Klarifikasi Perjalanan ke Jepang, Lucky Hakim Temui Bima Arya Siang Ini

- Redaksi

Selasa, 8 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Indramayu Lucky Hakim dikabarkan melancong ke luar negeri saat libur Lebaran. Padahal berdasarkan surat edaran Kementerian Dalam Negeri, kepala daerah dilarang bepergian ke luar negeri saat libur Lebaran.(TikTok @dedimulyadiofficial)

Bupati Indramayu Lucky Hakim dikabarkan melancong ke luar negeri saat libur Lebaran. Padahal berdasarkan surat edaran Kementerian Dalam Negeri, kepala daerah dilarang bepergian ke luar negeri saat libur Lebaran.(TikTok @dedimulyadiofficial)

Jakarta, Mevin.ID – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya dijadwalkan menerima kunjungan Bupati Indramayu Lucky Hakim di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada Selasa (8/4/2025) siang.

Pertemuan ini dilakukan untuk membahas perjalanan Lucky ke Jepang yang diduga dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah pusat.

“Diagendakan hari ini, siang,” ujar Bima seperti dikutip dari Antara.

Kunjungan ini bertujuan untuk mengklarifikasi perjalanan luar negeri tersebut serta meninjau kepatuhan administratif dan regulasi yang berlaku bagi pejabat daerah. Bima menegaskan bahwa aturan mengenai perjalanan luar negeri oleh kepala daerah telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Diatur dalam UU Pemerintahan Daerah

Dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i disebutkan, kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang bepergian ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri. Jika dilanggar, konsekuensi hukum pun menanti.

“Sesuai Pasal 77 ayat (2), sanksinya adalah pemberhentian sementara selama tiga bulan, yang dijatuhkan oleh Presiden untuk gubernur dan wakil gubernur, serta oleh menteri untuk bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota,” jelas Bima.

Lebih lanjut, Pasal 76 ayat (1) huruf j juga menyatakan bahwa kepala daerah tidak boleh meninggalkan wilayah kerja lebih dari tujuh hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam sebulan tanpa izin. Jika dilanggar, sanksinya berupa teguran tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat (3).

Sudah Ditegur Gubernur Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi turut menyoroti langkah Lucky yang bepergian ke Jepang tanpa izin. Dalam unggahan di akun Instagram resminya, Dedi menyebut bahwa meskipun liburan adalah hak pribadi, pejabat daerah tetap wajib mengajukan izin kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur.

“Betul bahwa itu adalah hak pribadi, setiap orang boleh berlibur, apalagi pada hari libur dan cuti Lebaran. Tapi kepala daerah tetap harus mengajukan izin resmi,” tulis Dedi.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap tata kelola administrasi dan regulasi oleh pejabat publik, khususnya dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagai kepala daerah.

Pemerintah pusat diharapkan dapat mengambil langkah tegas untuk menjaga disiplin dan etika birokrasi di lingkungan pemerintahan daerah.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Da’i Bachtiar: Ledakan di SMAN 72 Lebih Berbahaya dari Terorisme Konvensional
Yusril: Putusan MK Jadi Titik Balik Reformasi Kepolisian
Putusan MK Final: Polisi Aktif Dilarang Rangkap Jabatan Sipil, 4.351 Personel Wajib Mundur atau Pensiun
MK Putuskan Polisi Aktif Tak Boleh Rangkap Jabatan Sipil, Wajib Mundur atau Pensiun Terlebih Dahulu
Heboh Bensin Nabati Bobibos, Pakar: Perlu Uji Lab dan Transparansi Data
Ribka Tjiptaning Dilaporkan ke Bareskrim Usai Sebut Soeharto “Pembunuh Jutaan Rakyat”
Buruh Jakarta Timur Matangkan Persiapan Aksi Tuntut Kenaikan UMP 2026
Marsinah: Pahlawan Nasional, Simbol Perlawanan yang Tak Pernah Padam

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 20:19 WIB

Da’i Bachtiar: Ledakan di SMAN 72 Lebih Berbahaya dari Terorisme Konvensional

Kamis, 13 November 2025 - 19:30 WIB

Yusril: Putusan MK Jadi Titik Balik Reformasi Kepolisian

Kamis, 13 November 2025 - 15:23 WIB

MK Putuskan Polisi Aktif Tak Boleh Rangkap Jabatan Sipil, Wajib Mundur atau Pensiun Terlebih Dahulu

Kamis, 13 November 2025 - 13:52 WIB

Heboh Bensin Nabati Bobibos, Pakar: Perlu Uji Lab dan Transparansi Data

Rabu, 12 November 2025 - 17:39 WIB

Ribka Tjiptaning Dilaporkan ke Bareskrim Usai Sebut Soeharto “Pembunuh Jutaan Rakyat”

Berita Terbaru

Yusril Ihza Mahendra

Berita

Yusril: Putusan MK Jadi Titik Balik Reformasi Kepolisian

Kamis, 13 Nov 2025 - 19:30 WIB

Daerah

Ketika Kota Kembang Tersedak Bau Sampah

Kamis, 13 Nov 2025 - 17:22 WIB