Jakarta, Mevin.ID – Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana untuk meninjau ulang Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 mengenai impor. Peninjauan ini akan dilakukan bersama kementerian dan lembaga (K/L) terkait agar keputusan yang diambil bersifat komprehensif.
“Perlu ada pembahasan lintas kementerian dan lembaga. Kami sudah berbicara dengan Pak Sesmenko dan proses review segera dilakukan,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kemendag, Isy Karim, di Jakarta, Rabu (9/4).
Pernyataan ini menanggapi permintaan Presiden terpilih Prabowo Subianto yang, sehari sebelumnya dalam Sarasehan Menteri Ekonomi (Selasa, 8/4), meminta pencabutan Permendag 8/2024 apabila terbukti tidak menguntungkan negara.
Isy menegaskan bahwa kebijakan impor tidak bisa diputuskan sepihak oleh Kemendag. Proses penyusunan dan evaluasi peraturan ini harus melibatkan kementerian lain seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, hingga Kementerian Lingkungan Hidup.
“Setiap kementerian punya kepentingan sektoral masing-masing. Kita harus mempertemukan kepentingan hulu dan hilir secara seimbang, dan itu memang bukan hal yang mudah, butuh waktu,” jelas Isy.
Nantinya, hasil kajian bersama tersebut akan dilaporkan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, untuk kemudian diteruskan kepada Presiden Prabowo.
Sebelumnya, Presiden Prabowo menyerukan efisiensi dalam penyusunan regulasi, termasuk kebijakan impor, yang harus berpihak kepada rakyat dan pelaku industri. Ia juga menyoroti pentingnya perbaikan institusi seperti bea cukai dan penindakan terhadap praktik penyelundupan yang dapat merugikan ekonomi nasional.
“Kita harus introspeksi. Institusi kita harus beres. Jangan ada prosedur yang dibuat-buat, jangan dipersulit. Penyelundupan harus dihentikan karena mengancam industri dan lapangan kerja rakyat,” tegas Prabowo.***




















