KLH Ancam Sanksi Horeka Nakal Soal Sampah di Jakarta Utara

- Redaksi

Senin, 30 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq ketika ditemui usai konferensi pers rapat koordinasi terbatas tentang pengelolaan sampah menjadi energi listrik di Jakarta pada Jumat (11/4/2025) ANTARA/Prisca Triferna

Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq ketika ditemui usai konferensi pers rapat koordinasi terbatas tentang pengelolaan sampah menjadi energi listrik di Jakarta pada Jumat (11/4/2025) ANTARA/Prisca Triferna

Jakarta, Mevin.ID – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan siap memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe (Horeka) di Jakarta Utara yang tidak mengelola sampah sesuai aturan.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan hal tersebut usai melakukan tinjauan lapangan ke kawasan industri di Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (30/6/2025). Ia mengatakan telah lebih dulu meninjau langsung ke Jakarta Utara pada Sabtu (28/6/2025), sebagai wilayah percontohan nasional dalam pengelolaan sampah.

“Kemarin kami mengunjungi kawasan wisata, hotel, restoran, dan kafe. Kita tidak akan ramah-ramah lagi, langsung penegakan aturan,” kata Hanif.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Hanif, pelaku usaha yang tidak melakukan pemilahan dan pengelolaan sampah akan dikenai sanksi administratif. Penindakan ini bertujuan menekan volume sampah dari sektor Horeka di Jakarta Utara yang disebut mencapai 1.300 ton per hari, dengan sekitar 700 ton di antaranya merupakan sampah organik.

KLH juga telah meminta pengawasan ketat dari seluruh lurah di Jakarta Utara untuk memastikan proses pengelolaan dan pemilahan sampah berjalan dari tingkat masyarakat.

“Saya pastikan setiap hari saya akan kontrol Jakarta Utara untuk memastikan penanganan sampah dilakukan dengan cepat,” ujar Hanif.

Sebelumnya, KLH menetapkan Jakarta Utara sebagai wilayah percontohan nasional dalam sistem tata kelola sampah. Pemerintah menargetkan penanganan sampah yang lebih efisien dan bertanggung jawab, terutama di sektor-sektor padat produksi seperti Horeka.***

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mulai 14 Juli, Pedagang Toko Online Kena Pajak Penghasilan 0,5 Persen
Kemampuan Bayar Cicilan Rumah Turun, BI Catat NPL KPR Tertinggi dalam 4 Tahun Sejak Pandemi Covid-19
Peluncuran Koperasi Desa Merah Putih Diundur ke 21 Juli 2025, Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadir di Klaten
Pemerintah Siapkan Kebijakan LPG 3 Kg Satu Harga, Berlaku Mulai Tahun Depan
Bank Syariah Muhammadiyah Resmi Beroperasi, Namanya Bank Syariah Matahari
QRIS Go Global: Solusi Pembayaran Digital Indonesia yang Bikin AS Gerah?
Hari Koperasi Nasional ke-78: Saatnya Koperasi Naik Kelas
18 BUMN Gabung ke Ekosistem Kopdes Merah Putih, Sinergi Nyata Bangun Ekonomi Desa

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 20:19 WIB

Mulai 14 Juli, Pedagang Toko Online Kena Pajak Penghasilan 0,5 Persen

Senin, 14 Juli 2025 - 12:19 WIB

Kemampuan Bayar Cicilan Rumah Turun, BI Catat NPL KPR Tertinggi dalam 4 Tahun Sejak Pandemi Covid-19

Senin, 14 Juli 2025 - 09:25 WIB

Peluncuran Koperasi Desa Merah Putih Diundur ke 21 Juli 2025, Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadir di Klaten

Senin, 14 Juli 2025 - 09:17 WIB

Pemerintah Siapkan Kebijakan LPG 3 Kg Satu Harga, Berlaku Mulai Tahun Depan

Minggu, 13 Juli 2025 - 13:51 WIB

Bank Syariah Muhammadiyah Resmi Beroperasi, Namanya Bank Syariah Matahari

Berita Terbaru