Kementerian KKP Hentikan Pemagaran Laut Tanpa Izin yang Sempat Viral di Tangerang

- Redaksi

Jumat, 10 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono yang terjun langsung dalam aksi penghentian itu pada Kamis (9/1/2024)

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono yang terjun langsung dalam aksi penghentian itu pada Kamis (9/1/2024)

Jakarta, Mevin.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan kegiatan pemagaran laut tanpa izin di Tangerang, Banten yang sebelumnya viral di media sosial.

Kegiatan pemagaran dihentikan lantaran diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang menimbulkan kerugian bagi nelayan dan berpotensi merusak ekosistem pesisir.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengarahkan bahwa segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati serta menyebabkan perubahan fungsi ruang laut seperti pemagaran laut ini untuk segera dihentikan, sebab tidak sesuai dengan praktek internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) dan mampu mengancam keberlanjutan ekologi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono yang terjun langsung dalam aksi penghentian itu pada Kamis (9/1/2024) menyatakan bahwa langkah ini merupakan sikap tegas KKP dalam merespon aduan nelayan setempat serta menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut.

“Saat ini kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” pungkas Ipung.

Ipung menjelaskan bahwa sebelumnya, tim gabungan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP serta Dinas Kelautan dan Perikanan Banten telah melakukan investigasi di desa dan kecamatan sekitar lokasi pemagaran laut pada September 2024.

Dari hasil investigasi dan Pengambilan foto udara/drone pemagaran laut dimulai dari Desa Margamulya sampai dengan Desa Ketapang. Kemudian Desa Patra Manggala sampai dengan Desa Ketapang. Diketahui konstruksi bahan dasar pemagaran merupakan cerucuk bambu.

Melengkapi pernyataan Ipung, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto menjelaskan bahwa lokasi pemagaran berada dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.

“Tim juga melakukan analisis foto drone dan arcgis, diketahui kondisi dasar perairan merupakan area rubble dan pasir dengan jarak lokasi pemagaran dari perairan pesisir berdasarkan garis pantai sejauh kurang lebih 700 meter. Berdasarkan e-seamap, kegiatan pemagaran tersebut tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL),” ungkap Sumono. (*)

Penulis : Mardisoe

Editor : Adi Prakoso

Sumber Berita: Infopublik.id

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

25 Wakil Menteri Rangkap Komisaris di BUMN, Praktik Lama Jadi Sorotan Baru
Presiden Prabowo Cabut Satgas Saber Pungli, Ini Penjelasannya
Wilmar Akhirnya Bersuara Soal Rp11,8 Triliun yang Disita Kejagung: Uang Itu Bisa Kembali, Bisa Juga Hilang
Ayatollah Khamenei Ultimatum Musuh: “Pertempuran Dimulai”
Gubernur Jabar dan KLH Sepakat Pulihkan Hulu Ciliwung dan Atasi Tambang Ilegal
Trump Pertimbangkan Kerahkan Militer AS Bantu Israel Serang Iran
SPPG Yasmit Jelaskan Alasan Penyaluran MBG dalam Bentuk Mentah di Tangsel
Suap Hakim Demi Anak, Ibu Ronald Tannur Divonis 3 Tahun Penjara

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:42 WIB

25 Wakil Menteri Rangkap Komisaris di BUMN, Praktik Lama Jadi Sorotan Baru

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:40 WIB

Presiden Prabowo Cabut Satgas Saber Pungli, Ini Penjelasannya

Rabu, 18 Juni 2025 - 22:10 WIB

Wilmar Akhirnya Bersuara Soal Rp11,8 Triliun yang Disita Kejagung: Uang Itu Bisa Kembali, Bisa Juga Hilang

Rabu, 18 Juni 2025 - 19:07 WIB

Ayatollah Khamenei Ultimatum Musuh: “Pertempuran Dimulai”

Rabu, 18 Juni 2025 - 18:51 WIB

Gubernur Jabar dan KLH Sepakat Pulihkan Hulu Ciliwung dan Atasi Tambang Ilegal

Berita Terbaru