Kemendikdasmen Kaji Aturan Jam Masuk Sekolah Pukul 06.30 WIB di Jawa Barat

- Redaksi

Selasa, 17 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Anak Berangkat Sekolah

Ilustrasi Anak Berangkat Sekolah

Bandung, Mevin.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan tengah mengkaji kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menetapkan jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 58/PK.03/DISDIK.

Dalam surat edaran itu, diatur bahwa hari sekolah berlangsung dari Senin hingga Jumat, dengan durasi satu jam pelajaran selama 35 menit. Sabtu dan Minggu ditetapkan sebagai hari libur.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq, menyebut keputusan tersebut masih dalam tahap pembahasan. Ia menekankan pentingnya kajian kontekstual terhadap kebijakan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau kita lihat dari beberapa penelitian di luar negeri, memang tidak ada korelasi langsung antara jam masuk pagi dengan capaian akademik atau sosial. Tapi itu di luar negeri. Di Indonesia, kita akan kaji,” ujar Fajar di Bandung, Senin (16/6/2025).

Fajar juga menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada komunikasi resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada kementeriannya. Ia menekankan perlunya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah agar kebijakan yang diambil selaras dengan peningkatan mutu pendidikan nasional.

Sementara itu, Wakil Menteri Dikdasmen Atip Latipulhayat menyatakan bahwa kebijakan jam masuk sekolah lebih pagi memungkinkan untuk diterapkan, dengan syarat tetap memenuhi ketentuan jumlah jam belajar 40 jam per pekan dan waktu istirahat minimal 30 menit per hari. Ia juga menegaskan pentingnya mempertimbangkan aspek keselamatan siswa dan keterjangkauan transportasi.

Menanggapi kebijakan ini, pengamat pendidikan DR. Deden Sukirman, MM, mengingatkan agar kebijakan tidak bersifat pukul rata, terutama bagi daerah pelosok yang memiliki kendala akses.

“Tidak semua rumah siswa berdekatan dengan sekolah, apalagi di wilayah pelosok yang jarak dan moda transportasinya terbatas. Jika dipaksakan masuk sepagi itu, justru menjadi beban bagi siswa dan keluarga,” ungkap Deden.

Menurutnya, hakekat pendidikan adalah membentuk manusia yang utuh dan sehat secara fisik maupun mental. Kebijakan jam masuk yang terlalu pagi berisiko mengorbankan kesehatan siswa serta suasana belajar yang kondusif.

“Kita tidak bisa hanya mengukur pendidikan dari kedisiplinan waktu semata. Faktor kesiapan mental, nutrisi, dan keamanan anak juga harus menjadi pertimbangan utama,” tegasnya.

Kebijakan ini menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Pemerintah pusat memastikan akan terus mengkaji dan memantau pelaksanaannya, dengan mempertimbangkan aspirasi publik dan keberagaman kondisi daerah.***

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejagung Buru Riza Chalid, Pantau Hingga Luar Negeri
Kasus Fitnah Ijazah Palsu, Laporan Jokowi Naik ke Penyidikan
Kemendagri Tunggu Hasil DNA Mayat Tanpa Kepala yang Ditemukan di Ciliwung
Kejagung Tetapkan Riza Chalid sebagai Tersangka Korupsi Migas, Negara Rugi Rp 285 Triliun
Kapolri Listyo Sigit Terima Penghargaan dari ITUC atas Dedikasi bagi Keadilan Ketenagakerjaan
KP2MI Pastikan Perlindungan Pekerja Migran RI dalam Kerja Sama dengan Qatar
Misteri Mayat Tanpa Kepala di Kali Ciliwung: Tubuh Membusuk, Dikelilingi Biawak, dan Sulit Diidentifikasi
Misteri Kematian Diplomat Muda Arya Daru Pangayunan: Bunuh Diri, Pembunuhan, atau Tekanan Psikologis?

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 18:40 WIB

Kejagung Buru Riza Chalid, Pantau Hingga Luar Negeri

Jumat, 11 Juli 2025 - 18:30 WIB

Kasus Fitnah Ijazah Palsu, Laporan Jokowi Naik ke Penyidikan

Jumat, 11 Juli 2025 - 18:07 WIB

Kemendagri Tunggu Hasil DNA Mayat Tanpa Kepala yang Ditemukan di Ciliwung

Jumat, 11 Juli 2025 - 10:46 WIB

Kejagung Tetapkan Riza Chalid sebagai Tersangka Korupsi Migas, Negara Rugi Rp 285 Triliun

Kamis, 10 Juli 2025 - 23:09 WIB

Kapolri Listyo Sigit Terima Penghargaan dari ITUC atas Dedikasi bagi Keadilan Ketenagakerjaan

Berita Terbaru

Ekonomi

Hari Koperasi Nasional ke-78: Saatnya Koperasi Naik Kelas

Jumat, 11 Jul 2025 - 20:14 WIB

Berita

Kejagung Buru Riza Chalid, Pantau Hingga Luar Negeri

Jumat, 11 Jul 2025 - 18:40 WIB