Bekasi, Mevin.ID — Penyertaan modal Pemerintah Kota Bekasi kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kembali menjadi sorotan DPRD. Melalui Rapat Kerja Komisi III, DPRD menegaskan bahwa setiap rupiah modal daerah harus dikelola secara transparan dan memberikan dampak langsung bagi pelayanan publik serta pertumbuhan ekonomi kota.
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kota Bekasi, Kamis (4/12/2025), dipimpin Ketua Komisi III H. Arif Rahman Hakim, S.H., bersama Sekretaris Komisi III A. Syafei, S.AP., dan dihadiri anggota komisi. Forum ini secara khusus membahas fungsi pengawasan DPRD terhadap mekanisme penyertaan modal kepada BUMD Kota Bekasi.
Untuk memperkuat pembahasan, Komisi III menghadirkan Asisten Administrasi Umum dan Perekonomian (Asda III) serta Kepala Bagian Perekonomian Setda Kota Bekasi. Kedua perangkat daerah tersebut memaparkan data dan dokumen pendukung terkait alur penyaluran serta pemanfaatan penyertaan modal, yang diserahkan dalam 11 rangkap sebagai bahan pendalaman DPRD.
Dalam rapat tersebut, Komisi III menelaah secara kritis efektivitas penggunaan modal daerah, mulai dari aspek regulasi, kinerja BUMD, hingga kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan peningkatan layanan kepada masyarakat.
“Penyertaan modal tidak boleh berhenti sebagai formalitas anggaran. Harus ada ukuran kinerja yang jelas dan evaluasi berkala agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” menjadi salah satu penekanan dalam diskusi.
Dialog dan klarifikasi berlangsung intens, dengan anggota Komisi III mendorong Pemerintah Kota Bekasi untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMD. DPRD juga menegaskan pentingnya pengawasan berkelanjutan agar potensi risiko kerugian daerah dapat diminimalkan.
Rapat kerja ini menjadi bagian dari komitmen DPRD Kota Bekasi dalam menjaga tata kelola keuangan daerah yang sehat. Komisi III memastikan bahwa kebijakan penyertaan modal kepada BUMD sejalan dengan kepentingan publik dan berkontribusi nyata bagi pembangunan ekonomi Kota Bekasi.(Adv)***
Penulis : Fathur Rachman
Editor : Pratigto


























