TANGERANG, Mevin.ID – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil tindakan tegas dengan menutup aktivitas operasional pabrik kertas PT Panca Kraft Pratama (PKP) yang berlokasi di Karawaci, Tangerang, pada Jumat (13/2).
Langkah penghentian ini dilakukan setelah perusahaan diduga kuat melakukan pencemaran udara yang mengganggu kesehatan masyarakat sekitar.
Berawal dari Aduan Asap Hitam Pekat
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Banten.
Berdasarkan laporan tersebut, aktivitas pembakaran dalam proses produksi kertas di pabrik tersebut menghasilkan:
-
Asap hitam pekat yang membumbung tinggi.
-
Bau tidak sedap yang menyengat.
-
Gangguan pernapasan pada warga di sekitar area pabrik.
“Langkah ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan hidup, sekaligus menjaga kualitas udara dan melindungi kesehatan masyarakat,” tegas Hanif dalam keterangannya di Tangerang.
Temuan Pelanggaran pada Boiler Biomassa
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, menjelaskan bahwa tim pengawas menemukan sejumlah ketidaksesuaian teknis pada fasilitas pembakaran perusahaan.
“Kami menemukan ketidaksesuaian pada kualitas bahan bakar serta kinerja alat pengendali emisi pada boiler biomassa 1. Saat ini, operasional boiler tersebut telah kami hentikan,” ujar Rizal.
KLH menetapkan syarat ketat jika perusahaan ingin beroperasi kembali, di antaranya:
-
Bahan Bakar Spesifik: Hanya diperbolehkan menggunakan woodchip. Penggunaan kayu gelondongan dan serbuk kayu basah resmi dilarang.
-
Perbaikan Alat: Wajib memperbaiki kinerja alat pengendali emisi agar sesuai baku mutu.
-
Persetujuan Teknis: Mengajukan permohonan perubahan persetujuan teknis pemenuhan baku mutu emisi yang disesuaikan dengan rekomendasi tenaga ahli.
-
Koordinasi: Wajib melapor kepada DLH Provinsi Banten sebelum kembali beroperasi.
Apresiasi Peran Masyarakat
Pemerintah mengapresiasi keberanian masyarakat dan LSM dalam melaporkan pelanggaran lingkungan. KLH/BPLH bersama pemerintah daerah menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap pelaku usaha agar menjalankan standar pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
“Kami mendorong seluruh pelaku usaha untuk tidak main-main dengan standar lingkungan. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam pengawasan ini,” pungkas Hanif.***
Editor : Bar Bernad
Sumber Berita: Antara















![BPTJ akan membatasi truk angkutan barang di masa libur Nataru 2023, mulai 24 Desember. [ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/tom]](https://mevin.id/wp-content/uploads/2026/03/29108-jalan-tol-jakarta-cikampek-ditutup-imbas-demo-buruh-di-cikarang-360x200.webp)










