PADA tahun 1992, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Internasional untuk Pemberantasan Kemiskinan.
Penetapan ini adalah pengakuan global bahwa kemiskinan bukan hanya masalah ekonomi, melainkan pelanggaran hak asasi manusia dan ancaman terhadap perdamaian serta martabat kemanusiaan.
Lebih dari tiga dekade berlalu, peringatan ini tetap relevan, terutama ketika melihat data kontras mengenai kemiskinan di Indonesia.
Dua Wajah Kemiskinan: Statistik BPS vs. Standar Global
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), per Maret 2025, persentase penduduk miskin Indonesia berada pada angka 8,47%, mencakup 23,85 juta orang. Angka ini menunjukkan tren penurunan dari tahun ke tahun—sebuah kabar baik yang patut diapresiasi.
Namun, di tengah narasi positif ini, muncul data dari Bank Dunia yang sangat mengejutkan. Berdasarkan laporan yang menggunakan standar garis kemiskinan untuk negara berpendapatan menengah ke atas (upper middle income country)—yaitu sekitar $6,85 per kapita per hari—Indonesia menempati peringkat ke-4 negara dengan persentase penduduk miskin tertinggi di dunia pada tahun 2024, dengan angka mencapai 60,3% dari total populasi.
|
Indikator |
Data BPS (Maret 2025) |
Data Bank Dunia (2024, Standar Upper Middle Income) |
|---|---|---|
|
Persentase Miskin |
8,47% |
60,3% |
|
Jumlah Penduduk Miskin |
23,85 Juta Orang |
Sekitar 171 Juta Orang |
|
Garis Kemiskinan |
Nasional (disesuaikan daerah) |
$6,85/Kapita/Hari (Global) |
Perbedaan angka yang sangat drastis ini menggarisbawahi bahwa perdebatan tentang kemiskinan di Indonesia kini bukan lagi soal kuantitas, melainkan soal kualitas dan standar hidup.
Jika BPS mengukur mereka yang tidak mampu memenuhi kebutuhan pangan dan non-pangan dasar (kemiskinan absolut), Bank Dunia mengukur mereka yang rentan dan masih jauh dari kelas ekonomi yang mapan (kemiskinan relatif). Angka 60,3% Bank Dunia menjadi alarm bahwa mayoritas penduduk Indonesia masih hidup dalam kondisi rentan yang sangat sensitif terhadap gejolak ekonomi, satu langkah lagi menuju kemiskinan absolut jika terjadi krisis.
Martabat dan Keadilan: Melampaui Persentase
Penetapan Hari Internasional Pemberantasan Kemiskinan tahun 1992 sejatinya tidak bertujuan merayakan penurunan persentase, tetapi menekankan dimensi martabat dan keadilan yang sering terabaikan dalam perhitungan statistik. Kemiskinan bukan sekadar kekurangan uang, melainkan:
1. Kemiskinan Akses: Tidak mampunya seseorang mengakses layanan dasar yang layak, seperti pendidikan, kesehatan, dan air bersih.
2. Kemiskinan Suara (Ketidakberdayaan): Terampasnya hak untuk berpartisipasi dan didengar dalam pengambilan keputusan yang memengaruhi hidup mereka.
3. Kemiskinan Harapan: Kondisi yang membuat seseorang kehilangan optimisme untuk keluar dari lingkaran kesulitan, yang diturunkan antar generasi.
Ketika 60,3% penduduk Indonesia masih berada di bawah garis $6,85 per hari, itu berarti jutaan orang tua masih harus bergumul untuk memastikan anak-anak mereka mendapatkan gizi yang optimal, pendidikan yang berkualitas, dan rumah yang aman. Ini adalah isu keadilan, di mana pembangunan ekonomi yang pesat gagal dinikmati secara merata.
Menjadikan Peringatan sebagai Aksi
Hari Internasional ini harus menjadi momentum bagi Indonesia untuk beranjak dari sekadar merayakan angka penurunan BPS.
Kita perlu mengakui adanya “Kemiskinan Baru” yang ditunjukkan oleh data Bank Dunia: populasi besar yang rentan secara ekonomi di tengah status negara berpendapatan menengah ke atas.
Langkah ke depan harus fokus pada:
1. Penciptaan Lapangan Kerja Berkualitas: Memperkuat sektor padat karya dan mendorong upah yang layak (di atas standar upper middle income).
2. Investasi Kualitas Manusia: Meningkatkan jaring pengaman sosial, serta memastikan akses pendidikan dan kesehatan yang bebas biaya dan berkualitas tinggi, untuk memutus rantai kemiskinan antargenerasi.
3. Penguatan Keadilan Spasial: Mengurangi disparitas yang ekstrem antara wilayah barat dan timur Indonesia, serta antara kota dan desa.
Pemberantasan kemiskinan sejati akan terwujud ketika kita tidak lagi melihat 23,85 juta jiwa sebagai “statistik yang menurun,” tetapi sebagai 23,85 juta martabat yang harus dipulihkan dan ketika kita mampu membawa mayoritas populasi keluar dari zona rentan (angka 60,3%) menuju kemapanan ekonomi yang berkelanjutan.
Tujuannya bukan hanya membuat mereka bertahan hidup, tetapi berkembang dan berdaya sebagai warga negara yang utuh. ***

























