Jakarta, Mevin.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyiapkan sejumlah langkah untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Langkah ini diambil menyusul keputusan pailit yang dijatuhkan kepada perusahaan tekstil tersebut pada Oktober 2024.
Sejak keputusan pailit dikeluarkan, pemerintah telah melakukan komunikasi intensif dengan manajemen perusahaan, kurator, serikat pekerja, serta dinas ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Tujuannya adalah untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi dan meminimalisir dampak PHK.
“Kemnaker berupaya agar pekerja tetap dapat bekerja. Namun, jika PHK terjadi, kami akan memastikan pekerja mendapatkan upah, pesangon, serta hak atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” tegas Yassierli dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat.
Siapkan 10.666 Lowongan Kerja di Solo dan Sekitarnya
Khusus untuk kasus Sritex, Kemnaker telah berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah serta pemerintah kabupaten/kota di wilayah Solo dan sekitarnya. Koordinasi ini dilakukan untuk memetakan peluang kerja di berbagai sektor industri, seperti garmen, plastik, sepatu, retail, makanan dan minuman, batik, dan jasa.
“Berdasarkan data terakhir, ada 10.666 lowongan pekerjaan di wilayah Solo dan sekitarnya. Lowongan ini dapat menjadi alternatif bagi pencari kerja, termasuk karyawan Sritex yang terkena PHK,” jelas Yassierli.
Pelatihan Kewirausahaan dan Inisiatif Presiden
Selain menyiapkan lowongan kerja, Kemnaker juga menggelar pelatihan kewirausahaan melalui Balai Pelatihan Vokasi yang tersebar di seluruh Indonesia. Program ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan membuka peluang usaha bagi pekerja yang terdampak PHK.
Menaker juga menyoroti inisiatif terbaru Presiden Prabowo Subianto dalam melindungi pekerja yang terkena PHK. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025, manfaat JKP ditingkatkan menjadi 60% dari upah terakhir selama 6 bulan.
“Kita harus optimistis. Negara hadir untuk memberikan jaminan sosial, akses pelatihan kerja, dan lowongan kerja, serta menciptakan hubungan industrial yang kondusif demi kemajuan bangsa Indonesia,” imbuhnya.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat meminimalisir dampak PHK dan memberikan solusi konkret bagi pekerja Sritex serta masyarakat luas.***


























