Bandung, Mevin.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan tengah mengkaji kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menetapkan jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 58/PK.03/DISDIK.
Dalam surat edaran itu, diatur bahwa hari sekolah berlangsung dari Senin hingga Jumat, dengan durasi satu jam pelajaran selama 35 menit. Sabtu dan Minggu ditetapkan sebagai hari libur.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq, menyebut keputusan tersebut masih dalam tahap pembahasan. Ia menekankan pentingnya kajian kontekstual terhadap kebijakan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau kita lihat dari beberapa penelitian di luar negeri, memang tidak ada korelasi langsung antara jam masuk pagi dengan capaian akademik atau sosial. Tapi itu di luar negeri. Di Indonesia, kita akan kaji,” ujar Fajar di Bandung, Senin (16/6/2025).
Fajar juga menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada komunikasi resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada kementeriannya. Ia menekankan perlunya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah agar kebijakan yang diambil selaras dengan peningkatan mutu pendidikan nasional.
Sementara itu, Wakil Menteri Dikdasmen Atip Latipulhayat menyatakan bahwa kebijakan jam masuk sekolah lebih pagi memungkinkan untuk diterapkan, dengan syarat tetap memenuhi ketentuan jumlah jam belajar 40 jam per pekan dan waktu istirahat minimal 30 menit per hari. Ia juga menegaskan pentingnya mempertimbangkan aspek keselamatan siswa dan keterjangkauan transportasi.
Menanggapi kebijakan ini, pengamat pendidikan DR. Deden Sukirman, MM, mengingatkan agar kebijakan tidak bersifat pukul rata, terutama bagi daerah pelosok yang memiliki kendala akses.
“Tidak semua rumah siswa berdekatan dengan sekolah, apalagi di wilayah pelosok yang jarak dan moda transportasinya terbatas. Jika dipaksakan masuk sepagi itu, justru menjadi beban bagi siswa dan keluarga,” ungkap Deden.
Menurutnya, hakekat pendidikan adalah membentuk manusia yang utuh dan sehat secara fisik maupun mental. Kebijakan jam masuk yang terlalu pagi berisiko mengorbankan kesehatan siswa serta suasana belajar yang kondusif.
“Kita tidak bisa hanya mengukur pendidikan dari kedisiplinan waktu semata. Faktor kesiapan mental, nutrisi, dan keamanan anak juga harus menjadi pertimbangan utama,” tegasnya.
Kebijakan ini menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Pemerintah pusat memastikan akan terus mengkaji dan memantau pelaksanaannya, dengan mempertimbangkan aspirasi publik dan keberagaman kondisi daerah.***