Ketum Pemuda Pancasila Japto Penuhi Panggilan KPK 

- Redaksi

Rabu, 26 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai saksi penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Rabu (26/2/2025). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/am.

Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai saksi penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Rabu (26/2/2025). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/am.

Jakarta, Mevin.ID – Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno (JS), memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Japto tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.26 WIB, didampingi oleh empat orang penasihat hukumnya.

Saat tiba, ia enggan berkomentar dan langsung memasuki gedung untuk menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Japto telah dijadwalkan.

“Kalau tidak salah, memang terjadwal begitu. Kita tunggu saja kehadirannya, hadir atau tidak,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/2).

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan penggeledahan di kediaman Japto di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu, 5 Februari 2025.

Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari.

Dalam operasi tersebut, KPK menyita 11 mobil mewah, termasuk Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes Benz, Toyota Hilux, dan Mitsubishi Coldis.

Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing senilai Rp56 miliar, serta sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Pemeriksaan terhadap Japto sebagai saksi merupakan langkah lanjutan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Rita Widyasari.

KPK terus berupaya mengungkap lebih dalam keterkaitan berbagai pihak dalam kasus ini, termasuk dugaan praktik gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan pernyataan resmi terkait hasil pemeriksaan terhadap Japto.

Namun, langkah ini menunjukkan komitmen KPK untuk menindaklanjuti setiap temuan yang berkaitan dengan dugaan korupsi dan gratifikasi di Indonesia.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Ini Daftar Jenderal yang Masih Menjabat
KPK Sita Jam Tangan Mewah, 24 Sepeda, hingga Jeep Rubicon Milik Direktur RSUD Ponorogo
KPK Masih Pelajari Putusan MK Soal Larangan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil
Menkes Siapkan Reformasi Besar Sistem Rujukan BPJS: Tidak Lagi Wajib Berjenjang
PSI Tantang Usulan Nasdem: Ambang Batas 8 Persen pun Siap Dihadapi
PSI Soal Isu Jokowi Cawe-cawe: Eks Presiden Lain Juga Masih Sibuk Berpolitik
PLN Dorong Lompatan Energi Hijau: Target 52,9 GW EBT, Smart Grid, dan Pembiayaan Karbon di COP30
Muhamad Helmi Fahrozi Raih Gelar Doktor Hukum dari UII, Angkat Isu Kemandirian KPU dalam Disertasi

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 19:48 WIB

MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Ini Daftar Jenderal yang Masih Menjabat

Sabtu, 15 November 2025 - 19:43 WIB

KPK Sita Jam Tangan Mewah, 24 Sepeda, hingga Jeep Rubicon Milik Direktur RSUD Ponorogo

Sabtu, 15 November 2025 - 19:39 WIB

KPK Masih Pelajari Putusan MK Soal Larangan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

Sabtu, 15 November 2025 - 19:32 WIB

Menkes Siapkan Reformasi Besar Sistem Rujukan BPJS: Tidak Lagi Wajib Berjenjang

Sabtu, 15 November 2025 - 18:36 WIB

PSI Tantang Usulan Nasdem: Ambang Batas 8 Persen pun Siap Dihadapi

Berita Terbaru