Jakarta, Mevin.ID – Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, menegaskan bahwa seluruh produk Minyak Goreng Rakyat (MGR) atau Minyakita yang tidak sesuai dengan ketentuan akan ditarik dari pasaran.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
“Bagi produsen yang tidak menaati ketentuan, akan dilakukan penindakan, salah satunya penarikan produk MGR dari distribusi,” kata Moga dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Tahapan Penindakan
Moga menjelaskan bahwa penarikan produk dilakukan melalui beberapa tahapan. Tahap awal dimulai dengan teguran tertulis sebanyak dua kali, dengan jangka waktu masing-masing paling lama tujuh hari kerja.
Jika dalam waktu yang ditentukan produsen tidak mengindahkan teguran, maka akan dilakukan tindakan lebih lanjut, seperti:
- Penghentian sementara kegiatan penjualan.
- Penutupan gudang penyimpanan.
- Penarikan Minyakita dari distribusi.
- Rekomendasi pencabutan perizinan berusaha.
Pelanggaran dan Sanksi Hukum
Selain melanggar Permendag Nomor 18 Tahun 2024, kecurangan terhadap isi dan ukuran produk juga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam UU tersebut, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
“Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 juga memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi konsumen. Bila terjadi ketidaksesuaian produk, konsumen berhak meminta pengembalian barang atau penggantian barang,” ujar Moga.
Temuan Polri dalam Kasus Minyakita
Dalam konferensi pers Penegakan Hukum Tindak Pidana Perlindungan Konsumen terkait produk Minyakita, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, mengungkapkan praktik curang dalam distribusi Minyakita yang diproduksi oleh PT Arya Rasa Nabati.
Polri telah menetapkan seorang tersangka yang berperan sebagai kepala pabrik merangkap kepala cabang PT Arya Rasa Nabati. Selain isi produk yang tidak sesuai dengan keterangan kemasan, Minyakita juga dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan, yaitu Rp15.700 per liter.
Komitmen Pemerintah Lindungi Konsumen
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan dan aparat penegak hukum terus berkomitmen untuk melindungi konsumen dari praktik kecurangan dalam distribusi produk kebutuhan pokok, termasuk Minyakita.
Penarikan produk yang tidak sesuai aturan dan penindakan terhadap pelaku pelanggaran diharapkan dapat memastikan kepatuhan produsen terhadap regulasi yang berlaku.
“Kami akan terus memantau dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang melanggar aturan. Tujuannya adalah melindungi hak-hak konsumen dan memastikan ketersediaan produk berkualitas dengan harga terjangkau,” tegas Moga.
Dampak bagi Konsumen
Konsumen diimbau untuk lebih cermat dalam memilih produk Minyakita dan melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian isi atau harga. Dengan adanya penegakan hukum yang tegas, diharapkan praktik kecurangan dapat diminimalisir dan kesejahteraan masyarakat tetap terjaga.***


























