Jakarta, Mevin.ID — Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Satgas Pangan mengungkap sebanyak 212 merek beras yang diduga tidak sesuai standar dan berpotensi merugikan konsumen. Temuan ini mencakup praktik oplosan, pelabelan berat yang tidak akurat, hingga klaim kualitas yang menyesatkan.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan, dari hasil pemeriksaan, sekitar 86 persen produk beras yang beredar di pasaran terbukti menggunakan label palsu.
“Bahkan ada kemasan yang bertuliskan 5 kilogram, padahal isinya hanya 4,5 kilogram. Kalau emas ditulis 24 karat padahal hanya 18 karat, itu penipuan, sangat merugikan masyarakat,” ujar Amran, Sabtu (12/7/2025).
Menurut Amran, akibat praktik semacam ini, selisih harga antara beras biasa yang diklaim sebagai beras premium atau medium bisa mencapai Rp1.000 hingga Rp2.000 per kilogram. Jika dikalkulasikan dengan skala nasional, potensi kerugian masyarakat bisa menembus Rp99,35 triliun per tahun.
Produsen Besar Diperiksa
Sebelumnya, Satgas Pangan Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah produsen beras pada Kamis (10/7/2025). Empat perusahaan besar disebut telah diperiksa dalam tahap penyelidikan, yakni:
- Wilmar Group
- PT Food Station Tjipinang Jaya
- PT Belitang Panen Raya
- PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group)
Dari hasil inspeksi lapangan di berbagai daerah, Kementan dan Satgas Pangan menemukan sejumlah merek beras yang melanggar aturan mutu dan pelabelan. Berikut adalah sebagian daftar merek yang dirilis secara resmi:
Wilmar Group
(Sample dari Aceh, Lampung, Sulawesi Selatan, Jabodetabek, Yogyakarta)
- Sania
- Sovia
- Fortune
- Siip
PT Food Station Tjipinang Jaya
(Sample dari Sulsel, Kalsel, Jabar, Aceh)
- Alfamidi Setra Pulen
- Beras Premium Setra Ramos
- Beras Pulen Wangi
- Food Station
- Ramos Premium
- Setra Pulen
- Setra Ramos
PT Belitang Panen Raya
(Sample dari Sulsel, Jateng, Kalsel, Jabar, Aceh, Jabodetabek)
- Raja Platinum
- Raja Ultima
PT Unifood Candi Indonesia
(Sample dari Jabodetabek, Jateng, Sulsel, Jabar)
- Larisst
- Leezaat
PT Buyung Poetra Sembada Tbk
(Sample dari Jateng, Lampung)
- Topi Koki
PT Bintang Terang Lestari Abadi
(Sample dari Sumut, Aceh)
- Elephas Maximus
- Slyp Hummer
PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group)
(Sample dari Yogyakarta, Jabodetabek)
- Ayana
PT Subur Jaya Indotama
(Sample dari Lampung)
- Dua Koki
- Beras Subur Jaya
CV Bumi Jaya Sejati
(Sample dari Lampung)
- Raja Udang
- Kakak Adik
PT Jaya Utama Santikah
(Sample dari Jabodetabek)
- Pandan Wangi BMW Citra
- Kepala Pandan Wangi
- Medium Pandan Wangi
Pemerintah menyatakan bahwa proses penyelidikan akan terus berjalan, dan sanksi hukum akan diberlakukan terhadap produsen yang terbukti melakukan pelanggaran.***





















