Kemen-PU Siap Bangun Tanggul di Kali Bekasi untuk Mitigasi Banjir Jawa Barat

- Redaksi

Senin, 17 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (17/3/2025)

Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (17/3/2025)

Jakarta, Mevin.ID – Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen-PU) menyiapkan pembangunan tanggul di Kali Bekasi sebagai upaya mitigasi banjir di Jawa Barat.

Wakil Menteri PU, Diana Kusumastuti, menyatakan bahwa pembangunan tanggul ini masih menunggu proses pembebasan lahan yang sedang dikoordinasikan dengan berbagai pihak terkait.

Koordinasi untuk Pembebasan Lahan

Diana menjelaskan, Kemen-PU sedang berkoordinasi dengan pemerintah daerah, termasuk pemerintah kabupaten, kota, provinsi, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Mudah-mudahan kalau terkait tanah yang tadi disampaikan oleh Menteri ATR, kita bisa melakukan identifikasi dan datanya sama semuanya. Bulan April kita bisa melakukan penetapan lokasi (penlok) selesai, dan akhir Mei kita juga bisa melakukan pembebasan lahannya, sehingga Juni kita bisa menindaklanjuti untuk pembangunan tanggul-tanggul di Kali Bekasi yang masih ada 19,4 km yang belum selesai,” ujarnya.

Pembangunan tanggul di Kali Bekasi terdiri dari tujuh paket dengan total anggaran mencapai Rp3,6 triliun. Proyek ini diharapkan dapat mengurangi risiko banjir yang kerap melanda wilayah Bekasi dan sekitarnya.

Pernyataan Menteri ATR/BPN

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur untuk mitigasi banjir membutuhkan pengadaan lahan.

“Hasil sementara rapat antara Kemen-PU, Kementerian ATR/BPN, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen kalau bisa penloknya akan selesai di pertengahan bulan April. Pengadaan tanahnya selesai di akhir bulan Mei. Bulan Juni sudah mulai proses pembangunan, baik itu normalisasi sungai, tanggul dan sempadan sungai, maupun situ, irigasi, dan bendungan,” kata Nusron.

Komitmen Gubernur Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, berkomitmen untuk menjadikan banjir yang terjadi tahun ini sebagai yang terakhir. Menurutnya, ada tiga masalah utama yang menyebabkan banjir di Jawa Barat:

  1. Perubahan Fungsi Lahan di Hulu: Kawasan resapan air di hulu, seperti gunung, hutan, dan perkebunan, telah berubah menjadi kawasan permukiman elite dan pariwisata, mengurangi kemampuan resapan air.
  2. Penyempitan dan Pendangkalan Sungai: Bantaran sungai mengalami penyempitan dan pendangkalan akibat permukiman ilegal dan perumahan berizin yang mengambil alih daerah aliran sungai.
  3. Perubahan Lahan di Hilir: Daerah rawa dan sawah di hilir telah diuruk untuk permukiman, mengurangi kapasitas penampungan air dan menyebabkan banjir hingga 2,5 meter.

Tahapan Pembangunan

  1. Penetapan Lokasi (Penlok): Diharapkan selesai pada pertengahan April 2025.
  2. Pembebasan Lahan: Ditargetkan selesai akhir Mei 2025.
  3. Pembangunan Tanggul: Dimulai pada Juni 2025, mencakup normalisasi sungai, pembangunan tanggul, dan pemulihan sempadan sungai.

Dampak yang Diharapkan

Pembangunan tanggul di Kali Bekasi diharapkan dapat:

  • Mengurangi frekuensi dan intensitas banjir di wilayah Bekasi dan sekitarnya.
  • Meningkatkan kapasitas penampungan air di Kali Bekasi.
  • Melindungi permukiman dan infrastruktur publik dari kerusakan akibat banjir.

Pembangunan tanggul di Kali Bekasi merupakan langkah strategis pemerintah dalam mitigasi banjir di Jawa Barat. Dengan koordinasi yang baik antara Kemen-PU, Kementerian ATR/BPN, dan pemerintah daerah, diharapkan proyek ini dapat segera terealisasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sebagian Besar dari 40 Masukan Publik untuk RUU KUHAP Diakomodasi Pemerintah dan DPR
Gerindra Pertimbangkan Penolakan Kader terhadap Rencana Masuknya Budi Arie
Roy Suryo dan dr Tifa Diperiksa 9 Jam, Jawab 377 Pertanyaan dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
DPR–Pemerintah Sepakat Hapus Status Polri sebagai Penyidik Tertinggi dalam RKUHAP
Da’i Bachtiar: Ledakan di SMAN 72 Lebih Berbahaya dari Terorisme Konvensional
Yusril: Putusan MK Jadi Titik Balik Reformasi Kepolisian
Putusan MK Final: Polisi Aktif Dilarang Rangkap Jabatan Sipil, 4.351 Personel Wajib Mundur atau Pensiun
MK Putuskan Polisi Aktif Tak Boleh Rangkap Jabatan Sipil, Wajib Mundur atau Pensiun Terlebih Dahulu

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 10:54 WIB

Sebagian Besar dari 40 Masukan Publik untuk RUU KUHAP Diakomodasi Pemerintah dan DPR

Jumat, 14 November 2025 - 10:44 WIB

Gerindra Pertimbangkan Penolakan Kader terhadap Rencana Masuknya Budi Arie

Jumat, 14 November 2025 - 09:52 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Diperiksa 9 Jam, Jawab 377 Pertanyaan dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Jumat, 14 November 2025 - 09:44 WIB

DPR–Pemerintah Sepakat Hapus Status Polri sebagai Penyidik Tertinggi dalam RKUHAP

Kamis, 13 November 2025 - 20:19 WIB

Da’i Bachtiar: Ledakan di SMAN 72 Lebih Berbahaya dari Terorisme Konvensional

Berita Terbaru

Humaniora

Gotong Royong Digital: Mahkota Kebaikan dan Ancaman di Baliknya

Jumat, 14 Nov 2025 - 11:59 WIB