Kesempatan Terakhir! Diskon Pajak Kendaraan di Jabar Diperpanjang, Warga Diminta Segera Bayar

- Redaksi

Jumat, 27 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan keterangan di Gedung Negara Pakuan Bandung, Rabu (23/4/2025) malam. (ANTARA/Ricky Prayoga)

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan keterangan di Gedung Negara Pakuan Bandung, Rabu (23/4/2025) malam. (ANTARA/Ricky Prayoga)

Bandung, Mevin.ID – Kabar gembira bagi warga Jawa Barat! Program penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor resmi diperpanjang hingga 30 September 2025.

Keputusan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada Jumat (27/6/2025) melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @dedimulyadi71.

Perpanjangan ini merupakan respons atas antrean panjang masyarakat yang masih terus membludak di berbagai kantor Samsat. Sejak pertama kali digulirkan pada Maret lalu, program ini mendapat sambutan hangat sebagai bentuk “pengampunan pajak” yang dinilai sangat membantu, khususnya pasca-Lebaran.

@dedimulyadiofficialPENTING ! Pengampunan pajak bagi penunggak pajak di Jabar DIPERPANJANG #pajak #dedimulyadi #kangdedimulyadi

♬ suara asli – KANG DEDI MULYADI – KANG DEDI MULYADI

“Karena antrean warga yang ingin membayar pajak kendaraan masih panjang, maka masa pengampunan kami perpanjang sampai 30 September 2025,” ujar Dedi.

Kabar Baik Lain: Jasa Raharja Kini Hanya Dibayar 2 Tahun!

Dalam keterangan yang sama, Gubernur Dedi juga mengumumkan kebijakan baru terkait pembayaran iuran Jasa Raharja. Bila sebelumnya harus dibayar penuh sesuai tahun tunggakan, kini hanya perlu membayar dua tahun terakhir—tahun berjalan dan satu tahun sebelumnya.

“Ini bentuk keringanan dari Jasa Raharja. Warga hanya perlu bayar untuk tahun kemarin dan tahun ini. Tidak perlu lagi bayar semua tunggakan bertahun-tahun,” jelas Dedi.

Langkah ini disebut sebagai bentuk “diskon sosial”, demi meringankan beban warga dan mendorong kepatuhan pajak kendaraan bermotor di wilayah Jawa Barat.

Peringatan Tegas: Jangan Sampai Lewat Kesempatan Ini!

Dalam nada tegas namun bersahabat, Dedi mengingatkan bahwa perpanjangan ini bisa jadi kesempatan terakhir. Ia menegaskan bahwa setelah September, akan ada aturan baru yang membatasi akses kendaraan yang belum melunasi pajaknya di wilayah Jawa Barat.

“Kalau sudah diberi ruang untuk diampuni tapi masih tidak bayar juga, nanti akan ada kebijakan. Kendaraan Anda bisa saja tidak bisa lagi lewat di jalanan Jabar,” ujarnya.

Antrean Mengular, Warga Bogor Hingga Cirebon Berbondong-bondong ke Samsat

Sejak program ini dimulai pada 20 Maret 2025 sebagai “kado Lebaran”, warga dari berbagai daerah—termasuk Bogor, Depok, dan Cirebon—berbondong-bondong datang ke kantor Samsat. Program ini awalnya hanya berlaku hingga 6 Juni, kemudian diperpanjang menjadi 30 Juni, dan kini diperpanjang kembali hingga akhir September.

Kebijakan ini berlaku bagi semua pemilik kendaraan dengan pelat nomor Jawa Barat. Masyarakat hanya perlu membayar pajak tahun berjalan (2025), tanpa denda dan tanpa tunggakan tahun-tahun sebelumnya (2024 ke belakang).

Pemutihan pajak kendaraan ini bukan sekadar keringanan, tapi juga cerminan komitmen pemerintah untuk menghadirkan solusi yang adil dan inklusif.

Dengan mempermudah pembayaran dan mendorong partisipasi warga, program ini tidak hanya membantu perorangan, tapi juga memperkuat keuangan daerah dan keteraturan lalu lintas.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wapres Gibran ‘Blusukan’ ke Banjir Bekasi: Soroti Bantuan yang Terlambat hingga Instruksikan Normalisasi Sungai
Ricuh Keraton Solo, Putri PB XIII Protes Penyerahan SK Pelaksana Cagar Budaya ke Tedjowulan
Ormas Gerakan Rakyat Deklarasikan Diri Jadi Partai Politik, Usung Anies Baswedan untuk Capres 2029
Sidang Perdana Kasus Korupsi Rp201 Miliar: Noel Ebenezer Seret Nama Partai dan Ormas dalam ‘Permainan’ Sertifikat K3
Threads Kalahkan X di Pengguna Harian Seluler, Platform Elon Musk Hadapi Badai Skandal
Surat Tanah Girik, Petok & Letter C Tidak Berlaku Mulai 2 Februari 2026, Segera Perbarui!
Satu Jasad Korban Kecelakaan Pesawat ATR 52-500 Ditemukan di Kedalaman Jurang 200 Meter
Tim DVI Siap Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Bertempat di RS TNI AU Dodi Sarjito

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 18:46 WIB

Wapres Gibran ‘Blusukan’ ke Banjir Bekasi: Soroti Bantuan yang Terlambat hingga Instruksikan Normalisasi Sungai

Senin, 19 Januari 2026 - 14:30 WIB

Ormas Gerakan Rakyat Deklarasikan Diri Jadi Partai Politik, Usung Anies Baswedan untuk Capres 2029

Senin, 19 Januari 2026 - 12:59 WIB

Sidang Perdana Kasus Korupsi Rp201 Miliar: Noel Ebenezer Seret Nama Partai dan Ormas dalam ‘Permainan’ Sertifikat K3

Senin, 19 Januari 2026 - 12:48 WIB

Threads Kalahkan X di Pengguna Harian Seluler, Platform Elon Musk Hadapi Badai Skandal

Senin, 19 Januari 2026 - 08:34 WIB

Surat Tanah Girik, Petok & Letter C Tidak Berlaku Mulai 2 Februari 2026, Segera Perbarui!

Berita Terbaru