Jakarta, Mevin.ID – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, mendesak agar revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian segera diselesaikan.
Menurutnya, pembaruan regulasi ini penting untuk melindungi kepentingan masyarakat dan memastikan koperasi menjadi fondasi ekonomi nasional yang kuat dan berkelanjutan.
“Kita ingin RUU Perkoperasian ini segera diperbarui. Koperasi adalah tulang punggung demokrasi ekonomi yang menjamin keberlanjutan dan kemajuan ekonomi kita,” ujar Bob Hasan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Forum Koperasi Indonesia (FORKOPI), Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN), dan Universitas IKOPIN di Ruang Rapat Baleg, Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Koperasi Butuh Payung Hukum yang Kuat
Bob Hasan menegaskan bahwa koperasi memainkan peran penting di berbagai sektor, seperti menjadi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan penyalur pupuk bersubsidi untuk petani. Namun, tanpa regulasi yang jelas, koperasi sulit berkembang secara optimal.
“Kita butuh aturan yang tidak hanya melindungi, tetapi juga mendorong kemajuan koperasi. Bahkan, perlu ada upaya memperkuat pendidikan koperasi agar melahirkan sarjana koperasi yang kompeten,” tambahnya.
Ia juga menyoroti bahwa pemerintahan di era Presiden Prabowo mengutamakan kesejahteraan rakyat dan realisme ekonomi. “Karena itu, koperasi harus menjadi bagian dari strategi utama pembangunan ekonomi,” tegas Bob.
Target Selesai dalam Satu Bulan
Baleg DPR RI berharap pembahasan RUU Perkoperasian bisa dipercepat dan, jika memungkinkan, selesai dalam waktu satu bulan. Dengan begitu, koperasi dapat benar-benar menjadi pilar ekonomi berbasis asas kekeluargaan yang sesuai dengan budaya bangsa Indonesia.
Usulan FORKOPI untuk Revisi UU Perkoperasian
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Presidium FORKOPI, Andy Arslan Djunaid, mengusulkan sejumlah poin penting dalam revisi RUU Perkoperasian. Usulan tersebut meliputi:
- Definisi dan asas koperasi yang lebih jelas.
- Pendidikan koperasi di sekolah-sekolah.
- Masa periode kepengurusan koperasi yang tidak dibatasi.
- Hak milik atas tanah bagi koperasi, tidak hanya terbatas pada koperasi pertanian.
- Transaksi rahn (pembiayaan dengan jaminan emas) dalam koperasi syariah yang tidak dikategorikan sebagai gadai.
- Sanksi pidana yang lebih proporsional dalam UU Perkoperasian.
Andy menekankan bahwa revisi UU Perkoperasian harus lebih berpihak pada gerakan koperasi agar dapat mendorong pertumbuhan dan kesejahteraan anggota koperasi.
Dengan revisi UU Perkoperasian yang lebih baik, diharapkan koperasi dapat menjadi motor penggerak ekonomi yang lebih kuat dan berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia.***







![Presiden AS Donald Trump berbicara kepada anggota pers di dalam Air Force One selama penerbangan menuju Pangkalan Gabungan Andrews, Maryland, AS, pada 6 April 2025 [Kent Nishimura/Reuters]](https://mevin.id/wp-content/uploads/2025/04/2025-04-07T000448Z_1552781344_RC2MSDAA10A2_RTRMADP_3_USA-TRUMP-1743986064-225x129.webp)




![Presiden AS Donald Trump berbicara kepada anggota pers di dalam Air Force One selama penerbangan menuju Pangkalan Gabungan Andrews, Maryland, AS, pada 6 April 2025 [Kent Nishimura/Reuters]](https://mevin.id/wp-content/uploads/2025/04/2025-04-07T000448Z_1552781344_RC2MSDAA10A2_RTRMADP_3_USA-TRUMP-1743986064-360x200.webp)













