Ketika ‘Kebal’ Dicabut: Momentum Menyapu Pagar yang Makan Tanaman

- Redaksi

Minggu, 19 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta

Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (16/10/2025) itu terasa seperti bunyi gong.

Tidak gaduh, tapi bergema panjang. Setelah bertahun-tahun jaksa terlindung di balik “tembok izin khusus” Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Kini Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kepolisian Negara Republik Indonesia) punya jalan terang untuk menindak mereka yang nakal.

Tembok Kekebalan Itu Akhirnya Retak

Selama ini, jaksa yang diduga terlibat pidana hanya bisa disentuh jika mendapat izin dari Jaksa Agung. Tembok prosedural itu sering jadi alasan mengapa kasus mandek, atau bahkan menguap.

Putusan Nomor 15/PUU-XXIII/2025 MK mengoreksi ketentuan ini: izin itu kini tak lagi mutlak. Jaksa yang diduga melakukan tindak pidana berat — termasuk korupsi — bisa dipanggil, diperiksa, dan ditahan tanpa restu atasannya.

“Norma ini tidak sejalan dengan prinsip equality before the law,” ujar Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan putusan. Sederhana, tapi tegas: semua orang sama di hadapan hukum, termasuk mereka yang memegang hukum.

Ketika Penegak Hukum Menjadi Pelanggar

Pakar hukum pidana Abdul Ficar Hadjar dari Universitas Trisakti menyebut ini sebagai “momentum emas” bagi KPK dan Polri.

“Sudah saatnya jaksa-jaksa yang melakukan pelanggaran diproses hukum. Jangan berhenti di ruang internal,” katanya tegas.

Ficar mengingatkan publik pada kasus dugaan penggelapan barang bukti robot trading senilai setengah miliar rupiah yang menyeret mantan Kajari Jakarta Barat Hendri Antoro.

Ia menyebut peristiwa itu sebagai “pagar makan tanaman” — orang yang seharusnya menjaga, justru merusak.

Keadilan Tak Boleh Pilih-pilih Seragam

Kasus-kasus dugaan keterlibatan jaksa dalam skandal besar seperti yang menyeret Febrie Adriansyah dalam perkara makelar kasus Zarof Ricar hanyalah puncak gunung es.

Putusan MK kali ini menandai babak baru: profesi jaksa bukan lagi benteng kebal hukum, melainkan subjek hukum yang bisa diperiksa seperti warga negara lain.

Bagi penegakan hukum, ini bukan hanya soal menindak pelaku, tapi juga membangun kepercayaan publik. Keadilan tidak boleh memilih seragam.

***

Dalam politik dan hukum Indonesia, “imunitas” sering menjadi topeng yang membuat keadilan kehilangan taringnya. Putusan MK ini bisa menjadi momentum penting — jika benar dimanfaatkan oleh KPK dan Polri.

Masyarakat menunggu bukan sekadar kabar, tapi aksi: apakah pagar-pagar yang selama ini melindungi pelanggar hukum di dalam institusi akan benar-benar dibongkar?

Hukum hanya hidup bila keberaniannya nyata, bukan hanya tertulis di pasal.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Serigala di Pintu, Penggembala di Balik Senyum: Refleksi Kealpaan Manusia atas Ancaman Terdekat
Marsinah: Dari Lantai Pabrik ke Istana Negara — Kepahlawanan yang Lahir dari Upah Minimum
Seni Melepaskan Amarah: Menggali Pengertian dari Sudut Pandang Stoik Epictetus
Refleksi Hari Pahlawan 2025, Krisis Keteladanan di Negeri yang Lupa akan Pengorbanan
Mengenang Raharti: Ketika Keberanian Perempuan Melampaui Batas Peluru dan Waktu
Banjir Tahunan Eretan Wetan : Warga Bertahan Di Tengah Janji Yang Tak Kunjung Datang
Air Zam-zam yang Tercemar Darah Tetangga: Ironi Ibadah dan Kemanusiaan
Kerinduan Abadi Sang Seruling: Jalan Pulang Jiwa Menurut Rumi

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 12:57 WIB

Serigala di Pintu, Penggembala di Balik Senyum: Refleksi Kealpaan Manusia atas Ancaman Terdekat

Senin, 10 November 2025 - 14:09 WIB

Marsinah: Dari Lantai Pabrik ke Istana Negara — Kepahlawanan yang Lahir dari Upah Minimum

Senin, 10 November 2025 - 12:47 WIB

Seni Melepaskan Amarah: Menggali Pengertian dari Sudut Pandang Stoik Epictetus

Senin, 10 November 2025 - 11:29 WIB

Refleksi Hari Pahlawan 2025, Krisis Keteladanan di Negeri yang Lupa akan Pengorbanan

Senin, 10 November 2025 - 10:54 WIB

Mengenang Raharti: Ketika Keberanian Perempuan Melampaui Batas Peluru dan Waktu

Berita Terbaru