Jakarta, Mevin.ID – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya dijadwalkan menerima kunjungan Bupati Indramayu Lucky Hakim di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada Selasa (8/4/2025) siang.
Pertemuan ini dilakukan untuk membahas perjalanan Lucky ke Jepang yang diduga dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah pusat.
“Diagendakan hari ini, siang,” ujar Bima seperti dikutip dari Antara.
Kunjungan ini bertujuan untuk mengklarifikasi perjalanan luar negeri tersebut serta meninjau kepatuhan administratif dan regulasi yang berlaku bagi pejabat daerah. Bima menegaskan bahwa aturan mengenai perjalanan luar negeri oleh kepala daerah telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Diatur dalam UU Pemerintahan Daerah
Dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i disebutkan, kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang bepergian ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri. Jika dilanggar, konsekuensi hukum pun menanti.
“Sesuai Pasal 77 ayat (2), sanksinya adalah pemberhentian sementara selama tiga bulan, yang dijatuhkan oleh Presiden untuk gubernur dan wakil gubernur, serta oleh menteri untuk bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota,” jelas Bima.
Lebih lanjut, Pasal 76 ayat (1) huruf j juga menyatakan bahwa kepala daerah tidak boleh meninggalkan wilayah kerja lebih dari tujuh hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam sebulan tanpa izin. Jika dilanggar, sanksinya berupa teguran tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat (3).
Sudah Ditegur Gubernur Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi turut menyoroti langkah Lucky yang bepergian ke Jepang tanpa izin. Dalam unggahan di akun Instagram resminya, Dedi menyebut bahwa meskipun liburan adalah hak pribadi, pejabat daerah tetap wajib mengajukan izin kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur.
“Betul bahwa itu adalah hak pribadi, setiap orang boleh berlibur, apalagi pada hari libur dan cuti Lebaran. Tapi kepala daerah tetap harus mengajukan izin resmi,” tulis Dedi.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap tata kelola administrasi dan regulasi oleh pejabat publik, khususnya dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagai kepala daerah.
Pemerintah pusat diharapkan dapat mengambil langkah tegas untuk menjaga disiplin dan etika birokrasi di lingkungan pemerintahan daerah.***





















