Jakarta, Mevin.ID – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengidentifikasi lebih dari 100 titik open burning atau pembakaran sampah secara terbuka di wilayah Jakarta dan sekitarnya sebagai sumber polusi udara.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan pentingnya kolaborasi berbagai pihak untuk menangani masalah ini secara serius.
Hal tersebut disampaikan Hanif dalam pembukaan kegiatan kolaborasi pengawasan emisi kendaraan bermotor kategori N dan O di Jakarta Utara, Selasa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Novie Riyanto dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto.
Open Burning sebagai Sumber Polusi Udara
Hanif menyatakan bahwa praktik open burning merupakan salah satu sumber polusi udara di Jakarta, selain emisi dari sektor transportasi dan kegiatan industri.
“Hampir ada mungkin lebih dari seratusan titik open burning paling tidak di Jakarta yang harus kita tangani. Tidak usah ragu-ragu, kita tegakkan aturan, kita lakukan penegakan hukum dengan setegak-tegaknya,” tegas Hanif.
Ia menambahkan bahwa KLH akan bekerja sama dengan pihak kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menyisir dan menindak praktik open burning yang masih terjadi.
“Sekarang tinggal bagaimana Kementerian Lingkungan Hidup dengan dukungan partner, baik itu dari Kepolisian maupun Satpol PP, untuk segera menyisir open burning yang masih ada,” ujarnya.
Dampak Kesehatan dan Lingkungan
Pembakaran sampah secara terbuka tidak hanya menyebabkan polusi udara, tetapi juga berdampak serius pada kesehatan masyarakat.
Hanif menjelaskan bahwa pembakaran sampah plastik yang tidak sempurna dapat melepaskan partikel mikroplastik ke ekosistem, serta polutan berbahaya seperti dioksin yang berpotensi merusak kesehatan manusia.
Selain itu, praktik open burning juga berkontribusi terhadap pencemaran lingkungan secara luas.
“Penindakan ini perlu dilakukan mengingat pembakaran sampah secara terbuka berdampak pada polusi udara yang pada akhirnya akan berpengaruh pada kesehatan masyarakat,” kata Hanif.
Larangan Open Burning dalam UU Pengelolaan Sampah
Larangan pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
KLH telah melakukan penertiban terhadap sejumlah praktik open burning, termasuk di tempat pemrosesan akhir (TPA) ilegal di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi).
Baru-baru ini, Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH telah memproses hukum pengelola TPA ilegal di Limo, Depok, Jawa Barat, karena melakukan penumpukan sampah dan praktik pembakaran terbuka yang mencemari lingkungan.
Dukungan Pemerintah Daerah
Hanif juga menekankan pentingnya dukungan dari pemerintah daerah di sekitar Jakarta, seperti Bekasi dan Karawang, untuk menangani praktik open burning di wilayah mereka.
“Tidak hanya di Jakarta, KLH mengidentifikasi praktik open burning di wilayah sekitarnya yang membutuhkan dukungan dari pemerintah daerah,” ujarnya.
Pengawasan Emisi Kendaraan
Selain fokus pada open burning, KLH juga melakukan pengawasan emisi kendaraan bermotor kategori N dan O sebagai bagian dari upaya mengurangi polusi udara.
Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan bahwa kendaraan bermotor memenuhi standar emisi yang ditetapkan, sehingga tidak berkontribusi pada pencemaran udara.
Komitmen KLH untuk Lingkungan Bersih
KLH berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran lingkungan, termasuk praktik open burning.
Hanif menegaskan bahwa upaya ini tidak hanya untuk menjaga kualitas udara, tetapi juga untuk melindungi kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup secara keseluruhan.
“Kami akan terus bekerja sama dengan semua pihak untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi masyarakat,” pungkas Hanif.***