Jakarta, Mevin.ID – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memastikan terus memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada Linda Yuliana (28), Warga Negara Indonesia (WNI) asal Majalengka, Jawa Barat, yang terancam hukuman mati di Ethiopia. Linda ditangkap di Bandara Internasional Bole Addis Ababa atas dugaan penyelundupan narkotika jenis kokain.
Menurut Direktur Pelindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemlu RI, Judha Nugraha, Perwakilan RI di Ethiopia telah memberikan pendampingan kekonsuleran dan hukum kepada Linda. “Kami memastikan bahwa Linda mendapatkan hak-haknya secara penuh dalam sistem hukum setempat,” ujar Judha dalam taklimat media di Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Kronologi Kasus
Linda Yuliana, warga Desa Liangjulang, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, berangkat ke Ethiopia pada Juni 2024 setelah menerima tawaran pekerjaan sebagai pekerja peleburan emas. Namun, setelah seminggu berada di Ethiopia, pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi.
Menurut ibunda Linda, Dede Sumiati (66), anaknya diminta mengantarkan tas berisi cokelat ke Laos oleh seseorang yang dikenalnya di hotel tempatnya menginap. Tanpa curiga, Linda membawa tas tersebut ke bandara. Saat diperiksa oleh otoritas Ethiopia, ditemukan paket narkotika di dalam tas tersebut.
“Linda langsung menelepon kami sambil menangis. Dia mengatakan tidak tahu apa-apa dan merasa dijebak. Saya yakin anak saya tidak bersalah,” kata Dede Sumiati.
Dukungan Pemerintah Daerah
Bupati Majalengka, Eman Suherman, menyatakan bahwa Linda diduga menjadi korban sindikat narkotika. “Linda kemungkinan besar tidak menyadari bahwa dia membawa barang terlarang. Kami akan terus berupaya agar Linda mendapatkan perlindungan hukum yang memadai selama proses hukum di Ethiopia,” ujar Eman pada Rabu (5/3/2025).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi, dan UKM (DK2UKM) Kabupaten Majalengka, Arif Daryana, juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memastikan pendampingan hukum yang layak bagi Linda.
Komitmen Kemlu RI
Kemlu RI menegaskan komitmennya untuk terus memantau perkembangan kasus Linda dan memastikan bahwa hak-haknya sebagai WNI terpenuhi. “Kami akan terus mendampingi Linda dan berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk memastikan proses hukum berjalan adil,” kata Judha Nugraha.
Kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah Indonesia, mengingat potensi hukuman mati yang dihadapi Linda. Kemlu RI juga mengimbau WNI untuk selalu waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak jelas sumbernya, serta menghindari membawa barang bawaan yang tidak diketahui isinya.
Dengan upaya bersama antara pemerintah pusat, daerah, dan perwakilan RI di Ethiopia, diharapkan Linda Yuliana dapat memperoleh keadilan dan terbebas dari ancaman hukuman mati.***
Baca Juga :
- PMI Asal Majalengka Terjebak Sindikat Narkoba Internasional, Terancam Hukuman di Ethiopia
- Pemkab Majalengka Kawal Kasus Hukum Warga yang Ditahan di Ethiopia

























