Kemendagri Tegas: Ormas Dilarang Pakai Seragam Mirip TNI, Polri, dan Jaksa

- Redaksi

Sabtu, 14 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya, Mevin.ID – Pemerintah pusat mulai bersikap tegas terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang bertindak di luar batas. Salah satu sorotan utama: penggunaan seragam mirip aparat penegak hukum oleh sejumlah ormas yang dianggap menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar, menegaskan bahwa tidak boleh ada ormas yang memakai pakaian menyerupai TNI, Polri, maupun Kejaksaan. Larangan ini diatur dalam Pasal 59 Ayat 1 Undang-Undang Ormas, dan menurutnya bukan sekadar formalitas hukum—melainkan upaya menjaga ketertiban dan rasa aman di ruang publik.

“Jangan pakai baju seperti jaksa, polisi, atau tentara. Itu harus ditertibkan,” tegas Bahtiar dalam sambutannya di Rapat Koordinasi Satgas Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas Bermasalah yang digelar di Hotel Best Western, Palangka Raya, Jumat (13/6/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebebasan Berserikat Bukan Bebas Bertindak

Bahtiar mengakui bahwa keberadaan ormas dijamin oleh Undang-Undang sebagai bentuk kebebasan berserikat dan berkumpul. Namun, ia menegaskan bahwa kebebasan itu tidak bersifat mutlak. Dalam negara hukum seperti Indonesia, semua pihak—termasuk ormas—wajib tunduk pada batasan norma, nilai, dan hukum.

“Kita hidup di negara hukum. Hak berserikat itu dilindungi, tapi juga dibatasi oleh hak-hak warga lainnya. Tidak bisa seenaknya tampil dan beraksi seperti aparat,” ungkapnya.

Fenomena Seragam dan Rasa Takut di Masyarakat

Beberapa waktu terakhir, masyarakat dibuat resah oleh kehadiran ormas yang menggunakan atribut mirip aparat dalam berbagai kegiatan, bahkan dalam kasus intimidasi di ruang publik. Fenomena ini bukan hanya membingungkan, tetapi juga membuat warga merasa tidak aman.

Menyikapi hal ini, Bahtiar menilai bahwa saatnya negara hadir secara lebih nyata melalui Satgas Terpadu yang bertugas menangani premanisme dan ormas bermasalah.

“Satgas ini harus benar-benar terbentuk dan berjalan. Kita harus pastikan negara hadir, tidak bisa membiarkan ormas yang justru meresahkan,” ujarnya dengan nada tegas.

Bukan Sekadar Penertiban, Tapi Pemulihan Kepercayaan Publik

Pernyataan Kemendagri ini menyusul maraknya laporan gangguan ormas terhadap sektor usaha dan industri, yang menurut data terbaru bahkan berpotensi merugikan negara hingga Rp900 triliun.

Langkah penertiban yang dilakukan bukan sekadar soal penegakan hukum, tetapi juga upaya memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi resmi dan rasa aman di tengah masyarakat.***

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah Siap Ambil Alih Lahan Terlantar Lewat Mekanisme Reforma Agraria
Jokowi Tak Gentar Hadapi Tuduhan Ijazah Palsu: “Saya Tahu Ini Agenda Besar Politik”
Menteri ATR: 48 Persen Lahan Bersertifikat Dikuasai oleh 60 Keluarga
Gubernur Dedi Mulyadi Temukan Warga Miskin Konsumsi Makanan dari Sampah di Sekitar TPA Sarimukti
Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Dinilai Lampaui Kewenangan, Dituding Timbulkan Kebuntuan Konstitusi
Fakta Baru Kematian Diplomat Kemenlu Arya Daru, Istri Tiga Kali Minta Kamarnya Dicek
Ayah dan Anak Jadi Tersangka Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kerugian Negara Capai Rp 285 Triliun
Mulai 14 Juli, Jam Masuk SMA/SMK/SLB di Jabar Dimajukan ke 06.30 WIB, MPLS Libatkan TNI-Polri

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 19:50 WIB

Pemerintah Siap Ambil Alih Lahan Terlantar Lewat Mekanisme Reforma Agraria

Senin, 14 Juli 2025 - 19:26 WIB

Jokowi Tak Gentar Hadapi Tuduhan Ijazah Palsu: “Saya Tahu Ini Agenda Besar Politik”

Senin, 14 Juli 2025 - 09:51 WIB

Menteri ATR: 48 Persen Lahan Bersertifikat Dikuasai oleh 60 Keluarga

Minggu, 13 Juli 2025 - 22:45 WIB

Gubernur Dedi Mulyadi Temukan Warga Miskin Konsumsi Makanan dari Sampah di Sekitar TPA Sarimukti

Minggu, 13 Juli 2025 - 20:41 WIB

Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Dinilai Lampaui Kewenangan, Dituding Timbulkan Kebuntuan Konstitusi

Berita Terbaru