Jakarta, Mevin.ID — Kementerian Kehutanan menegaskan kayu gelondongan yang terbawa arus banjir besar di Sumatera bukan berasal dari satu sumber.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto, menyebut material kayu itu bisa berasal dari pohon lapuk, pohon tumbang, sisa penebangan legal, hingga potensi penebangan liar.
Pernyataan ini disampaikan Dwi sebagai klarifikasi atas anggapan bahwa kementerian menutup mata terhadap praktik illegal logging yang diduga ikut memperparah banjir.
“Kami tidak pernah menafikan kemungkinan adanya praktik ilegal di balik kayu-kayu yang terbawa banjir. Semua unsur yang terkait sedang kami telusuri,” ujar Dwi, Sabtu (29/11/2025).
Kemenhut Telusuri Modus Pencucian Kayu Lewat PHAT
Kemenhut kini memeriksa dugaan pelanggaran kehutanan, termasuk modus baru pencucian kayu menggunakan skema Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT).
Sejumlah pola yang ditemukan antara lain:
- manipulasi dokumen kepemilikan lahan,
- kayu dari kawasan hutan dimasukkan seolah-olah berasal dari PHAT,
- laporan hasil produksi fiktif,
- perluasan batas PHAT melampaui izin,
- penggunaan PHAT milik warga sebagai “nama pinjam” pemodal.
Untuk menghentikan praktik tersebut, Kemenhut menetapkan moratorium layanan tata usaha kayu tumbuh alami pada areal penggunaan lain (APL) berbasis PHAT.
Beberapa Kasus yang Sudah Ditindak
Sepanjang 2025, Ditjen Gakkum telah menangani sejumlah kasus illegal logging di Sumatera, di antaranya:
- 86,6 m³ kayu ilegal di Aceh Tengah,
- 443 batang kayu olahan yang dititipkan dengan dokumen PHAT di Solok,
- 4.610 m³ kayu bulat dari Hutan Sipora (Mentawai),
- empat truk berisi 44,25 m³ kayu bulat di Tapanuli Selatan.
Menhut Janji Evaluasi Total Tata Kelola Hutan
Di bagian lain, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa rangkaian banjir dan longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar menjadi alarm keras bagi negara.
“Presiden sudah menegaskan penebangan liar berkontribusi besar. Ini momentum untuk evaluasi kebijakan,” ujar Raja Juli.
Dalam kunjungan kerjanya ke Riau, ia menyerahkan SK Hutan Adat sebagai langkah memperkuat peran masyarakat adat dalam menjaga hutan—kelompok yang selama ini kerap tersisihkan dari ruang pengelolaan.
Raja Juli menekankan pemerintah tidak hanya melakukan evaluasi, tetapi juga menyiapkan langkah konkret sebagai respon atas bencana beruntun ini.
“Kami berkomitmen memperbaiki pengelolaan hutan secara menyeluruh,” tegasnya.***


























