Kemendikdasmen Gelar Forum Konsultasi Publik, Bahas Sistem Penerimaan Murid Baru

- Redaksi

Kamis, 30 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti (Foto: Dok Kemendikdasmen)

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti (Foto: Dok Kemendikdasmen)

Jakarta, Mevin.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengadakan Forum Konsultasi Publik pada Kamis (30/1/2025), untuk menghimpun masukan dari masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan pendidikan dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Forum itu diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih inklusif dan menjamin pendidikan yang bermutu bagi seluruh lapisan masyarakat.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada petani dan masyarakat, khususnya dalam meningkatkan akses terhadap pendidikan berkualitas.

“Kami mengharapkan Bapak/Ibu sekalian dapat memberikan masukan agar Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Sistem Penerimaan Murid Baru ini dapat menjadi keputusan yang memberikan jaminan bagi semua pihak untuk menerima pendidikan yang bermutu,” ujar Mendikdasmen.

Empat Jalur Baru Penerimaan Murid

Abdul Mu’ti juga menegaskan bahwa meskipun terdapat perubahan nama dalam kebijakan, hal tersebut tidak hanya berkaitan dengan pergantian nama, tetapi juga mencakup perubahan substansial dalam sistem penerimaan.

“Kami ingin keluar dari stigma PPDB zonasi, karena jalur yang digunakan tidak hanya zonasi, namun ada 4 jalur yang kami tawarkan,” jelasnya.

Dalam Rancangan Peraturan Menteri yang dibahas, terdapat empat jalur penerimaan baru untuk calon murid, yaitu:

Jalur Domisili

Diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya.

Jalur Afirmasi 

Diberikan kepada calon murid dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.

Jalur Prestasi

Ditujukan untuk calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik atau non-akademik.

Jalur Mutasi

Untuk calon murid yang berpindah domisili akibat perpindahan tugas orang tua atau wali dan anak guru yang mengajar di satuan pendidikan tersebut.

Kuota Penerimaan Berdasarkan Jenjang Pendidikan

Adapun kuota penerimaan di setiap jenjang pendidikan dalam rancangan peraturan tersebut dijabarkan sebagai berikut:

Jenjang SD

Jalur domisili minimal 70%, jalur afirmasi minimal 15%, jalur mutasi maksimal 5%, dan tidak ada jalur prestasi.

Jenjang SMP

Jalur domisili minimal 40%, jalur afirmasi 20%, jalur mutasi maksimal 5%, dan jalur prestasi minimal 25%.

Jenjang SMA

Jalur domisili minimal 30%, jalur afirmasi 30%, jalur mutasi maksimal 5%, dan jalur prestasi minimal 30%.

Pada jenjang SMA, terdapat kebijakan baru dengan istilah rayonisasi berbasis provinsi, khususnya untuk sekolah-sekolah yang berada di perbatasan lintas provinsi.

Transparansi dan Akuntabilitas dalam Proses Penerimaan

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan, Ojat Darojat, dalam kesempatan tersebut menekankan pentingnya prinsip transparansi, akuntabilitas, objektivitas, dan non-diskriminatif dalam kebijakan penerimaan murid baru.

“Dengan sistem penerimaan murid baru ini, kami berharap masalah-masalah yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya tidak akan terulang. Mari kita bergotong-royong agar kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan baik dan efektif di lapangan,” ujarnya.

Forum Konsultasi Publik ini melibatkan berbagai perwakilan kementerian, lembaga, kepala dinas pendidikan kabupaten/kota, pemangku kepentingan pendidikan, lembaga pendidikan swasta, organisasi masyarakat, media, serta kepala sekolah.

Hal ini diharapkan dapat menciptakan kebijakan yang lebih akomodatif terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

Kebijakan baru dalam sistem penerimaan murid ini diharapkan dapat membawa perubahan signifikan dalam akses pendidikan yang lebih merata, inklusif, dan berkualitas bagi semua lapisan masyarakat di Indonesia. (*)

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ribuan BPJS PBI Dinonaktifkan Kemensos, Dedi Mulyadi: Pemprov Jabar Ambil Alih Pembayaran Warga Tak Mampu
Geger! KPK Bongkar ‘Safe House’ Mewah Pejabat Bea Cukai, Isinya Gepokan Dolar dan Emas Batangan
Peserta BPJS PBI Terancam Nyawa, 4 Menteri Dipanggil DPR
Keanehan Sinkhole Aceh Tengah Terjadi Bukan di Daerah Kapur, Simak Penjelasan Kementerian PU
Sempat Kabur Saat OTT, Bos PT Blueray Akhirnya Ditahan KPK Terkait Suap Bea Cukai
Gaji PPPK Paruh Waktu 2026: Besaran Fleksibel, Aturan Baru, dan Peluang Naik Status
Gen Z Paling Puas! Survei Indikator: 72,8% Publik Apresiasi Program Makan Bergizi Gratis Prabowo
Tembus 79,9 Persen, Survei Indikator: Kepuasan Publik Terhadap Kinerja Presiden Prabowo Sangat Tinggi

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 20:29 WIB

Ribuan BPJS PBI Dinonaktifkan Kemensos, Dedi Mulyadi: Pemprov Jabar Ambil Alih Pembayaran Warga Tak Mampu

Senin, 9 Februari 2026 - 12:29 WIB

Geger! KPK Bongkar ‘Safe House’ Mewah Pejabat Bea Cukai, Isinya Gepokan Dolar dan Emas Batangan

Senin, 9 Februari 2026 - 11:00 WIB

Peserta BPJS PBI Terancam Nyawa, 4 Menteri Dipanggil DPR

Senin, 9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Keanehan Sinkhole Aceh Tengah Terjadi Bukan di Daerah Kapur, Simak Penjelasan Kementerian PU

Senin, 9 Februari 2026 - 07:43 WIB

Sempat Kabur Saat OTT, Bos PT Blueray Akhirnya Ditahan KPK Terkait Suap Bea Cukai

Berita Terbaru