Jakarta, Mevin.ID – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru membawa standar lebih ketat bagi aparat sebelum melakukan penangkapan maupun penahanan.
Pernyataan ini disampaikan merespons maraknya poster disinformasi di media sosial yang menuding KUHAP hasil revisi justru memberi ruang kesewenang-wenangan.
“Penahanan dan penangkapan di KUHAP baru syaratnya jauh lebih berat, jauh lebih objektif dibanding KUHAP lama,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Menurutnya, penangkapan tidak bisa lagi dilakukan tanpa adanya penetapan tersangka. Penetapan tersangka pun wajib didukung minimal dua alat bukti.
Sementara penahanan hanya bisa dilakukan apabila tersangka mangkir dari dua panggilan pemeriksaan, memberikan keterangan tidak sesuai fakta, menghalangi penyidikan, mencoba melarikan diri atau mengulangi tindak pidana, berupaya memengaruhi saksi, atau ketika keselamatannya terancam.
“Di KUHAP lama, tiga syarat penahanan itu bisa dinilai subjektif oleh penyidik. Sekarang indikatornya jelas, bisa diukur,” ujarnya.
Habiburokhman juga membantah isu bahwa polisi diberi kewenangan menyadap, membekukan tabungan, atau mengambil barang bukti tanpa status tersangka.
Seluruh tindakan intrusif tersebut, tegasnya, tetap membutuhkan izin pengadilan. Ia menambahkan, aturan penyadapan akan diatur dalam undang-undang tersendiri setelah KUHAP disahkan.
Revisi KUHAP resmi disetujui DPR dalam rapat paripurna hari ini. Sebelumnya, Komisi III dan pemerintah telah menyepakati seluruh substansi perubahan pada Kamis (13/11/2025).***


























