Jakarta, Mevin.ID — Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menegaskan komitmen kementeriannya untuk memberikan perlindungan yang menyeluruh bagi pekerja migran Indonesia (PMI).
Hal tersebut disampaikan dalam pertemuan dengan Forum Pekerja Domestik Bersatu di KemenP2MI, Jakarta, Rabu (7/5).
Perlindungan dari Hulu ke Hilir
Karding mengungkapkan bahwa KemenP2MI bertanggung jawab tidak hanya selama masa kerja pekerja migran di luar negeri, tetapi juga mulai dari tahap pra-penempatan hingga purna penempatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam rapat tersebut, Karding menekankan pentingnya koordinasi yang solid antara berbagai lembaga terkait untuk memastikan perlindungan menyeluruh, termasuk keluarga PMI.
“Kementerian ini diharapkan mengurus secara total, dari hulu ke hilir. Mulai pra-penempatan, termasuk sertifikasi, hingga penempatan dan purna penempatan, termasuk keluarga para PMI,” ujar Karding.
Penguatan Sertifikasi dan Kolaborasi dengan LSP
Salah satu langkah konkret yang akan dilakukan oleh KemenP2MI adalah memperkuat sistem sertifikasi bagi calon pekerja migran, yang selama ini menjadi salah satu aspek penting dalam meningkatkan kualitas dan kompetensi PMI. Karding mengungkapkan perlunya penguatan koordinasi dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) agar proses sertifikasi berjalan lebih optimal dan terintegrasi dengan sistem informasi SiskoP2MI.
“Kami akan mengeluarkan regulasi yang mengatur konsolidasi LSP. Saat ini, LSP dan sistem P2MI belum sepenuhnya terhubung dengan SiskoP2MI. Dulu terintegrasi, sekarang akan kami bangun kembali integrasinya,” kata Karding.
Fasilitasi Uji Kompetensi di Daerah Kantong PMI
KemenP2MI juga berencana memfasilitasi pelaksanaan uji kompetensi di daerah-daerah yang menjadi kantong PMI. Dengan demikian, diharapkan lebih banyak calon PMI yang dapat mengikuti uji kompetensi dengan mudah, tanpa harus mengeluarkan biaya besar atau bepergian jauh.
Karding juga menekankan pentingnya pengembangan sumber daya dalam ekosistem sertifikasi, yang mencakup peningkatan kualitas asesor dan penyediaan Tempat Uji Kompetensi (TUK) di daerah-daerah.
“KP2MI akan membantu pengembangan sumber daya untuk sertifikasi, termasuk asesor. Kita ingin memastikan ekosistem sertifikasi ini berjalan dengan baik,” tegas Karding.
Tantangan di Lapangan
Dalam kesempatan yang sama, Nurul Indah Susanti, Direktur LSP Pekerja Domestik Nusantara, melaporkan bahwa pihaknya telah berhasil menerbitkan 88.457 sertifikat sepanjang tahun 2024, dengan dukungan dari 273 asesor di 18 LSP. Namun, dia juga mengungkapkan beberapa kendala yang kerap dihadapi di lapangan, seperti permintaan mendadak untuk uji kompetensi oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK).
“Kadang dari LPK minta mendadak. Seharusnya minimal tiga hari sebelumnya. Bahkan, ada yang minta uji kompetensi dilakukan keesokan harinya. Ini menyulitkan,” ujar Nurul.
Selain itu, kendala lain yang dihadapi adalah proses penerjemahan sertifikat ke dalam bahasa Inggris yang sering kali ditolak oleh TETO (Technical Education and Training Organization).
Membangun Sistem Terpadu untuk Vokasi dan Sertifikasi
Menanggapi keluhan tersebut, Menteri Karding berjanji untuk membentuk sistem terpadu yang mampu menghubungkan pelatihan vokasi, sertifikasi, dan penempatan tenaga kerja secara efisien. Melalui sistem dan kolaborasi yang baik, dia berharap dapat menciptakan ekosistem vokasi dan sertifikasi pekerja migran yang lebih sehat dan terintegrasi.
“Lewat sistem kerja dan model kolaborasi yang kami bangun, kami ingin menciptakan ekosistem yang sehat untuk vokasi dan sertifikasi pekerja migran,” demikian kata Karding.
Menuju Perlindungan yang Lebih Baik
Dengan berbagai upaya yang sedang dan akan terus dilakukan, KemenP2MI berkomitmen untuk memastikan bahwa pekerja migran Indonesia mendapatkan perlindungan yang optimal, baik selama bekerja di luar negeri maupun setelah kembali ke tanah air.
Hal ini sejalan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan PMI dan memperkuat posisi Indonesia sebagai negara pengirim tenaga kerja yang bertanggung jawab.***