Kemendikdasmen Akui Tak Punya Anggaran Jalankan Putusan MK Soal Sekolah Swasta Gratis

- Redaksi

Kamis, 10 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Anak Sekolah

Ilustrasi Anak Sekolah

Jakarta, Mevin.ID — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan belum memiliki anggaran untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pembebasan biaya pendidikan di sekolah dasar (SD) dan menengah pertama (SMP) swasta.

Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, mengatakan total anggaran yang dibutuhkan untuk melaksanakan putusan tersebut mencapai Rp183,4 triliun. Angka itu dinilai jauh melebihi kapasitas anggaran kementeriannya.

“Usulan total dari simulasi baik swasta maupun negeri Rp183,4 triliun. Jadi belum memungkinkan barangkali dengan kapasitas fiskal yang ada untuk membiayai keseluruhan kebutuhan sekolah,” ujar Suharti dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Kamis (10/7/2025).

Berdasarkan surat bersama dengan Kementerian Keuangan, Kemendikdasmen mendapatkan pagu indikatif anggaran untuk tahun 2026 sebesar Rp33,65 triliun. Pihaknya telah mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp71,11 triliun untuk mencukupi total kebutuhan Rp104,76 triliun.

Meski begitu, Suharti menyatakan pemerintah tetap akan menjalankan putusan MK secara bertahap dan telah berdiskusi dengan sejumlah lembaga terkait skema pembiayaannya. “Prinsipnya sudah disepakati bahwa pemenuhan akan dilakukan secara bertahap,” katanya.

Untuk sementara waktu, masyarakat masih diminta berkontribusi dalam biaya pendidikan. Namun, pemerintah memastikan bahwa peserta didik dari keluarga miskin akan dibebaskan dari seluruh biaya sekolah.

“Ini yang sudah disetujui juga oleh Komisi X dalam RDP sebelumnya, bahwa peserta didik dari keluarga miskin akan dibebaskan dari semua pembiayaan pendidikan,” jelas Suharti.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. MK menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebakaran Ruko Terra Drone Jakpus: 22 Korban Tewas dalam Kondisi Utuh, Polisi Tunggu Saksi Pulih
Respons Dunia atas Banjir Sumatra: Dari Malaysia hingga Liga Muslim Dunia Turun Tangan
Korban Kebakaran Ruko di Kemayoran Bertambah Jadi 22 Orang, Proses Identifikasi Masih Berjalan
Mendagri Copot Sementara Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS: “Saat Rakyat Dilanda Banjir, Ia Justru Pergi Umrah”
Peduli Korban Banjir dan Longsor, Jasa Marga Salurkan Bantuan Kemanusiaan di Aceh, Sumbar, dan Sumut
Jokowi Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Bencana di Sumatera
Gempa 7,6 Guncang Jepang: 10 Terluka, Tsunami Kecil, dan Peringatan Susulan
Empat Perusahaan Disegel, Pemerintah Telusuri Jejak Industri di Balik Banjir Sumatra

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 22:59 WIB

Kebakaran Ruko Terra Drone Jakpus: 22 Korban Tewas dalam Kondisi Utuh, Polisi Tunggu Saksi Pulih

Selasa, 9 Desember 2025 - 22:15 WIB

Respons Dunia atas Banjir Sumatra: Dari Malaysia hingga Liga Muslim Dunia Turun Tangan

Selasa, 9 Desember 2025 - 19:29 WIB

Korban Kebakaran Ruko di Kemayoran Bertambah Jadi 22 Orang, Proses Identifikasi Masih Berjalan

Selasa, 9 Desember 2025 - 19:08 WIB

Mendagri Copot Sementara Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS: “Saat Rakyat Dilanda Banjir, Ia Justru Pergi Umrah”

Selasa, 9 Desember 2025 - 14:24 WIB

Peduli Korban Banjir dan Longsor, Jasa Marga Salurkan Bantuan Kemanusiaan di Aceh, Sumbar, dan Sumut

Berita Terbaru

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) M. Bobby Afif Nasution langsung menuju Posko Pengungsian di GOR Pandan, Tapanuli Tengah, untuk melihat dan mendengar langsung kondisi masyarakat korban bencana.

Daerah

Pengungsi Banjir-Longsor Sumut Mulai Diserang Penyakit

Selasa, 9 Des 2025 - 22:44 WIB