Kemenag Luncurkan Program Beasiswa Zakat Indonesia, Sasar Mahasiswa Kurang Mampu di PTKIN dan PTN

- Redaksi

Minggu, 27 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seleksi administrasi peserta beasiswa B Zakat

Seleksi administrasi peserta beasiswa B Zakat

Jakarta, Mevin.ID – Kementerian Agama (Kemenag) bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan sejumlah Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi meluncurkan program Beasiswa Zakat Indonesia (B-Zakat). Program ini merupakan inisiatif kolaboratif yang pertama kali digelar pada 2025 dan menargetkan mahasiswa kurang mampu dari kategori mustahiq.

Pada tahap awal, tersedia 183 kuota beasiswa jenjang S1 yang disalurkan ke 10 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dan 11 Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Jumlah kuota ini masih dimungkinkan untuk bertambah.

Seleksi administrasi telah diumumkan melalui laman pendaftaran-beasiswa.kemenag.go.id, dan peserta yang lulus akan mengikuti tahap wawancara daring pada 28–31 Juli 2025. Informasi teknis akan dikirim melalui akun peserta, kontak pribadi, serta email yang didaftarkan.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghofur, menjelaskan bahwa program ini ditujukan untuk memberikan akses pendidikan penuh kepada keluarga miskin, fakir, dan fi sabilillah. Cakupan beasiswa meliputi biaya pendidikan, biaya hidup, hingga kebutuhan penunjang studi lainnya, dari semester awal hingga lulus.

“Beberapa LAZ sebelumnya sudah memiliki program beasiswa, namun sifatnya parsial. Dalam B-Zakat ini, semua bersinergi memberikan beasiswa penuh dari semester 1 hingga 8,” kata Waryono usai rapat seleksi administrasi di Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Ia menambahkan, program ini merupakan transformasi zakat dari bantuan konsumtif menjadi pemberdayaan produktif, selaras dengan RPJMN dan SDGs, khususnya dalam misi pengentasan kemiskinan dan pemerataan pendidikan.

“Harapannya, para penerima beasiswa ini akan menjadi agen perubahan di komunitasnya dan membawa semangat zakat sebagai solusi sosial yang transformatif,” tegasnya.

Program ini juga melibatkan Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) Sekretariat Jenderal Kemenag. Kepala Puspenma Ruchman Basori menyampaikan bahwa sebanyak 1.357 orang mendaftar, dan 507 peserta dinyatakan lolos seleksi administrasi.

Ia menegaskan, proses seleksi dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel, dengan mempertimbangkan kelengkapan dan keabsahan dokumen yang disyaratkan.

Daftar PTKIN dan PTN Mitra Program B-Zakat 2025:

PTKIN:

  1. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
  2. UIN Sunan Gunung Jati Bandung
  3. UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
  4. UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
  5. UIN Walisongo Semarang
  6. UIN Sunan Ampel Surabaya
  7. UIN Alauddin Makassar
  8. UIN K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto
  9. UIN Raden Fatah Palembang
  10. UIN Imam Bonjol Padang

PTN:

  1. Institut Pertanian Bogor
  2. Universitas Pendidikan Indonesia
  3. Universitas Diponegoro
  4. Universitas Hasanuddin
  5. Institut Teknologi Bandung
  6. Universitas Brawijaya
  7. Universitas Indonesia
  8. Universitas Airlangga
  9. Universitas Padjadjaran
  10. Universitas Gadjah Mada
  11. Institut Teknologi Sepuluh Nopember***
Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istana Respons Putusan MK: Polisi yang Jabat di Luar Struktur Wajib Pensiun atau Mundur
Densus 88: Radikalisasi Anak Meningkat Drastis, Jawa Barat dan Jakarta Jadi Episentrum, Bagaimana Polanya?
Menkum : Polisi Aktif yang Sudah Duduki Jabatan Sipil Tak Wajib Mundur
Janji Prabowo Gunakan Uang Rampasan Koruptor untuk Rakyat: Dari LPDP, Utang Whoosh, hingga Smartboard
Mabes Polri Klarifikasi: Hanya 300 Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil
KPK Ungkap Modus Korupsi Whoosh: Tanah Milik Negara Dibeli Lagi oleh Negara
Ledakan Kabel SUTET Putus di Jatipulo: Warga Panik, Puluhan Rumah Hangus
Ombudsman RI Desak Komdigi Perketat Pengawasan Situs Judi Online

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 11:30 WIB

Istana Respons Putusan MK: Polisi yang Jabat di Luar Struktur Wajib Pensiun atau Mundur

Rabu, 19 November 2025 - 08:33 WIB

Densus 88: Radikalisasi Anak Meningkat Drastis, Jawa Barat dan Jakarta Jadi Episentrum, Bagaimana Polanya?

Selasa, 18 November 2025 - 21:25 WIB

Menkum : Polisi Aktif yang Sudah Duduki Jabatan Sipil Tak Wajib Mundur

Selasa, 18 November 2025 - 14:03 WIB

Janji Prabowo Gunakan Uang Rampasan Koruptor untuk Rakyat: Dari LPDP, Utang Whoosh, hingga Smartboard

Selasa, 18 November 2025 - 07:48 WIB

Mabes Polri Klarifikasi: Hanya 300 Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

Berita Terbaru