JAKARTA, Mevin.ID – Bagi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang mendapati status kepesertaannya nonaktif per Januari 2026, BPJS Kesehatan memastikan adanya mekanisme reaktivasi cepat, terutama bagi mereka yang sedang dalam kondisi darurat medis.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa mekanisme ini diprioritaskan untuk masyarakat tidak mampu yang menderita penyakit kronis atau berada dalam kondisi gawat darurat.
Prosedur Reaktivasi Saat Membutuhkan Layanan
Peserta yang statusnya tidak aktif namun sangat membutuhkan pelayanan kesehatan dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
-
Minta Surat Keterangan: Ambil surat keterangan membutuhkan layanan kesehatan dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan tempat berobat.
-
Lapor Dinas Sosial: Bawa surat tersebut ke Dinas Sosial setempat untuk diproses reaktivasi kepesertaannya.
-
Verifikasi: Dinas Sosial akan memverifikasi data untuk memastikan bantuan diberikan kepada yang benar-benar membutuhkan.
“Skema ini dirancang agar peserta yang benar-benar membutuhkan mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan,” ujar Rizzky di Jakarta, Jumat (13/2).
Prioritas Penyakit Katastropik
BPJS Kesehatan juga telah melakukan reaktivasi otomatis terhadap 102,9 ribu peserta PBI JKN yang memiliki riwayat penyakit berbiaya katastropik (seperti jantung, gagal ginjal, atau kanker) setelah diverifikasi oleh Kementerian Sosial.
Opsi Bagi Peserta yang Mampu
Bagi masyarakat yang status PBI JKN-nya nonaktif namun memiliki kemampuan finansial, Rizzky menyarankan dua opsi:
-
Segmen Mandiri (PBPU): Beralih menjadi peserta mandiri dengan memilih kelas perawatan sesuai kemampuan.
-
Segmen Pekerja (PPU): Jika sudah bekerja, iuran dibayarkan melalui mekanisme potong gaji oleh pemberi kerja.
Cara Cek Status Kepesertaan JKN
Agar tidak terhambat saat membutuhkan layanan medis, masyarakat diimbau untuk aktif mengecek status kepesertaan melalui kanal resmi:
-
WhatsApp (PANDAWA): 08118165165
-
Care Center: 165
-
Aplikasi: Mobile JKN
-
Laman Kemensos: cekbansos.kemensos.go.id
Tren Pemanfaatan JKN Terus Meningkat
Kebutuhan akan jaminan kesehatan tercatat melonjak tajam dalam tiga tahun terakhir. Berikut data pemanfaatan layanan JKN:
| Tahun | Jumlah Pemanfaatan Layanan |
| 2023 | 606,7 Juta |
| 2024 | 673,9 Juta |
| 2025 | 725,3 Juta |
Pada tahun 2025, rata-rata penggunaan layanan mencapai 1,9 juta kali per hari. “Tren ini menegaskan pentingnya memastikan status kepesertaan tetap aktif agar pelayanan kesehatan tidak terhambat,” tutup Rizzky.***


























