Kementerian Hukum Sahkan Kepengurusan Dekopin Hasil Munas 27-29 Desember 2024

- Redaksi

Jumat, 31 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Hukum Supratman Saat Rilis di Gedung Kemenkum, Jumat (31/01/2025).

Menteri Hukum Supratman Saat Rilis di Gedung Kemenkum, Jumat (31/01/2025).

Jakarta, Mevin.ID – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum (Kemenkum) mengesahkan kepengurusan Dewan Koperasi Nasional (Dekopin) yang baru di bawah kepemimpinan Bambang Haryadi.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan pengakuan terhadap kepengurusan yang baru itu diputuskan setelah melakukan verifikasi atas hasil musyawarah nasional (munas) Dekopin 27-29 Desember 2024 dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Dekopin.

“Setelah melihat munas Dekopin 27-29 Desember 2024, Kementerian Hukum berkonsultasi dengan Menteri Sekretaris Negara terkait pengesahan AD/ART Dekopin yang tidak mengalami perubahan. Pada intinya mengakui kepengurusan Dekopin di bawah kepemimpinan ketua umum Bapak Bambang Haryadi,” ungkap Supratman di Gedung Kemenkum, Jumat (31/01/2025).

Menteri Supratman menyebut bahwa pemerintah juga mengesahkan ketua penasehat, ketua umum, ketua harian, sekretaris jenderal, bendahara umum, ketua dewan pengawas, dan ketua majelis pakar.

Supratman menuturkan kalau pihaknya akan segera mencatatkan kepengurusan yang baru di sistem administrasi badan hukum di Kemenkum. Ia berharap pengesahan ini sekaligus menjawab polemik terkait kepemimpinan Dekopin.

“Semoga ini menjadi tonggak yang baru dalam sejarah perjalanan perkoperasian di tanah air. Saya harap ini mengakhiri semua polemik terkait Dekopin,” katanya.

Sementara itu ketua terpilih Dekopin, Bambang Haryadi, menjelaskan bahwa pihak Dekopin sebelumnya telah melaporkan hasil Munas Dekopin kepada Kemenkum pada 15 Januari lalu. Selanjutnya, hasil munas tersebut mendapat pengakuan dari pemerintah. Dengan pengesahan ini, Bambang berkeinginan agar Dekopin dapat bekerja sama dengan pemerintah.

“Kami berharap semua tingkatan Dekopin, baik Dekopin Wilayah maupun Dekopin Daerah, bisa bekerja sama dengan pemerintah karena kami ingin menyelaraskan program dengan pemerintahan Presiden Prabowo,” jelas Bambang.

Menurut Bambang, berakhirnya dualisme di internal Dekopin akan menguatkan Dekopin di semua sektor, termasuk sektor ketahanan pangan, sektor pertanian, sektor perkebunan, maupun perikanan dan peternakan.

“Kami akan menguatkan semua sektor yang sifatnya mendongkrak ekonomi kerakyatan kita ke depan. Mudah-mudahan Dekopin bisa membantu pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia,” tutupnya. (*)

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Produksi Nikel 2026 Melorot, Sengaja Dipangkas Kementerian ESDM: Ini Alasannya 
Selamatkan Industri Tekstil, Pemerintah Bentuk BUMN Baru di Bawah Danantara Senilai Rp101 Triliun
Pemprov Jabar Rancang Skema Swap Share: Lepas Saham Kertajati demi Bandara Husein Sastranegara
Rekrutmen Kemenkes Program Penguatan Sistem Rujukan Nasional, Link Pendaftarannya di Sini
Minimarket Sumedang Wajib ‘Wakaf Hijau’? Tuntutan Syarat Izin Baru Berbasis Lingkungan Mencuat
Disindir Prabowo Soal Praktik ‘Main Mata’ di Pajak dan Bea Cukai, Menkeu Purbaya Siap Bersih-Bersih Skuad
Rahasia Gizi Super Ikan Sidat: Omega 3 Tertinggi di Dunia Versi BRIN
Samsat Indramayu Luncurkan Kios-K, Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu Antre

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:15 WIB

Produksi Nikel 2026 Melorot, Sengaja Dipangkas Kementerian ESDM: Ini Alasannya 

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:44 WIB

Selamatkan Industri Tekstil, Pemerintah Bentuk BUMN Baru di Bawah Danantara Senilai Rp101 Triliun

Rabu, 14 Januari 2026 - 08:44 WIB

Pemprov Jabar Rancang Skema Swap Share: Lepas Saham Kertajati demi Bandara Husein Sastranegara

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:34 WIB

Rekrutmen Kemenkes Program Penguatan Sistem Rujukan Nasional, Link Pendaftarannya di Sini

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:33 WIB

Minimarket Sumedang Wajib ‘Wakaf Hijau’? Tuntutan Syarat Izin Baru Berbasis Lingkungan Mencuat

Berita Terbaru