Kemenkop Turun Tangan Mediasi Permasalahan Gagal Bayar KSP Sejahtera Bersama

- Redaksi

Kamis, 13 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop Herbert Siagian (kedua kiri) berbicara dalam pertemuan persiapan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP SB) di Bogor, Kamis (13/3/2025). ANTARA/HO-Kemenkop

Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop Herbert Siagian (kedua kiri) berbicara dalam pertemuan persiapan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP SB) di Bogor, Kamis (13/3/2025). ANTARA/HO-Kemenkop

Jakarta, Mevin.ID – Kementerian Koperasi dan (Kemenkop) turun tangan dalam persiapan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP SB) di Bogor, Kamis (13/3). Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penyelesaian permasalahan gagal bayar yang dialami oleh koperasi tersebut.

Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop, Herbert Siagian, menekankan pentingnya kesabaran dan kerja sama dari seluruh pihak, termasuk pengurus, pengawas, dan anggota koperasi, untuk menyelesaikan masalah ini.

“Kami berharap pengurus, pengawas, dan anggota bahu-membahu menyelesaikan permasalahan, dan harapannya dapat terselesaikan pada waktunya,” ujar Herbert dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis.

Pertemuan Multistakeholder

Pertemuan persiapan RAT ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk satuan tugas yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, BPKP, PPATK, OJK, akademisi, jajaran pengurus dan pengawas KSP SB, serta perwakilan anggota dari berbagai daerah.

Herbert menegaskan bahwa pemerintah saat ini memberikan perhatian besar terhadap perkembangan perkoperasian. Oleh karena itu, penyelesaian permasalahan KSP SB diharapkan dapat segera terwujud.

Sorotan Utama: Kinerja Pengurus dan Pengawas

Salah satu sorotan utama dalam pertemuan ini adalah kinerja pengurus dan pengawas KSP SB.

Mereka diminta untuk lebih transparan dalam menginformasikan langkah-langkah penyelesaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan proses homologasi.

Perwakilan anggota juga menyoroti perbedaan signifikan antara aset potensial KSP SB, yang diperkirakan hanya sekitar Rp1 triliun, dengan kewajiban yang harus dibayarkan kepada anggota sebesar Rp9 triliun.

Meskipun demikian, KSP SB telah melakukan pengembalian kewajiban sebesar Rp300 miliar.

Audit Forensik dan Persiapan RAT

Menuju persiapan RAT, KSP SB telah menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) Anderson & Partners untuk melakukan audit forensik.

Hasil audit forensik ini, yang diharapkan selesai pada Juni 2025, akan menjadi bagian penting dalam RAT yang juga direncanakan pada Juni 2025.

Latar Belakang Masalah KSP SB

Permasalahan KSP SB bermula dari gagal bayar yang berujung pada putusan PKPU. Proses penyelesaian homologasi telah berlangsung sejak 2021 dan dijadwalkan selesai pada akhir 2025.

Beberapa perwakilan anggota meminta peningkatan kinerja pengurus dan pengawas KSP SB, mengingat masa homologasi telah memasuki tahun ke-5 atau tahun terakhir.

Herbert Siagian menegaskan bahwa Kemenkop akan terus memantau perkembangan penyelesaian masalah KSP SB.

“Kami berkomitmen untuk mendukung proses penyelesaian ini agar koperasi dapat kembali beroperasi dengan sehat dan memberikan manfaat bagi anggotanya,” ujarnya.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan KSP SB dapat segera menyelesaikan masalah gagal bayar dan memulihkan kepercayaan anggota serta stakeholders lainnya. Kemenkop juga berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi koperasi lain dalam meningkatkan tata kelola dan manajemen risiko.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Produksi Nikel 2026 Melorot, Sengaja Dipangkas Kementerian ESDM: Ini Alasannya 
Selamatkan Industri Tekstil, Pemerintah Bentuk BUMN Baru di Bawah Danantara Senilai Rp101 Triliun
Pemprov Jabar Rancang Skema Swap Share: Lepas Saham Kertajati demi Bandara Husein Sastranegara
Rekrutmen Kemenkes Program Penguatan Sistem Rujukan Nasional, Link Pendaftarannya di Sini
Minimarket Sumedang Wajib ‘Wakaf Hijau’? Tuntutan Syarat Izin Baru Berbasis Lingkungan Mencuat
Disindir Prabowo Soal Praktik ‘Main Mata’ di Pajak dan Bea Cukai, Menkeu Purbaya Siap Bersih-Bersih Skuad
Rahasia Gizi Super Ikan Sidat: Omega 3 Tertinggi di Dunia Versi BRIN
Samsat Indramayu Luncurkan Kios-K, Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu Antre

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:15 WIB

Produksi Nikel 2026 Melorot, Sengaja Dipangkas Kementerian ESDM: Ini Alasannya 

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:44 WIB

Selamatkan Industri Tekstil, Pemerintah Bentuk BUMN Baru di Bawah Danantara Senilai Rp101 Triliun

Rabu, 14 Januari 2026 - 08:44 WIB

Pemprov Jabar Rancang Skema Swap Share: Lepas Saham Kertajati demi Bandara Husein Sastranegara

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:34 WIB

Rekrutmen Kemenkes Program Penguatan Sistem Rujukan Nasional, Link Pendaftarannya di Sini

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:33 WIB

Minimarket Sumedang Wajib ‘Wakaf Hijau’? Tuntutan Syarat Izin Baru Berbasis Lingkungan Mencuat

Berita Terbaru