Ketua Komisi I DPR RI: RUU TNI Justru Batasi Jabatan Sipil untuk Personel Aktif TNI

- Redaksi

Senin, 17 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto bersama jajaran anggota dan pimpinan DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (17/3/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto bersama jajaran anggota dan pimpinan DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (17/3/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Jakarta, Mevin.ID – Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir akan munculnya dwifungsi TNI dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Menurutnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI justru membatasi jabatan sipil yang dapat diisi oleh personel aktif TNI.

“Justru ini melimitasi (membatasi),” kata Utut di kompleks parlemen, Jakarta, pada Senin (17/3).

Proses Pembahasan yang Inklusif

Utut menjelaskan bahwa Komisi I DPR RI telah mendengar aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, termasuk pakar, akademisi, purnawirawan, dan lembaga masyarakat sipil. “Kami tidak dalam posisi setuju atau tidak setuju, tetapi menyerap aspirasi untuk pembentukan undang-undang,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa rapat kerja antara Komisi I DPR RI dengan Panglima TNI telah menyimpulkan bahwa RUU TNI harus mengedepankan supremasi sipil dalam konsep negara demokrasi.

Bantahan Soal Pembahasan di Hotel

Utut juga membantah isu bahwa pembahasan RUU TNI dilakukan di hotel untuk mengebut prosesnya. Menurutnya, pembahasan RUU TNI yang hanya mengubah tiga pasal telah menempuh proses debat panjang antara setiap fraksi.

“Kalau ditanya soal keputusan, sudah dijawab. Soal partisipasi, semua sudah kita undang,” tegasnya.

Sebelumnya, Komisi I DPR RI menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) RUU TNI bersama pemerintah di Hotel Fairmont, Jakarta, pada 14-15 Maret 2025.

Isu Dwifungsi TNI

Isu dwifungsi TNI, yaitu keterlibatan militer dalam urusan sipil, sempat mencuat dalam pembahasan RUU TNI. Namun, Utut menegaskan bahwa revisi UU TNI justru membatasi jabatan sipil yang dapat diisi oleh personel aktif TNI, sehingga tidak perlu dikhawatirkan.

Tiga Pasal yang Diubah

RUU TNI mengusulkan perubahan pada tiga pasal, yaitu:

  1. Pasal 47: Mengatur tentang jabatan sipil yang dapat diisi oleh personel aktif TNI.
  2. Pasal 48: Mengatur tentang mekanisme penugasan TNI dalam mendukung tugas pemerintahan.
  3. Pasal 49: Mengatur tentang pengawasan dan pertanggungjawaban TNI dalam menjalankan tugas.

Utut berharap masyarakat dapat memahami bahwa proses revisi UU TNI dilakukan dengan transparan dan melibatkan berbagai pihak. “Kami berkomitmen untuk menjaga supremasi sipil dan memastikan TNI tetap fokus pada tugas utamanya, yaitu pertahanan negara,” ujarnya.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Efek Domino Putusan MK: Ketua KPK hingga Kepala BNN Terkena Imbas
Larangan Polisi Rangkap Jabatan Sipil, Jimly: “Tak Ada Ruang untuk Tafsir”
Sebagian Besar dari 40 Masukan Publik untuk RUU KUHAP Diakomodasi Pemerintah dan DPR
Gerindra Pertimbangkan Penolakan Kader terhadap Rencana Masuknya Budi Arie
Roy Suryo dan dr Tifa Diperiksa 9 Jam, Jawab 377 Pertanyaan dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
DPR–Pemerintah Sepakat Hapus Status Polri sebagai Penyidik Tertinggi dalam RKUHAP
Da’i Bachtiar: Ledakan di SMAN 72 Lebih Berbahaya dari Terorisme Konvensional
Yusril: Putusan MK Jadi Titik Balik Reformasi Kepolisian

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 14:12 WIB

Efek Domino Putusan MK: Ketua KPK hingga Kepala BNN Terkena Imbas

Jumat, 14 November 2025 - 10:54 WIB

Sebagian Besar dari 40 Masukan Publik untuk RUU KUHAP Diakomodasi Pemerintah dan DPR

Jumat, 14 November 2025 - 10:44 WIB

Gerindra Pertimbangkan Penolakan Kader terhadap Rencana Masuknya Budi Arie

Jumat, 14 November 2025 - 09:52 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Diperiksa 9 Jam, Jawab 377 Pertanyaan dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Jumat, 14 November 2025 - 09:44 WIB

DPR–Pemerintah Sepakat Hapus Status Polri sebagai Penyidik Tertinggi dalam RKUHAP

Berita Terbaru

Kolom

Jeritan yang Tak Didengar: Membaca Ulang Tragedi SMAN 72

Jumat, 14 Nov 2025 - 15:36 WIB