Komisi III: Syarat Penangkapan dan Penahanan di KUHAP Baru Jauh Lebih Ketat

- Redaksi

Selasa, 18 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa. ANTARA/HO-DPR RI

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa. ANTARA/HO-DPR RI

Jakarta, Mevin.ID – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru membawa standar lebih ketat bagi aparat sebelum melakukan penangkapan maupun penahanan.

Pernyataan ini disampaikan merespons maraknya poster disinformasi di media sosial yang menuding KUHAP hasil revisi justru memberi ruang kesewenang-wenangan.

“Penahanan dan penangkapan di KUHAP baru syaratnya jauh lebih berat, jauh lebih objektif dibanding KUHAP lama,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Menurutnya, penangkapan tidak bisa lagi dilakukan tanpa adanya penetapan tersangka. Penetapan tersangka pun wajib didukung minimal dua alat bukti.

Sementara penahanan hanya bisa dilakukan apabila tersangka mangkir dari dua panggilan pemeriksaan, memberikan keterangan tidak sesuai fakta, menghalangi penyidikan, mencoba melarikan diri atau mengulangi tindak pidana, berupaya memengaruhi saksi, atau ketika keselamatannya terancam.

“Di KUHAP lama, tiga syarat penahanan itu bisa dinilai subjektif oleh penyidik. Sekarang indikatornya jelas, bisa diukur,” ujarnya.

Habiburokhman juga membantah isu bahwa polisi diberi kewenangan menyadap, membekukan tabungan, atau mengambil barang bukti tanpa status tersangka.

Seluruh tindakan intrusif tersebut, tegasnya, tetap membutuhkan izin pengadilan. Ia menambahkan, aturan penyadapan akan diatur dalam undang-undang tersendiri setelah KUHAP disahkan.

Revisi KUHAP resmi disetujui DPR dalam rapat paripurna hari ini. Sebelumnya, Komisi III dan pemerintah telah menyepakati seluruh substansi perubahan pada Kamis (13/11/2025).***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ribuan Kendaraan Dinas Nunggak Pajak, DPRD Bekasi Soroti Krisis Keteladanan Pemkot
Tak Sekadar Donasi, DPRD Kota Bekasi Antar Langsung Bantuan ke Wilayah Bencana
Dana Hibah RW Mengendap, Komisi I DPRD Bekasi Minta Evaluasi Camat dan Lurah
Kinerja Kecamatan Disorot, DPRD Bekasi Ingatkan Akuntabilitas Anggaran
Pendapatan Daerah Kota Bekasi Belum Capai Target, DPRD Lakukan Pengawasan
Solidaritas Antar Daerah, DPRD Kota Bekasi Salurkan Bantuan Banjir ke Pidie Jaya
Gelar Sapa Warga di Padepokan Pusaka Danalaga, Yod Mintaraga Konsisten Jaga & Lestarikan Budaya
Polemik Dana Cadangan BIJB, Sekretaris Pansus DPRD Majalengka Pilih Mengundurkan Diri
Tag :

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 16:28 WIB

Ribuan Kendaraan Dinas Nunggak Pajak, DPRD Bekasi Soroti Krisis Keteladanan Pemkot

Senin, 15 Desember 2025 - 15:22 WIB

Tak Sekadar Donasi, DPRD Kota Bekasi Antar Langsung Bantuan ke Wilayah Bencana

Senin, 15 Desember 2025 - 15:08 WIB

Dana Hibah RW Mengendap, Komisi I DPRD Bekasi Minta Evaluasi Camat dan Lurah

Senin, 15 Desember 2025 - 14:56 WIB

Kinerja Kecamatan Disorot, DPRD Bekasi Ingatkan Akuntabilitas Anggaran

Senin, 15 Desember 2025 - 14:52 WIB

Pendapatan Daerah Kota Bekasi Belum Capai Target, DPRD Lakukan Pengawasan

Berita Terbaru