Kemenag Prediksi Idul Fitri 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025

- Redaksi

Jumat, 21 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirjen Bimas Islam Kemenag Abu Rokhmad dalam Rapat Persiapan Sidang Isbat di Kantor Pusat Kemenag, Jakarta, Selasa (18/3). Penentuan awal Syawal akan menggunakan metode hisab (perhitungan astronomi) dan rukyat (pengamatan langsung), sebagaimana tertuang dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 2 Tahun 2024.

Dirjen Bimas Islam Kemenag Abu Rokhmad dalam Rapat Persiapan Sidang Isbat di Kantor Pusat Kemenag, Jakarta, Selasa (18/3). Penentuan awal Syawal akan menggunakan metode hisab (perhitungan astronomi) dan rukyat (pengamatan langsung), sebagaimana tertuang dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 2 Tahun 2024.

Jakarta, Mevin.ID – Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag), Abu Rokhmad, memprediksi bahwa Idul Fitri atau 1 Syawal 1446 Hijriah akan jatuh pada Senin, 31 Maret 2025.

Prediksi ini didasarkan pada perhitungan astronomis (hisab) yang menunjukkan bahwa hilal belum terlihat pada 29 Ramadhan 1446 H.

“Berdasarkan hisab, kemungkinan besar Idul Fitri akan jatuh pada tanggal 31 Maret 2025,” ujar Abu Rokhmad di Jakarta, Jumat.

Analisis Astronomis dan Kriteria MABIMS

Secara astronomis, pada 29 Ramadhan 1446 H, ijtimak (konjungsi bulan-matahari) belum terjadi, dan posisi hilal masih berada di bawah ufuk dengan ketinggian antara -3 hingga -1 derajat. Hal ini membuat hilal secara teori tidak mungkin dapat diamati.

Selain itu, posisi hilal juga belum memenuhi kriteria Imkanur Rukyat yang ditetapkan oleh Menteri-menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS). Kriteria tersebut mensyaratkan ketinggian hilal minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.

Rukyatul Hilal Tetap Dilakukan

Meskipun perhitungan hisab menunjukkan hilal tidak akan terlihat, Kemenag tetap akan melakukan pemantauan hilal (rukyatul hilal) di 30 titik di seluruh Indonesia. “Rukyatul Hilal tetap kami lakukan karena ini merupakan ajaran Islam, syiar Islam, dan bagian dari layanan keagamaan pemerintah,” jelas Abu Rokhmad.

Hasil pemantauan hilal ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam Sidang Isbat yang digelar pada 29 Maret 2025. Sidang ini akan dipimpin oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar untuk menetapkan awal Syawal 1446 H.

Jadwal Sidang Isbat

Sidang Isbat penentuan 1 Syawal 1446 H akan dilaksanakan pada 29 Maret 2025. Proses sidang diawali dengan Seminar Posisi Hilal Awal Syawal 1446 H pada pukul 16.30 WIB. Seminar ini akan dihadiri oleh perwakilan duta besar negara sahabat, ahli falak, ormas Islam, serta instansi terkait seperti LAPAN, BMKG, BRIN, dan Planetarium Bosscha.

Sidang Isbat sendiri akan digelar sekitar pukul 18.45 WIB secara tertutup. Hasil sidang akan diumumkan melalui konferensi pers oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Komitmen Kemenag dalam Penetapan Hari Besar Islam

Kemenag terus berkomitmen untuk memastikan penetapan hari besar Islam, termasuk Idul Fitri, dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai pihak. Proses ini tidak hanya berdasarkan perhitungan hisab, tetapi juga melalui verifikasi langsung melalui rukyatul hilal.

“Sidang Isbat menjadi ruang dialog bagi umat Islam untuk memastikan keputusan yang diambil sesuai dengan prinsip keilmuan dan keagamaan,” tambah Abu Rokhmad.

Dengan prediksi Idul Fitri jatuh pada 31 Maret 2025, umat Islam di Indonesia dapat mempersiapkan diri menyambut hari kemenangan tersebut.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istana Respons Putusan MK: Polisi yang Jabat di Luar Struktur Wajib Pensiun atau Mundur
Densus 88: Radikalisasi Anak Meningkat Drastis, Jawa Barat dan Jakarta Jadi Episentrum, Bagaimana Polanya?
Menkum : Polisi Aktif yang Sudah Duduki Jabatan Sipil Tak Wajib Mundur
Janji Prabowo Gunakan Uang Rampasan Koruptor untuk Rakyat: Dari LPDP, Utang Whoosh, hingga Smartboard
Mabes Polri Klarifikasi: Hanya 300 Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil
KPK Ungkap Modus Korupsi Whoosh: Tanah Milik Negara Dibeli Lagi oleh Negara
Ledakan Kabel SUTET Putus di Jatipulo: Warga Panik, Puluhan Rumah Hangus
Ombudsman RI Desak Komdigi Perketat Pengawasan Situs Judi Online

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 11:30 WIB

Istana Respons Putusan MK: Polisi yang Jabat di Luar Struktur Wajib Pensiun atau Mundur

Rabu, 19 November 2025 - 08:33 WIB

Densus 88: Radikalisasi Anak Meningkat Drastis, Jawa Barat dan Jakarta Jadi Episentrum, Bagaimana Polanya?

Selasa, 18 November 2025 - 21:25 WIB

Menkum : Polisi Aktif yang Sudah Duduki Jabatan Sipil Tak Wajib Mundur

Selasa, 18 November 2025 - 14:03 WIB

Janji Prabowo Gunakan Uang Rampasan Koruptor untuk Rakyat: Dari LPDP, Utang Whoosh, hingga Smartboard

Selasa, 18 November 2025 - 07:48 WIB

Mabes Polri Klarifikasi: Hanya 300 Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

Berita Terbaru