Jakarta, Mevin.ID – Komisi II DPR RI memperkirakan biaya yang dibutuhkan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah daerah, sebagai dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024, dapat mencapai hampir Rp1 triliun.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, usai memimpin rapat kerja dengan lembaga penyelenggara pemilu dan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
“Tadi saya hitung kasar saja, biayanya bisa mencapai Rp900 miliar sampai Rp1 triliun,” kata Dede Yusuf. Anggaran tersebut mencakup kebutuhan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta dukungan aparat keamanan seperti TNI dan Polri.
Rincian Anggaran
Dede menjelaskan bahwa KPU membutuhkan anggaran sekitar Rp486 miliar, sementara Bawaslu memerlukan sekitar Rp215 miliar. Selain itu, jika ada pilkada ulang, dibutuhkan tambahan anggaran sekitar Rp250 miliar. “Belum termasuk anggaran untuk TNI dan Polri jika mereka harus menjalankan fungsi pengamanan,” tambahnya.
Pembiayaan dari APBD dan APBN
Biaya PSU ini akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing daerah. Namun, jika APBD tidak mencukupi, pemerintah pusat dapat memberikan dukungan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Sisanya mungkin pemerintah pusatlah yang menanggung, sesuai amanat undang-undang. Jika pemerintah daerah tidak sanggup, pemerintah pusat dapat mendukung pembiayaan PSU,” ujar Dede.
Ia menegaskan bahwa pemerintah pusat harus siap mendukung pembiayaan PSU. “Pemerintah harus siap, mau tidak mau harus siap melaksanakan PSU,” tegasnya.
Tenggat Waktu 10 Hari
Komisi II DPR memberikan tenggat waktu 10 hari kerja kepada pemerintah untuk menyusun dan menyampaikan mekanisme pembiayaan PSU menggunakan APBD dan APBN. “Kami memberikan waktu 10 hari kepada pemerintah untuk segera menyampaikan kepada DPR, apa yang bisa disiapkan oleh daerah dan apa yang bisa disiapkan oleh pemerintah pusat,” kata Dede.
Pernyataan KPU dan Bawaslu
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, sebelumnya menyatakan bahwa PSU di 24 daerah membutuhkan anggaran sebesar Rp486,38 miliar. Namun, enam daerah di antaranya tidak memerlukan tambahan anggaran karena masih memiliki sisa dana dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada 2024.
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menekankan bahwa keterbatasan APBD di beberapa daerah memerlukan dukungan anggaran dari pemerintah pusat. “Keterbatasan APBD pada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota mengakibatkan tidak terpenuhinya anggaran untuk kegiatan pengawasan PSU. Oleh karena itu, perlu dukungan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan,” ujarnya.
Dampak Putusan MK
Putusan MK telah mengabulkan gugatan perselisihan hasil Pilkada 2024 di 26 daerah, dengan 24 daerah di antaranya harus menggelar PSU. Proses ini membutuhkan koordinasi dan dukungan anggaran yang signifikan, terutama untuk memastikan pelaksanaan PSU berjalan lancar dan aman.
Dengan adanya taksiran biaya yang mencapai hampir Rp1 triliun, Komisi II DPR berharap pemerintah dapat segera menyusun langkah konkret untuk memastikan pembiayaan PSU terpenuhi, baik melalui APBD maupun APBN. ***


























