JAKARTA, Mevin.ID – Bagi masyarakat penerima segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK), status kepesertaan yang aktif sangatlah krusial. Pasalnya, sempat tersiar kabar adanya penonaktifan sejumlah kepesertaan PBI di BPJS Kesehatan.
Namun, masyarakat tidak perlu panik. Kepesertaan tersebut sebenarnya dapat diaktifkan kembali secara otomatis dalam kurun waktu tiga bulan.
Untuk memastikannya, Anda dapat melakukan pengecekan mandiri hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP.
Berikut adalah panduan lengkap cara mengecek dan langkah reaktivasi jika kartu Anda masih nonaktif.
Cara Cek Status Kepesertaan Secara Online
Ada dua metode praktis yang bisa Anda lakukan melalui ponsel tanpa harus mengantre di kantor cabang:
1. Melalui Aplikasi Mobile JKN
Aplikasi ini merupakan solusi satu pintu bagi peserta BPJS Kesehatan.
- Unduh aplikasi Mobile JKN di Google Play Store atau App Store.
- Login menggunakan NIK atau nomor kartu JKN Anda.
- Pilih menu “Peserta”.
- Layar akan menampilkan informasi lengkap mengenai status kepesertaan Anda (Aktif/Nonaktif) beserta jenis kepesertaan yang diikuti.
2. Melalui Chatbot WhatsApp (CHIKA)
BPJS Kesehatan menyediakan layanan otomatis via WhatsApp yang sangat mudah diakses.
- Simpan nomor WhatsApp resmi BPJS Kesehatan: 0811-8165-165.
- Kirim pesan apa saja (misal: “Halo” atau “Cek Status”).
- Ikuti instruksi otomatis yang diberikan oleh sistem untuk melakukan pengecekan status.
Bagaimana Jika Status Masih “Nonaktif”?
Jika setelah dicek status Anda masih belum aktif, Anda perlu melakukan langkah reaktivasi manual dengan cara:
- Siapkan Dokumen: Bawa KTP asli, Kartu Keluarga (KK), dan Surat Keterangan Layak dari Kelurahan setempat.
- Kunjungi Instansi Terkait: Datangi Kantor BPJS Kesehatan terdekat atau Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat.
- Ajukan Reaktivasi: Mintalah klarifikasi dan pengajuan aktivasi kembali agar hak jaminan kesehatan Anda bisa segera digunakan.
Catatan Penting: Pastikan data NIK Anda di KTP sudah padan dengan data di Dukcapil untuk mempermudah proses administrasi dan integrasi data kepesertaan BPJS.***
Editor : Bar Bernad


























