Jakarta, Mevin.ID – Kementerian Kesehatan RI memperkuat sistem layanan kesehatan di level desa dan kelurahan lewat integrasi klinik dan apotek desa ke dalam Koperasi Merah Putih, sejalan dengan amanat Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2025.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam acara kick-off sosialisasi Inpres tersebut, Senin (14/4).
“Orangnya udah ada, asetnya udah ada, anggarannya udah ada. Kita tinggal bikin regulasi dan integrasikan jadi satu,” ujar Menkes Budi.
Layanan Kesehatan & Unit Bisnis
Menkes menyebutkan klinik dan apotek desa akan menjalankan fungsi ganda:
- Sebagai penyedia layanan kesehatan dasar masyarakat
- Sebagai unit bisnis koperasi, yang menjual obat dan layanan kuratif ringan
“Satu mantri atau perawat plus tenaga kefarmasian, cukup. Klinik bisa tangani batuk, diare, atau sakit perut. Itu layanan kuratif yang dibutuhkan masyarakat desa,” jelas Budi.
Target 700 Klinik & Apotek Baru di 2025
Dengan anggaran Rp700 miliar pada 2025, pemerintah menargetkan pembangunan 700 klinik dan apotek desa/kelurahan, dengan estimasi biaya Rp1 miliar per unit.
Infrastruktur Masih Jadi Tantangan
Dari sekitar 83.000 desa di Indonesia, masih ada:
- 29.000 desa yang belum memiliki Unit Pelayanan Kesehatan Desa/Kelurahan (UPKD/K)
- Sekitar 5.830 unit UPKD/K yang mengalami kerusakan berat
Menkes menekankan pentingnya pembangunan ulang fasilitas rusak ini dalam kerangka RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional).
Regulasi Terintegrasi dan Multi-Kementerian
Integrasi UPKD/K ke dalam Koperasi Merah Putih akan diatur lewat kerja sama lintas kementerian:
- Kementerian Koperasi dan UKM
- Kementerian Desa dan PDT
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Koordinator Bidang Pangan
“Regulasi ini juga akan mengatur penggabungan puskesmas pembantu dan poskesdes ke dalam Koperasi Desa Merah Putih,” tambah Budi.***




















