Jakarta, Mevin.ID – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan siap memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe (Horeka) di Jakarta Utara yang tidak mengelola sampah sesuai aturan.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan hal tersebut usai melakukan tinjauan lapangan ke kawasan industri di Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (30/6/2025). Ia mengatakan telah lebih dulu meninjau langsung ke Jakarta Utara pada Sabtu (28/6/2025), sebagai wilayah percontohan nasional dalam pengelolaan sampah.
“Kemarin kami mengunjungi kawasan wisata, hotel, restoran, dan kafe. Kita tidak akan ramah-ramah lagi, langsung penegakan aturan,” kata Hanif.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Hanif, pelaku usaha yang tidak melakukan pemilahan dan pengelolaan sampah akan dikenai sanksi administratif. Penindakan ini bertujuan menekan volume sampah dari sektor Horeka di Jakarta Utara yang disebut mencapai 1.300 ton per hari, dengan sekitar 700 ton di antaranya merupakan sampah organik.
KLH juga telah meminta pengawasan ketat dari seluruh lurah di Jakarta Utara untuk memastikan proses pengelolaan dan pemilahan sampah berjalan dari tingkat masyarakat.
“Saya pastikan setiap hari saya akan kontrol Jakarta Utara untuk memastikan penanganan sampah dilakukan dengan cepat,” ujar Hanif.
Sebelumnya, KLH menetapkan Jakarta Utara sebagai wilayah percontohan nasional dalam sistem tata kelola sampah. Pemerintah menargetkan penanganan sampah yang lebih efisien dan bertanggung jawab, terutama di sektor-sektor padat produksi seperti Horeka.***