Jakarta, Mevin.ID – Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno (JS), memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Japto tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.26 WIB, didampingi oleh empat orang penasihat hukumnya.
Saat tiba, ia enggan berkomentar dan langsung memasuki gedung untuk menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Japto telah dijadwalkan.
“Kalau tidak salah, memang terjadwal begitu. Kita tunggu saja kehadirannya, hadir atau tidak,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/2).
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan penggeledahan di kediaman Japto di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu, 5 Februari 2025.
Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari.
Dalam operasi tersebut, KPK menyita 11 mobil mewah, termasuk Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes Benz, Toyota Hilux, dan Mitsubishi Coldis.
Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing senilai Rp56 miliar, serta sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Pemeriksaan terhadap Japto sebagai saksi merupakan langkah lanjutan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Rita Widyasari.
KPK terus berupaya mengungkap lebih dalam keterkaitan berbagai pihak dalam kasus ini, termasuk dugaan praktik gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan pernyataan resmi terkait hasil pemeriksaan terhadap Japto.
Namun, langkah ini menunjukkan komitmen KPK untuk menindaklanjuti setiap temuan yang berkaitan dengan dugaan korupsi dan gratifikasi di Indonesia.***





















