Jakarta, Mevin.ID — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan belum memiliki anggaran untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pembebasan biaya pendidikan di sekolah dasar (SD) dan menengah pertama (SMP) swasta.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, mengatakan total anggaran yang dibutuhkan untuk melaksanakan putusan tersebut mencapai Rp183,4 triliun. Angka itu dinilai jauh melebihi kapasitas anggaran kementeriannya.
“Usulan total dari simulasi baik swasta maupun negeri Rp183,4 triliun. Jadi belum memungkinkan barangkali dengan kapasitas fiskal yang ada untuk membiayai keseluruhan kebutuhan sekolah,” ujar Suharti dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Kamis (10/7/2025).
Berdasarkan surat bersama dengan Kementerian Keuangan, Kemendikdasmen mendapatkan pagu indikatif anggaran untuk tahun 2026 sebesar Rp33,65 triliun. Pihaknya telah mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp71,11 triliun untuk mencukupi total kebutuhan Rp104,76 triliun.
Meski begitu, Suharti menyatakan pemerintah tetap akan menjalankan putusan MK secara bertahap dan telah berdiskusi dengan sejumlah lembaga terkait skema pembiayaannya. “Prinsipnya sudah disepakati bahwa pemenuhan akan dilakukan secara bertahap,” katanya.
Untuk sementara waktu, masyarakat masih diminta berkontribusi dalam biaya pendidikan. Namun, pemerintah memastikan bahwa peserta didik dari keluarga miskin akan dibebaskan dari seluruh biaya sekolah.
“Ini yang sudah disetujui juga oleh Komisi X dalam RDP sebelumnya, bahwa peserta didik dari keluarga miskin akan dibebaskan dari semua pembiayaan pendidikan,” jelas Suharti.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. MK menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.***


























