Kisah Pilu Dua Kakak Beradik yang Hendak Jual Ginjal untuk Bebaskan Ibu dari Tahanan

- Redaksi

Minggu, 23 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Remaja yang mau jual ginjal demi bebaskan ibunya. (Instagram)

Remaja yang mau jual ginjal demi bebaskan ibunya. (Instagram)

Jakarta, Mevin.ID – Aksi pilu dua kakak beradik, Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah, yang hendak menjual ginjal untuk membebaskan sang ibu dari tahanan Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi sorotan publik.

Keduanya terlihat membentangkan kertas bertuliskan, “Tolong kami… Kami ingin menjual ginjal untuk membebaskan bunda kami yang ditahan di Polres Tangsel,” di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).

Awal Mula Kasus

Farrel menceritakan bahwa masalah bermula ketika sang ibu, Syafrida Yani, diminta membantu mengurus rumah keluarga ayahnya yang sering bepergian ke luar negeri.

Yani, yang berprofesi sebagai penjual makanan rumahan, awalnya membantu saudara iparnya. Namun, selama bekerja, Yani kerap mendapat perlakuan tidak menyenangkan bahkan kasar.

“Awalnya ibu hanya membantu saudara ayah untuk mengurus rumahnya, karena beliau bekerja di sebuah maskapai sehingga sering keluar negeri,” kata Farrel seperti dikutip dari Wartakotalive.com.

Tuduhan Penggelapan

Karena tidak tahan dengan perlakuan tersebut, Yani memutuskan berhenti bekerja. Namun, pemilik rumah yang merupakan iparnya melaporkan Yani ke Polsek Ciputat dengan tuduhan penggelapan barang dan uang.

Yani dituduh menggelapkan ponsel dan sejumlah uang, meskipun menurut Farrel, barang dan uang tersebut merupakan pemberian langsung dari pemilik rumah.

“Saat diperiksa, ibu saya tak bisa membela diri karena tidak diberikan pendamping. Di sisi lain, pelapor ditemani pengacaranya,” tutur Farrel.

Yani sempat menunjukkan rincian pengeluaran uang yang diberikan oleh pemilik rumah dan bahkan telah mengembalikan ponsel serta uang Rp10 juta. Namun, ia tetap ditahan di Polres Tangsel.

Penangguhan Penahanan

Belakangan, keluarga Yani mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Kasi Humas Polres Tangsel, AKP Agil Sahril, mengonfirmasi bahwa permohonan tersebut dikabulkan.

“Pihak keluarga tersangka telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, dan hari ini permohonan penangguhan penahanan tersebut dikabulkan,” ujar Agil, Minggu (23/3/2025).

Agil menjelaskan bahwa keluarga Yani telah memberikan keterangan dan klarifikasi terkait tuduhan penggelapan tersebut. Saat ini, Yani sudah bisa berkumpul kembali dengan kedua putranya di rumah.

Dukungan untuk Keluarga

Kisah Farrel dan Nayaka menyentuh hati banyak orang. Meski penangguhan penahanan telah diberikan, keluarga ini masih membutuhkan dukungan untuk menyelesaikan masalah hukum yang dihadapi.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari Korban Jadi Tersangka: Kisah Haris Fadila di Malam Pengeroyokan
Polisi Temukan Surat Tulis Tangan dalam Kasus Mahasiswi Unpak yang Jatuh dari Lantai 3
Pemkot Bandung Kebut Penanganan Sampah, Targetkan Insinerator Beroperasi dalam Tiga Bulan
Ketika Kota Kembang Tersedak Bau Sampah
ASN Pemkot Bandung Kembali Mulai Diperiksa dalam Kasus Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Buruh Karawang Masih Bertahan di Depan Pemkab, Desak Cabut Perbup 19/2025
Pemkab Majalengka Dorong Proses Lelang Dini untuk Proyek Barang dan Jasa Tahun 2026
Dua Pelaku Pengeroyokan di Alun-alun Majalengka Ditangkap, Polisi Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Kekerasan

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 12:35 WIB

Dari Korban Jadi Tersangka: Kisah Haris Fadila di Malam Pengeroyokan

Jumat, 14 November 2025 - 11:28 WIB

Polisi Temukan Surat Tulis Tangan dalam Kasus Mahasiswi Unpak yang Jatuh dari Lantai 3

Jumat, 14 November 2025 - 10:38 WIB

Pemkot Bandung Kebut Penanganan Sampah, Targetkan Insinerator Beroperasi dalam Tiga Bulan

Kamis, 13 November 2025 - 17:22 WIB

Ketika Kota Kembang Tersedak Bau Sampah

Kamis, 13 November 2025 - 11:13 WIB

ASN Pemkot Bandung Kembali Mulai Diperiksa dalam Kasus Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Berita Terbaru

Humaniora

Gotong Royong Digital: Mahkota Kebaikan dan Ancaman di Baliknya

Jumat, 14 Nov 2025 - 11:59 WIB