Jakarta, Mevin.ID – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menyatakan kesiapan untuk segera mencabut moratorium pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Timur Tengah, khususnya Arab Saudi.
Langkah ini diambil setelah memastikan adanya jaminan pelindungan dan tata kelola baru yang lebih baik bagi PMI.
Persiapan pencabutan moratorium dilakukan melalui berbagai dialog dan pertemuan dengan pihak-pihak terkait, termasuk perwakilan Pemerintah Arab Saudi dan lintas kementerian di Indonesia. Hal ini disampaikan dalam rilis pers KP2MI pada Rabu (19/3).
Koordinasi dengan Kemenkopolhukam
Salah satu upaya terbaru adalah koordinasi antara KP2MI dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) pada Selasa (18/3).
Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut membahas beberapa poin penting, termasuk jaminan tata kelola baru setelah moratorium dicabut.
“Dari pertemuan tersebut, terdapat beberapa poin yang dibahas, salah satunya memastikan jaminan tata kelola baru setelah moratorium pengiriman PMI dicabut,” ujar Karding.
Poin-Poin Pembahasan
Beberapa poin yang dibahas dalam rapat koordinasi tersebut antara lain:
- Tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto pada 14 Maret 2025 untuk membuka kembali moratorium penempatan PMI bidang domestik di Arab Saudi.
- Dukungan dari kementerian/lembaga lain terhadap upaya pembukaan penempatan PMI ke Timur Tengah, khususnya Arab Saudi.
- Isu pelindungan PMI, terutama bagi perempuan pekerja migran dan anak pekerja migran, yang menjadi perhatian serius. Arab Saudi dijadikan pilot project untuk isu ini.
- Penyusunan nota kesepahaman (MoU) yang mengacu pada Peraturan Presiden No. 130 Tahun 2024 tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran.
Perubahan Regulasi di Arab Saudi
Menteri Karding menyampaikan bahwa pertimbangan utama untuk membuka kembali pengiriman PMI ke Arab Saudi adalah adanya perubahan regulasi yang signifikan di negara tersebut.
Selain itu, sistem pelindungan yang terintegrasi antara SiskoPMI (Sistem Informasi Komputerisasi Pekerja Migran Indonesia) dan Musaned (platform elektronik Arab Saudi untuk pekerja migran) juga menjadi faktor pendukung.
“Penempatan PMI ke Arab Saudi dapat menjadi momentum sekaligus contoh bagi rencana pembukaan pada negara tujuan penempatan potensial lainnya di Timur Tengah, seperti Uni Emirat Arab, yang juga menerapkan moratorium,” jelas Karding.
Evaluasi Regulasi Terkait PMI
KP2MI juga melakukan evaluasi terhadap regulasi yang terkait dengan PMI, termasuk:
- Permenaker No. 291 Tahun 2018: Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Kerajaan Arab Saudi Melalui Sistem Penempatan Satu Kanal.
- Permenaker No. 260 Tahun 2015: Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada pengguna perseorangan di negara kawasan Timur Tengah.
Langkah Selanjutnya
Untuk penyusunan Nota Kesepahaman (MoU), KP2MI akan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Kementerian Luar Negeri serta kementerian/lembaga terkait.
MoU ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk memastikan pelindungan dan penempatan PMI yang lebih baik di masa depan.
Dengan langkah-langkah ini, KP2MI berharap dapat memberikan jaminan pelindungan yang lebih baik bagi PMI, sekaligus membuka peluang kerja yang aman dan terjamin bagi warga Indonesia di Timur Tengah***





















