Komisi II Evaluasi Kembali Permasalahan Perekrutan PPPK

- Redaksi

Kamis, 6 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda saat memimpin kunjungan kerja di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Rabu (5/2/2025). Foto : Dipa/Andri

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda saat memimpin kunjungan kerja di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Rabu (5/2/2025). Foto : Dipa/Andri

Makassar, Mevin.ID – Komisi II DPR RI kembali mengevaluasi permasalahan dalam proses perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Beberapa kendala yang ditemukan antara lain terkait kelengkapan dokumen ijazah serta batas usia bagi calon PPPK.

Diketahui, lebih dari 1.000 pelamar PPPK tidak memiliki ijazah yang sesuai dengan persyaratan. Sementara itu, sejumlah calon telah melewati batas usia yang telah ditetapkan.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tenaga honorer akan menjadi legacy bagi Komisi II DPR RI periode ini, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika perlu revisi UU ASN maupun undang-undang lainnya, Komisi II akan segera melakukan percepatan. Prinsipnya, selesaikan nasib mereka yang ada di database honorer, dan pejabat jangan lagi mengangkat tenaga honorer. Harus ditegaskan, kalau tetap nekat, bisa menjadi dasar bagi DPRD untuk melakukan impeachment,” ujarnya saat ditemui di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Rabu (5/2/2025).

Lebih lanjut, Rifqi menyinggung kebijakan mandatori belanja pegawai sebesar 30% yang diterapkan di daerah. “Pemerintah pusat sudah menyiapkan kuotanya. Tetapi kemudian, kuota itu belum bisa dimaksimalkan oleh pemerintah daerah,” ungkapnya.

Menurutnya, kebijakan ini dinilai tidak sinkron dengan kebutuhan pemerintah yang mewajibkan perekrutan pegawai, namun di sisi lain justru membatasi belanja pegawai.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif, menambahkan bahwa semua pihak harus bersama-sama mencari solusi atas persoalan ini, karena masalahnya terus bertambah setiap tahun.

“Salah satu solusinya, sambil menunggu anggaran, diangkatlah PPPK Paruh Waktu terlebih dahulu. Mereka ini diberi kekuatan hukum dengan memiliki nomor induk pegawai, sehingga tidak bisa diberhentikan sewaktu-waktu di tengah jalan, sampai nanti anggaran memungkinkan untuk menjadi PPPK Penuh Waktu,” tegas Zudan.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah pusat, daerah, serta Komisi II DPR RI untuk terus bersinergi dalam memperbaiki regulasi agar tenaga honorer dapat terakomodasi dengan baik. ***

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RUU KUHAP Disorot, DPR Minta Pengawasan terhadap Polisi dan Jaksa Diperkuat
Ledakan Amunisi Tewaskan 13 Orang di Garut, DPR Desak TNI Transparan dan Evaluasi Prosedur
Ketua Komisi III DPR Ajukan Jaminan Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB
Anggota DPR Dukung Investigasi HAM Berat Kasus Sirkus OCI: “Anak Bukan Komoditas Hiburan”
Ahmad Dhani Ditegur MKD DPR karena Ucapan Seksis dan Rasis: “Itu Slip Lidah”
RUU Perampasan Aset Tertahan di DPR: “Semua Tunggu KUHAP, Jangan Sampai Kerja Dua Kali”
Soal Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR: “Kami Masih Makmum, Tunggu Arahan Imam”
Komisi IX DPR Dukung Pencabutan Moratorium PMI ke Arab Saudi, Asal Ada Perlindungan Maksimal

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 21:01 WIB

RUU KUHAP Disorot, DPR Minta Pengawasan terhadap Polisi dan Jaksa Diperkuat

Senin, 12 Mei 2025 - 22:12 WIB

Ledakan Amunisi Tewaskan 13 Orang di Garut, DPR Desak TNI Transparan dan Evaluasi Prosedur

Minggu, 11 Mei 2025 - 21:10 WIB

Ketua Komisi III DPR Ajukan Jaminan Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB

Jumat, 9 Mei 2025 - 10:07 WIB

Anggota DPR Dukung Investigasi HAM Berat Kasus Sirkus OCI: “Anak Bukan Komoditas Hiburan”

Rabu, 7 Mei 2025 - 17:38 WIB

Ahmad Dhani Ditegur MKD DPR karena Ucapan Seksis dan Rasis: “Itu Slip Lidah”

Berita Terbaru