Jakarta, Mevin.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengadakan Forum Konsultasi Publik pada Kamis (30/1/2025), untuk menghimpun masukan dari masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan pendidikan dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Forum itu diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih inklusif dan menjamin pendidikan yang bermutu bagi seluruh lapisan masyarakat.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada petani dan masyarakat, khususnya dalam meningkatkan akses terhadap pendidikan berkualitas.
“Kami mengharapkan Bapak/Ibu sekalian dapat memberikan masukan agar Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Sistem Penerimaan Murid Baru ini dapat menjadi keputusan yang memberikan jaminan bagi semua pihak untuk menerima pendidikan yang bermutu,” ujar Mendikdasmen.
Empat Jalur Baru Penerimaan Murid
Abdul Mu’ti juga menegaskan bahwa meskipun terdapat perubahan nama dalam kebijakan, hal tersebut tidak hanya berkaitan dengan pergantian nama, tetapi juga mencakup perubahan substansial dalam sistem penerimaan.
“Kami ingin keluar dari stigma PPDB zonasi, karena jalur yang digunakan tidak hanya zonasi, namun ada 4 jalur yang kami tawarkan,” jelasnya.
Dalam Rancangan Peraturan Menteri yang dibahas, terdapat empat jalur penerimaan baru untuk calon murid, yaitu:
Jalur Domisili
Diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
Jalur Afirmasi
Diberikan kepada calon murid dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.
Jalur Prestasi
Ditujukan untuk calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik atau non-akademik.
Jalur Mutasi
Untuk calon murid yang berpindah domisili akibat perpindahan tugas orang tua atau wali dan anak guru yang mengajar di satuan pendidikan tersebut.
Kuota Penerimaan Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Adapun kuota penerimaan di setiap jenjang pendidikan dalam rancangan peraturan tersebut dijabarkan sebagai berikut:
Jenjang SD
Jalur domisili minimal 70%, jalur afirmasi minimal 15%, jalur mutasi maksimal 5%, dan tidak ada jalur prestasi.
Jenjang SMP
Jalur domisili minimal 40%, jalur afirmasi 20%, jalur mutasi maksimal 5%, dan jalur prestasi minimal 25%.
Jenjang SMA
Jalur domisili minimal 30%, jalur afirmasi 30%, jalur mutasi maksimal 5%, dan jalur prestasi minimal 30%.
Pada jenjang SMA, terdapat kebijakan baru dengan istilah rayonisasi berbasis provinsi, khususnya untuk sekolah-sekolah yang berada di perbatasan lintas provinsi.
Transparansi dan Akuntabilitas dalam Proses Penerimaan
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan, Ojat Darojat, dalam kesempatan tersebut menekankan pentingnya prinsip transparansi, akuntabilitas, objektivitas, dan non-diskriminatif dalam kebijakan penerimaan murid baru.
“Dengan sistem penerimaan murid baru ini, kami berharap masalah-masalah yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya tidak akan terulang. Mari kita bergotong-royong agar kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan baik dan efektif di lapangan,” ujarnya.
Forum Konsultasi Publik ini melibatkan berbagai perwakilan kementerian, lembaga, kepala dinas pendidikan kabupaten/kota, pemangku kepentingan pendidikan, lembaga pendidikan swasta, organisasi masyarakat, media, serta kepala sekolah.
Hal ini diharapkan dapat menciptakan kebijakan yang lebih akomodatif terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Kebijakan baru dalam sistem penerimaan murid ini diharapkan dapat membawa perubahan signifikan dalam akses pendidikan yang lebih merata, inklusif, dan berkualitas bagi semua lapisan masyarakat di Indonesia. (*)

























