KLH Ajak Kolaborasi Tangani 100 Titik “Open Burning” di Sekitar Jakarta

- Redaksi

Selasa, 11 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq (kanan) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto (tengah) melihat hasil uji emisi dalam kegiatan pengawasan emisi kendaraan bermotor kategori N dan O di Jakarta Utara, Selasa (11/3/2025) ANTARA/Prisca Triferna

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq (kanan) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto (tengah) melihat hasil uji emisi dalam kegiatan pengawasan emisi kendaraan bermotor kategori N dan O di Jakarta Utara, Selasa (11/3/2025) ANTARA/Prisca Triferna

Jakarta, Mevin.ID – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengidentifikasi lebih dari 100 titik open burning atau pembakaran sampah secara terbuka di wilayah Jakarta dan sekitarnya sebagai sumber polusi udara.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan pentingnya kolaborasi berbagai pihak untuk menangani masalah ini secara serius.

Hal tersebut disampaikan Hanif dalam pembukaan kegiatan kolaborasi pengawasan emisi kendaraan bermotor kategori N dan O di Jakarta Utara, Selasa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Novie Riyanto dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto.

Open Burning sebagai Sumber Polusi Udara

Hanif menyatakan bahwa praktik open burning merupakan salah satu sumber polusi udara di Jakarta, selain emisi dari sektor transportasi dan kegiatan industri.

“Hampir ada mungkin lebih dari seratusan titik open burning paling tidak di Jakarta yang harus kita tangani. Tidak usah ragu-ragu, kita tegakkan aturan, kita lakukan penegakan hukum dengan setegak-tegaknya,” tegas Hanif.

Ia menambahkan bahwa KLH akan bekerja sama dengan pihak kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menyisir dan menindak praktik open burning yang masih terjadi.

“Sekarang tinggal bagaimana Kementerian Lingkungan Hidup dengan dukungan partner, baik itu dari Kepolisian maupun Satpol PP, untuk segera menyisir open burning yang masih ada,” ujarnya.

Dampak Kesehatan dan Lingkungan

Pembakaran sampah secara terbuka tidak hanya menyebabkan polusi udara, tetapi juga berdampak serius pada kesehatan masyarakat.

Hanif menjelaskan bahwa pembakaran sampah plastik yang tidak sempurna dapat melepaskan partikel mikroplastik ke ekosistem, serta polutan berbahaya seperti dioksin yang berpotensi merusak kesehatan manusia.

Selain itu, praktik open burning juga berkontribusi terhadap pencemaran lingkungan secara luas.

“Penindakan ini perlu dilakukan mengingat pembakaran sampah secara terbuka berdampak pada polusi udara yang pada akhirnya akan berpengaruh pada kesehatan masyarakat,” kata Hanif.

Larangan Open Burning dalam UU Pengelolaan Sampah

Larangan pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

KLH telah melakukan penertiban terhadap sejumlah praktik open burning, termasuk di tempat pemrosesan akhir (TPA) ilegal di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi).

Baru-baru ini, Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH telah memproses hukum pengelola TPA ilegal di Limo, Depok, Jawa Barat, karena melakukan penumpukan sampah dan praktik pembakaran terbuka yang mencemari lingkungan.

Dukungan Pemerintah Daerah

Hanif juga menekankan pentingnya dukungan dari pemerintah daerah di sekitar Jakarta, seperti Bekasi dan Karawang, untuk menangani praktik open burning di wilayah mereka.

“Tidak hanya di Jakarta, KLH mengidentifikasi praktik open burning di wilayah sekitarnya yang membutuhkan dukungan dari pemerintah daerah,” ujarnya.

Pengawasan Emisi Kendaraan

Selain fokus pada open burning, KLH juga melakukan pengawasan emisi kendaraan bermotor kategori N dan O sebagai bagian dari upaya mengurangi polusi udara.

Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan bahwa kendaraan bermotor memenuhi standar emisi yang ditetapkan, sehingga tidak berkontribusi pada pencemaran udara.

Komitmen KLH untuk Lingkungan Bersih

KLH berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran lingkungan, termasuk praktik open burning.

Hanif menegaskan bahwa upaya ini tidak hanya untuk menjaga kualitas udara, tetapi juga untuk melindungi kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup secara keseluruhan.

“Kami akan terus bekerja sama dengan semua pihak untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi masyarakat,” pungkas Hanif.***

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rekening Tiba-tiba Diblokir? Ini Penjelasan PPATK Soal Operasi Besar Cegah Judi Online
QRIS Bikin Gerah Negara Asing: Gibran Bicara soal Kedaulatan Ekonomi Digital
Aturan Baru Impor Siap Terbit, Sektor Tertentu Dapat Relaksasi
Menkop Budi Arie Bantah Tuduhan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Top Down: “Pembentukan Tetap dari Bawah”
Menteri UMKM : Hukuman Pidana Hanya Terakhir, Pembinaan Jadi Prioritas untuk Pelaku UMKM
Menjaga Asa di Tengah Gejolak: Jurus Pemerintah Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
Sambut Hari Kebangkitan Nasional 2025, PLN UP3 Majalaya Diskon 50 Persen Tambah Daya
Ledakan Pendaftar Mitra POMINDO Terjadi di Cirebon

Berita Terkait

Minggu, 18 Mei 2025 - 22:41 WIB

Rekening Tiba-tiba Diblokir? Ini Penjelasan PPATK Soal Operasi Besar Cegah Judi Online

Minggu, 18 Mei 2025 - 22:38 WIB

QRIS Bikin Gerah Negara Asing: Gibran Bicara soal Kedaulatan Ekonomi Digital

Minggu, 18 Mei 2025 - 21:11 WIB

Aturan Baru Impor Siap Terbit, Sektor Tertentu Dapat Relaksasi

Jumat, 16 Mei 2025 - 21:30 WIB

Menkop Budi Arie Bantah Tuduhan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Top Down: “Pembentukan Tetap dari Bawah”

Jumat, 16 Mei 2025 - 21:25 WIB

Menteri UMKM : Hukuman Pidana Hanya Terakhir, Pembinaan Jadi Prioritas untuk Pelaku UMKM

Berita Terbaru