Jakarta, Mevin.ID – Komisi III DPR membuka kesempatan bagi seluruh kalangan, termasuk masyarakat umum, untuk memberikan masukan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Saat ini, naskah akademik dan draf RUU KUHAP masih dalam tahap penyusunan oleh Badan Keahlian (BK) DPR.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa pembaharuan KUHAP merupakan langkah mendesak, terutama setelah terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“KUHP sebagai hukum materiil perlu didampingi KUHAP sebagai hukum formil. Keduanya harus memiliki semangat dan asas yang sama,” ujarnya dalam konsultasi publik bertajuk Urgensi dan Pokok-Pokok Pembaharuan Hukum Acara Pidana di Gedung DPR, Kamis (23/1/2025).
Paradigma Baru: Keadilan Restoratif dan Perlindungan HAM
Habiburokhman menjelaskan, paradigma pembaharuan KUHAP harus mampu menghadirkan proses peradilan pidana yang lebih berkeadilan, menjamin perlindungan hak asasi manusia (HAM), dan menciptakan keseimbangan antar penegak hukum. Salah satu aspek penting yang perlu diakomodasi adalah keadilan restoratif (restorative justice atau RJ), yang telah diatur dalam KUHP.
“RJ relevan dengan kondisi saat ini, terutama masalah overkapasitas rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan (rutan/lapas). Selama lima tahun terakhir, tidak ada satu pun rutan/lapas yang kapasitasnya ideal. Bahkan, ada yang kelebihan kapasitas hingga delapan kali lipat,” ungkap politisi Partai Gerindra itu.
Melalui RJ, penahanan sebelum vonis dapat diminimalkan, dan pelaku serta korban didorong untuk menyelesaikan masalah secara dialogis. Namun, mekanisme RJ dalam perkara pidana perlu diatur lebih detail dalam KUHAP agar dapat diimplementasikan secara efektif.
Perlindungan Hak Tersangka dan Advokat
Habiburokhman juga menyoroti pentingnya memperkuat perlindungan hak tersangka, terdakwa, saksi, dan korban dalam KUHAP. Ia mencontohkan, meskipun KUHAP saat ini mengatur hak tersangka untuk dikunjungi penasihat hukum kapan pun, dalam praktiknya hak ini sering dibatasi dengan alasan seperti jam besuk.
“Ini harus diantisipasi. Jangan sampai ketentuan KUHAP yang sudah baik malah ditabrak oleh aturan internal institusi,” tegasnya.
Selain itu, Habiburokhman mengkritik peran advokat yang sering diabaikan dalam sistem peradilan pidana.
“Advokat selama ini seperti anak tiri. Ketika mendampingi klien, mereka hanya boleh duduk, mendengarkan, dan mencatat. Ini adalah pelecehan profesi,” keluhnya.
Ia menegaskan, advokat harus diberikan peran yang lebih besar sebagai perpanjangan tangan masyarakat dalam menjamin keadilan.
Integrasi Teknologi dan Koordinasi Penegak Hukum
Kepala Badan Keahlian DPR, Inosentius Samsul, menambahkan bahwa revisi KUHAP juga harus merespons perkembangan teknologi informasi. “Di era digital, teknologi harus menjadi bagian integral dari reformasi sistem peradilan pidana. Ini tidak hanya meningkatkan transparansi, tetapi juga efisiensi,” ujarnya.
Selain itu, revisi KUHAP diarahkan untuk mempertegas koordinasi antar penegak hukum, termasuk polisi, jaksa, pengadilan, dan advokat. Tujuannya adalah menciptakan sistem peradilan pidana yang efektif dan efisien.
Ajakan untuk Berpartisipasi
Habiburokhman mengajak seluruh lapisan masyarakat, termasuk institusi penegak hukum, untuk memberikan masukan terhadap RUU KUHAP. “Kita mulai dari nol. Ini RUU inisiatif DPR, silakan semua kalangan menyampaikan masukan,” ujarnya.
Ia menegaskan, regulasi yang baik harus menyerap aspirasi masyarakat sebanyak mungkin. “Bagi yang mau menyampaikan aspirasi, kami terbuka menerimanya di Komisi III. Kita punya semangat untuk menciptakan regulasi yang bermanfaat dan melindungi masyarakat,” kata Habiburokhman.
Tantangan ke Depan
Revisi KUHAP diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki sistem peradilan pidana di Indonesia. Namun, tantangan terbesar adalah memastikan bahwa revisi ini tidak hanya mengakomodasi kepentingan institusi tertentu, tetapi juga melindungi hak-hak dasar warga negara.
“Kita harus meninggalkan sengketa yang terjadi selama ini dan fokus pada pembaharuan yang lebih baik. KUHAP harus menjadi masterpiece yang menjamin keadilan dan perlindungan HAM,” pungkas Habiburokhman.***
Baca Juga : Revisi KUHAP: Antara Kemajuan Hukum dan Ancaman terhadap Hak Asasi Manusia


























