tentang proses-proses perceraian dan pernikahan untuk para ASN khususnya di Pemprov DKJ,” tandas Suharini. (*)

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Program MBG untuk Balita Dikritik, Ahli Gizi: Hanya Bikin Kenyang Tapi Miskin Nutrisi
Darurat Hutan! Kemenhut Bongkar 191 Ribu Hektar Kawasan Hutan Dijarah Tambang Ilegal
Drama Kejar-kejaran di Tapos: KPK Bongkar Kronologi OTT Ketua PN Depok Terkait Suap Lahan
BPJS PBI Dinonaktifkan, Kebijakan Mensos Disorot! Nasib Pasien Kronis Bertaruh Nyawa 
Pasca OTT Depok: Ruang Pimpinan PN Disegel KPK, PT Bandung Ajukan Pengisian Jabatan Kosong
OTT Depok: KPK Amankan Ketua dan Wakil Ketua PN Terkait Sengketa Lahan Anak Usaha Kemenkeu
Tagih Hak Lingkungan Sehat, Warga Rawa Buntu Layangkan Gugatan Rp21,6 Miliar Terkait Polusi Sampah
Pramono Anung ke Andra Soni: Kalau Tangsel Belum Bisa Atasi Sampah, Jakarta Siap Bantu!

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 19:29 WIB

Program MBG untuk Balita Dikritik, Ahli Gizi: Hanya Bikin Kenyang Tapi Miskin Nutrisi

Sabtu, 7 Februari 2026 - 15:54 WIB

Darurat Hutan! Kemenhut Bongkar 191 Ribu Hektar Kawasan Hutan Dijarah Tambang Ilegal

Sabtu, 7 Februari 2026 - 15:40 WIB

Drama Kejar-kejaran di Tapos: KPK Bongkar Kronologi OTT Ketua PN Depok Terkait Suap Lahan

Sabtu, 7 Februari 2026 - 08:52 WIB

BPJS PBI Dinonaktifkan, Kebijakan Mensos Disorot! Nasib Pasien Kronis Bertaruh Nyawa 

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:07 WIB

Pasca OTT Depok: Ruang Pimpinan PN Disegel KPK, PT Bandung Ajukan Pengisian Jabatan Kosong

Berita Terbaru