Komisi IX DPR Dukung Pencabutan Moratorium PMI ke Arab Saudi, Asal Ada Perlindungan Maksimal

- Redaksi

Selasa, 29 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding dalam Rapat Dengar Pendapat dengan anggota Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025) (ANTARA/Katriana)

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding dalam Rapat Dengar Pendapat dengan anggota Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025) (ANTARA/Katriana)

Jakarta, Mevin.ID – Rencana Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding untuk mencabut moratorium pengiriman pekerja migran ke Arab Saudi mendapat angin segar. Komisi IX DPR resmi menyatakan dukungannya dalam rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025).

Namun dukungan itu tak datang begitu saja. Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris, menegaskan bahwa pencabutan moratorium harus disertai sederet syarat penting.

“Komisi IX DPR mendukung pencabutan moratorium dengan catatan: harus ada kepastian perlindungan maksimal, perjanjian kerja yang adil, sistem pemantauan dan evaluasi, gaji minimum, jam kerja layak, serta integrasi hak-hak pekerja migran dalam hukum Arab Saudi dan hukum internasional,” kata Charles.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Desak Perjanjian G-to-G

Komisi IX juga meminta Kementerian P2MI untuk segera memperkuat perlindungan PMI lewat perjanjian kerja sama bilateral (G-to-G) dengan Pemerintah Arab Saudi.

Tak hanya itu, sistem perlindungan pekerja migran juga harus dibenahi dari hulu ke hilir — mulai dari pemberian perlindungan hukum sebelum berangkat, saat bekerja, hingga setelah masa kontrak berakhir.

“Kami juga mendorong Kementerian P2MI memperkuat upaya pencegahan pengiriman PMI nonprosedural dan pemberantasan perdagangan orang,” tambah Charles.

Alasan Pencabutan: Mencegah Lonjakan PMI Ilegal

Dalam kesempatan itu, Menteri P2MI Abdul Kadir Karding menjelaskan alasan di balik wacana pencabutan moratorium. Ironisnya, larangan pengiriman selama ini justru mendorong maraknya keberangkatan pekerja migran ilegal.

“Setiap tahun sekitar 25.000 PMI berangkat secara nonprosedural ke Arab Saudi. Mereka tidak tercatat di Sistem Komputerisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Sisko P2MI), sehingga negara tidak bisa memberikan perlindungan apa pun,” kata Karding.

Saat ini, diperkirakan ada 183.000 pekerja migran Indonesia di Arab Saudi yang statusnya rentan tanpa perlindungan resmi.

Meski Arab Saudi telah melakukan reformasi hukum sejak 2011 untuk memperbaiki kondisi pekerja migran, Karding mengakui perlindungan menyeluruh masih jadi pekerjaan rumah besar.

Fokus pada Proteksi, Bukan Sekadar Kirim Pekerja

Karding menekankan bahwa pencabutan moratorium bukan semata-mata untuk memperbanyak pengiriman tenaga kerja.

“Ini soal memastikan keselamatan dan hak-hak mereka. Selama moratorium berlangsung, pekerja ilegal tetap saja berangkat. Ini fakta di lapangan yang harus kita hadapi,” tegas Karding.

Dengan pencabutan moratorium dan penguatan jalur resmi, pemerintah berharap bisa memastikan setiap PMI terlindungi dengan layak, dari sebelum berangkat hingga kembali ke Tanah Air.***

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polemik Kebijakan Jam Sekolah di Jabar: Antara Disiplin dan Beban Fisik Siswa
Daya Beli Turun, Pabrik Kecil Tumbang: DPR Sorot Efek Domino Kenaikan Cukai
Job Fair Ricuh di Bekasi: DPR Soroti Buruknya Manajemen dan Realita Krisis Lapangan Kerja
Kebijakan Sekolah Masuk Jam 6 Pagi di Jabar Disorot DPR: “Bisa Ganggu Konsentrasi Siswa”
RUU KUHAP Disorot, DPR Minta Pengawasan terhadap Polisi dan Jaksa Diperkuat
Ledakan Amunisi Tewaskan 13 Orang di Garut, DPR Desak TNI Transparan dan Evaluasi Prosedur
Ketua Komisi III DPR Ajukan Jaminan Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB
Anggota DPR Dukung Investigasi HAM Berat Kasus Sirkus OCI: “Anak Bukan Komoditas Hiburan”

Berita Terkait

Selasa, 10 Juni 2025 - 19:46 WIB

Polemik Kebijakan Jam Sekolah di Jabar: Antara Disiplin dan Beban Fisik Siswa

Senin, 9 Juni 2025 - 19:17 WIB

Daya Beli Turun, Pabrik Kecil Tumbang: DPR Sorot Efek Domino Kenaikan Cukai

Rabu, 4 Juni 2025 - 22:03 WIB

Job Fair Ricuh di Bekasi: DPR Soroti Buruknya Manajemen dan Realita Krisis Lapangan Kerja

Rabu, 4 Juni 2025 - 11:08 WIB

Kebijakan Sekolah Masuk Jam 6 Pagi di Jabar Disorot DPR: “Bisa Ganggu Konsentrasi Siswa”

Jumat, 16 Mei 2025 - 21:01 WIB

RUU KUHAP Disorot, DPR Minta Pengawasan terhadap Polisi dan Jaksa Diperkuat

Berita Terbaru