Jakarta, Mevin.ID – Rencana Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding untuk mencabut moratorium pengiriman pekerja migran ke Arab Saudi mendapat angin segar. Komisi IX DPR resmi menyatakan dukungannya dalam rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025).
Namun dukungan itu tak datang begitu saja. Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris, menegaskan bahwa pencabutan moratorium harus disertai sederet syarat penting.
“Komisi IX DPR mendukung pencabutan moratorium dengan catatan: harus ada kepastian perlindungan maksimal, perjanjian kerja yang adil, sistem pemantauan dan evaluasi, gaji minimum, jam kerja layak, serta integrasi hak-hak pekerja migran dalam hukum Arab Saudi dan hukum internasional,” kata Charles.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Desak Perjanjian G-to-G
Komisi IX juga meminta Kementerian P2MI untuk segera memperkuat perlindungan PMI lewat perjanjian kerja sama bilateral (G-to-G) dengan Pemerintah Arab Saudi.
Tak hanya itu, sistem perlindungan pekerja migran juga harus dibenahi dari hulu ke hilir — mulai dari pemberian perlindungan hukum sebelum berangkat, saat bekerja, hingga setelah masa kontrak berakhir.
“Kami juga mendorong Kementerian P2MI memperkuat upaya pencegahan pengiriman PMI nonprosedural dan pemberantasan perdagangan orang,” tambah Charles.
Alasan Pencabutan: Mencegah Lonjakan PMI Ilegal
Dalam kesempatan itu, Menteri P2MI Abdul Kadir Karding menjelaskan alasan di balik wacana pencabutan moratorium. Ironisnya, larangan pengiriman selama ini justru mendorong maraknya keberangkatan pekerja migran ilegal.
“Setiap tahun sekitar 25.000 PMI berangkat secara nonprosedural ke Arab Saudi. Mereka tidak tercatat di Sistem Komputerisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Sisko P2MI), sehingga negara tidak bisa memberikan perlindungan apa pun,” kata Karding.
Saat ini, diperkirakan ada 183.000 pekerja migran Indonesia di Arab Saudi yang statusnya rentan tanpa perlindungan resmi.
Meski Arab Saudi telah melakukan reformasi hukum sejak 2011 untuk memperbaiki kondisi pekerja migran, Karding mengakui perlindungan menyeluruh masih jadi pekerjaan rumah besar.
Fokus pada Proteksi, Bukan Sekadar Kirim Pekerja
Karding menekankan bahwa pencabutan moratorium bukan semata-mata untuk memperbanyak pengiriman tenaga kerja.
“Ini soal memastikan keselamatan dan hak-hak mereka. Selama moratorium berlangsung, pekerja ilegal tetap saja berangkat. Ini fakta di lapangan yang harus kita hadapi,” tegas Karding.
Dengan pencabutan moratorium dan penguatan jalur resmi, pemerintah berharap bisa memastikan setiap PMI terlindungi dengan layak, dari sebelum berangkat hingga kembali ke Tanah Air.***