KLH Terima Pembayaran Kerugian Lingkungan Rp106 Miliar di Awal Tahun

- Redaksi

Rabu, 12 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH Rizal Irawan (kedua kanan) dan Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLH Dodi Kurniawan (ujung kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (12/3/2025). ANTARA/Prisca Triferna

Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH Rizal Irawan (kedua kanan) dan Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLH Dodi Kurniawan (ujung kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (12/3/2025). ANTARA/Prisca Triferna

Jakarta, Mevin.ID – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan 6 perusahaan sudah membayarkan kerugian lingkungan sebesar Rp106 miliar dari berbagai kasus terkait penyelesaian sengketa lingkungan hidup dalam periode awal tahun ini.

Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH Rizal Irawan di Jakarta, Rabu, menyampaikan bahwa penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penyelesaian sengketa lingkungan hidup mencapai total Rp107,4 miliar sepanjang Januari sampai 11 Maret 2025.

“Dari kerugian lingkungan hidup Rp106.975.301.240 Ini dibayarkan 6 perusahaan,” kata Rizal

Dia menyebut bahwa pembayaran tersebut dilakukan lewat e-billing tidak melalui KLH dan langsung masuk ke kas negara.

Selain itu terdapat pula pembayaran kerugian masyarakat sebesar Rp460,9 juta yang langsung dibayarkan kepada 7 kelompok masyarakat yang terdampak akibat kasus sengketa lingkungan hidup.

“Deputi Gakkum ini kita punya beberapa yang kita sebut multidoors jadi selain sanksi administrasi kita bisa juga masuk lewat sengketa perdata yang seperti ini, ada ganti kepada negara dan yang terakhir adalah melalui tindak pidana,” jelas Rizal.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLH Dodi Kurniawan mengatakan pembayaran tersebut dilakukan setelah adanya keputusan pengadilan yang inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Salah satu pembayaran kerugian lingkungan terbesar berasal dari sebuah perusahaan di Sumatera Selatan, sementara pembayaran kerugian masyarakat terjadi di wilayah Riau dan Banten.

“Penyelesaian sengketa lingkungan hidup itu akibat dari adanya kegiatan usaha yang menimbulkan pencemaran dan kerusakan, dalam perkara yang ditangani KLH itu telah menyelesaikan perkara lebih dari 13 perkara yang sudah inkracht,” demikian Dodi Kurniawan.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sebagian Besar dari 40 Masukan Publik untuk RUU KUHAP Diakomodasi Pemerintah dan DPR
Gerindra Pertimbangkan Penolakan Kader terhadap Rencana Masuknya Budi Arie
Roy Suryo dan dr Tifa Diperiksa 9 Jam, Jawab 377 Pertanyaan dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
DPR–Pemerintah Sepakat Hapus Status Polri sebagai Penyidik Tertinggi dalam RKUHAP
Da’i Bachtiar: Ledakan di SMAN 72 Lebih Berbahaya dari Terorisme Konvensional
Yusril: Putusan MK Jadi Titik Balik Reformasi Kepolisian
Putusan MK Final: Polisi Aktif Dilarang Rangkap Jabatan Sipil, 4.351 Personel Wajib Mundur atau Pensiun
MK Putuskan Polisi Aktif Tak Boleh Rangkap Jabatan Sipil, Wajib Mundur atau Pensiun Terlebih Dahulu

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 10:54 WIB

Sebagian Besar dari 40 Masukan Publik untuk RUU KUHAP Diakomodasi Pemerintah dan DPR

Jumat, 14 November 2025 - 10:44 WIB

Gerindra Pertimbangkan Penolakan Kader terhadap Rencana Masuknya Budi Arie

Jumat, 14 November 2025 - 09:52 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Diperiksa 9 Jam, Jawab 377 Pertanyaan dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Jumat, 14 November 2025 - 09:44 WIB

DPR–Pemerintah Sepakat Hapus Status Polri sebagai Penyidik Tertinggi dalam RKUHAP

Kamis, 13 November 2025 - 20:19 WIB

Da’i Bachtiar: Ledakan di SMAN 72 Lebih Berbahaya dari Terorisme Konvensional

Berita Terbaru

Humaniora

Gotong Royong Digital: Mahkota Kebaikan dan Ancaman di Baliknya

Jumat, 14 Nov 2025 - 11:59 WIB