Kemenhub Persiapan Angkutan Lebaran 2025

- Redaksi

Selasa, 21 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menjun Dudy Purwagandhi saat beraudiensi dengan Menko PMK Pratikno terkait langkah awal persiapan libur Lebaran 2025. Foto : Kemenhub

i

Menjun Dudy Purwagandhi saat beraudiensi dengan Menko PMK Pratikno terkait langkah awal persiapan libur Lebaran 2025. Foto : Kemenhub

Jakarta, Mevin.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah melaksanakan audiensi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) sebagai langkah awal persiapan Angkutan Lebaran 2025 yang aman, nyaman, dan lancar.

Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi, menyebut bahwa pihaknya menjadikan hasil evaluasi Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025 sebagai acuan langkah awal persiapan Angkutan Lebaran tahun ini.

Adapun sejumlah hasil evaluasi tersebut di antaranya, pengimplementasian buffer zone (penyangga wilayah utama) di sejumlah titik di kawasan Pelabuhan, khususnya Merak, serta digitalisasi pembelian tiket online di seluruh moda transportasi.

Selanjutnya, juga peluncuran layanan direct train di kawasan Jawa, serta optimalisasi seluruh aset infrastruktur dan moda transportasi penunjang di saat tingkat mobilitas masyarakat meningkat.

Menhub mengingatkan juga bahwa terdapat sejumlah titik yang berpotensi mengalami penumpukan. Titik-titik ini akan menjadi fokus utama untuk dilakukan penguraian penumpukan, yakni titik di kawasan Merak (Banten), Puncak (Bogor), Tol Kalikangkung (Semarang), Nagreg (Bandung), dan Ketapang – Gilimanuk (Bali).

“Sejumlah rencana rekayasa penguraian penumpukan akan dilakukan. Di antaranya, rekayasa penambahan pelabuhan pasangan, rekayasa kapal atau moda transportasi, dan rekayasa sistem arus kendaraan. Kami akan melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga,” tuturnya sebagaimana dikutip InfoPublik pada Selasa (21/1/2025).

Selain itu, sejumlah kebijakan serta koordinasi yang dapat dilakukan lintas kementerian juga tak luput dari bahasan, guna mendukung kelancaran Angkutan Lebaran 2025. Di antaranya, kebijakan terkait waktu pembayaran Tunjangan Hari Raya, kebijakan hari libur, dan pembenahan sejumlah infrastruktur penunjang.

Sebagai informasi, pelaksanaan mudik Lebaran 2025 juga akan melibatkan Kementerian PAN RB, Kementerian Tenaga Kerja, dan Kementerian Agama dalam pembahasan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait jadwal libur Lebaran, dengan koordinasi bersama Kementerian Perhubungan. (*)

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bukan Hanya DPR, Berikut Daftar Jabatan Tinggi Negara yang Hak Pensiunnya Terancam Dihapus MK
Tok! MK Nyatakan Uang Pensiun Anggota DPR Inkonstitusional, Beri Waktu 2 Tahun untuk Hapus Aturan Lama
Kapolda Jabar Pantau Kesiapan Rest Area KM 166 Majalengka: Keamanan Pemudik Jadi Prioritas Utama
Ibunda Resbob Berharap Bisa Bertemu Langsung dengan Kang Dedi Mulyadi: ‘Anak Saya Khilaf’
Lacak DNA di Helm Tertinggal, Polisi Deteksi Jalur Pelarian Penyerang Andrie Yunus Hingga Bogor!
Gugatan Roy Suryo Kandas di MK, DPP Projo: Itu Strategi Hindari Konsekuensi Hukum, Bukan Uji Konstitusi
1.512 Unit Satuan Gizi di Jawa Kena Suspend, Insentif Jutaan Rupiah Disetop!
Anggap Permohonan Kabur, MK Tolak Gugatan Roy Suryo Terkait Pasal Ijazah Jokowi

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:06 WIB

Bukan Hanya DPR, Berikut Daftar Jabatan Tinggi Negara yang Hak Pensiunnya Terancam Dihapus MK

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:01 WIB

Tok! MK Nyatakan Uang Pensiun Anggota DPR Inkonstitusional, Beri Waktu 2 Tahun untuk Hapus Aturan Lama

Senin, 16 Maret 2026 - 18:42 WIB

Ibunda Resbob Berharap Bisa Bertemu Langsung dengan Kang Dedi Mulyadi: ‘Anak Saya Khilaf’

Senin, 16 Maret 2026 - 17:45 WIB

Lacak DNA di Helm Tertinggal, Polisi Deteksi Jalur Pelarian Penyerang Andrie Yunus Hingga Bogor!

Senin, 16 Maret 2026 - 12:43 WIB

Gugatan Roy Suryo Kandas di MK, DPP Projo: Itu Strategi Hindari Konsekuensi Hukum, Bukan Uji Konstitusi

Berita Terbaru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut praktik pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dari kepala daerah kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tak hanya terjadi di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Kolom

Ketika THR Berubah Menjadi Jerat Korupsi

Selasa, 17 Mar 2026 - 11:03 WIB