Jakarta, Mevin.ID – Polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, memasuki babak baru. Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menilai sengkarut ini bisa diselesaikan lewat mediasi sebelum proses hukum melaju ke pengadilan.
Usulan itu muncul dari aktivis Faizal Assegaf, dalam audiensi di PTIK, Jakarta, Rabu (19/11/2025). Jimly menyebut ide tersebut “bagus” dan perlu ditanyakan dulu kepada dua kubu yang berhadap-hadapan: pihak Jokowi dan keluarga, serta pihak Roy Suryo dkk.
“Kasus Lama yang Selalu Berulang”
Menurut Jimly, isu ijazah palsu bukan hal baru dalam politik Indonesia.
Ia mengingatkan kembali masa awal Pilpres 2004 ketika masih menjabat Ketua MK.
“Banyak sekali kasus ijazah palsu. Dari pengalaman itu, kami dorong syarat caleg naik dari SMP ke SMA. Tapi tetap saja banyak ijazah palsu,” ujar Jimly.
Pola itu berulang hingga kini. Dalam sengketa Pilkada 2024, dari 40 perkara yang masuk ke MK, tujuh di antaranya terkait dugaan ijazah palsu.
Ini, kata Jimly, menunjukkan dua hal:
- Ijazah palsu kerap dipakai sebagai senjata politik.
- Administrasi kependudukan dan sistem perijazahan negara masih rapuh.
Mediasi ala Restorative Justice
Usulan mediasi ini, menurut Jimly, sejalan dengan semangat restorative justice yang sudah diakomodasi dalam KUHP dan KUHAP baru.
Skemanya:
- Status tersangka tetap berjalan.
- Para pihak diberi kesempatan bertemu dan mencari titik temu.
- Jika tercapai kesepakatan, proses pidana bisa dihentikan.
- Jika gagal, perkara lanjut ke pengadilan.
Namun Jimly menegaskan, mediasi hanya boleh ditempuh jika pihak pengadu—Rismon, Roy Suryo, dan kelompoknya—bersedia menanggung konsekuensi jika tuduhannya terbukti salah atau benar.
Daftar Tersangka yang Sudah Ditentukan Polisi
Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi (7/11/2025):
- Eggi Sudjana
- Kurnia Tri Royani
- M. Rizal Fadillah
- Rustam Effendi
- Damai Hari Lubis
- Roy Suryo
- Rismon Sianipar
- Tifauziah Tyassuma
Polisi membaginya dalam dua klaster berdasarkan peran dan temuan digital forensik.**”


























