JAKARTA, Mevin.ID – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) secara resmi mengajukan gugatan perdata senilai Rp4,8 triliun terhadap enam perusahaan di Sumatera Utara. Gugatan ini diajukan terkait dugaan kontribusi aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut terhadap kerusakan lingkungan yang menjadi faktor penyebab banjir besar di Sumatra pada akhir 2025 lalu.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) KLH/BPLH, Rizal Irawan, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (15/1), menyatakan bahwa keenam perusahaan yang digugat beroperasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru, Sumatera Utara.
“Total gugatan terhadap 6 perusahaan tersebut itu sejumlah Rp4.843.232.560.026. Dari Rp4,8 triliun itu untuk kerugian lingkungan hidup sebesar Rp4.657.378.770.276. Sedangkan untuk pemulihan lingkungan hidupnya sebesar Rp178.481.212.250,” jelas Rizal.
Gugatan dengan Prinsip ‘Strict Liability’
Seluruh gugatan telah diajukan pada Kamis ini ke tiga pengadilan negeri: dua gugatan ke PN Kota Medan, dua gugatan ke PN Jakarta Selatan, dan satu gugatan ke PN Jakarta Pusat.
Rizal menegaskan bahwa gugatan ini menggunakan prinsip pertanggungjawaban mutlak (strict liability), di mana perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban tanpa perlu membuktikan unsur kesalahan.
“Jadi ini sifatnya strict liability pertanggungjawaban mutlak. Sehingga dengan adanya gugatan ini diharapkan bisa memulihkan lingkungan hidup maupun ekosistem yang ada serta mengembalikan hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan juga sehat,” tuturnya.
Latar Belakang Bencana dan Langkah Hukum Sebelumnya
Banjir dan longsor hebat yang melanda Sumatra pada akhir 2025 menewaskan lebih dari 1.000 orang. Pasca bencana, KLH telah melakukan langkah tegas dengan menyegel sejumlah perusahaan di tiga provinsi terdampak: Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Pada Desember 2025, KLH juga telah memanggil delapan korporasi yang beraktivitas di Sumatera Utara untuk dimintai klarifikasi. Enam dari perusahaan yang dipanggil itu kini resmi digugat.
Gugatan triliunan rupiah ini menjadi langkah hukum terbesar dan paling signifikan yang diambil pemerintah dalam upaya memulihkan lingkungan sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang dianggap lalai menjaga kelestarian ekosistem.***
Editor : Atep K


























