Jakarta, Mevin.ID – Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir akan munculnya dwifungsi TNI dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Menurutnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI justru membatasi jabatan sipil yang dapat diisi oleh personel aktif TNI.
“Justru ini melimitasi (membatasi),” kata Utut di kompleks parlemen, Jakarta, pada Senin (17/3).
Proses Pembahasan yang Inklusif
Utut menjelaskan bahwa Komisi I DPR RI telah mendengar aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, termasuk pakar, akademisi, purnawirawan, dan lembaga masyarakat sipil. “Kami tidak dalam posisi setuju atau tidak setuju, tetapi menyerap aspirasi untuk pembentukan undang-undang,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa rapat kerja antara Komisi I DPR RI dengan Panglima TNI telah menyimpulkan bahwa RUU TNI harus mengedepankan supremasi sipil dalam konsep negara demokrasi.
Bantahan Soal Pembahasan di Hotel
Utut juga membantah isu bahwa pembahasan RUU TNI dilakukan di hotel untuk mengebut prosesnya. Menurutnya, pembahasan RUU TNI yang hanya mengubah tiga pasal telah menempuh proses debat panjang antara setiap fraksi.
“Kalau ditanya soal keputusan, sudah dijawab. Soal partisipasi, semua sudah kita undang,” tegasnya.
Sebelumnya, Komisi I DPR RI menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) RUU TNI bersama pemerintah di Hotel Fairmont, Jakarta, pada 14-15 Maret 2025.
Isu Dwifungsi TNI
Isu dwifungsi TNI, yaitu keterlibatan militer dalam urusan sipil, sempat mencuat dalam pembahasan RUU TNI. Namun, Utut menegaskan bahwa revisi UU TNI justru membatasi jabatan sipil yang dapat diisi oleh personel aktif TNI, sehingga tidak perlu dikhawatirkan.
Tiga Pasal yang Diubah
RUU TNI mengusulkan perubahan pada tiga pasal, yaitu:
- Pasal 47: Mengatur tentang jabatan sipil yang dapat diisi oleh personel aktif TNI.
- Pasal 48: Mengatur tentang mekanisme penugasan TNI dalam mendukung tugas pemerintahan.
- Pasal 49: Mengatur tentang pengawasan dan pertanggungjawaban TNI dalam menjalankan tugas.
Utut berharap masyarakat dapat memahami bahwa proses revisi UU TNI dilakukan dengan transparan dan melibatkan berbagai pihak. “Kami berkomitmen untuk menjaga supremasi sipil dan memastikan TNI tetap fokus pada tugas utamanya, yaitu pertahanan negara,” ujarnya.***





















