Jakarta, Mevin.ID – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) berhasil menggagalkan pengiriman tiga calon pekerja migran perempuan yang akan diberangkatkan secara ilegal ke Oman dan Uni Emirat Arab (UEA). Dalam operasi tersebut, tim KemenP2MI juga mengamankan seorang terduga pelaku.
Menurut keterangan yang diterima pada Jumat (18/4), upaya pencegahan ini dimulai setelah tim KemenP2MI mendapat informasi mengenai tempat penampungan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal di Tower Damar Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, pada Kamis (17/4) sekitar pukul 13.00 WIB.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim kami segera berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan untuk melakukan pencegahan dan penyelamatan terhadap tiga CPMI perempuan yang hendak diberangkatkan secara ilegal,” ujar tim reaksi cepat KemenP2MI dalam laporannya.
Operasi yang dilakukan pada hari yang sama pukul 18.00 WIB itu berhasil menemukan dan mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial AK serta tiga calon pekerja migran perempuan yang berencana bekerja sebagai asisten rumah tangga dengan iming-iming gaji antara Rp6 juta hingga Rp7 juta per bulan.
Ketiga perempuan tersebut adalah JJ dan SW asal Sulawesi Utara, serta OSS asal Sulawesi Selatan. Saat penggeledahan, tim juga menemukan dokumen perjalanan berupa visa turis, paspor, serta tiket perjalanan yang mengarah ke Muskat, Oman, dan Dubai, UEA.
Setelah diamankan, ketiga CPMI perempuan tersebut diserahkan kepada Polres Metro Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut, dengan pendampingan dari Tim Reaksi Cepat KemenP2MI. Sementara itu, terduga pelaku, AK, telah diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini kini tengah ditindaklanjuti berdasarkan Laporan Polisi bernomor LP/B/1281/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, dengan tuduhan melanggar Pasal 81 UU No. 18 Tahun 2017 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 2 ayat (2) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
KemenP2MI terus mengingatkan bahwa perdagangan manusia, terutama dalam bentuk pekerja migran ilegal, adalah kejahatan serius yang merugikan banyak pihak.
Kementerian berkomitmen untuk terus mengawal perlindungan pekerja migran Indonesia dan menindak tegas pelaku kejahatan perdagangan manusia.***





















