Komisi Reformasi Polri Dukung Usulan Mediasi Polemik Ijazah Jokowi: Jalan Tengah atau Jalan Mundur?

- Redaksi

Rabu, 19 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mevin.ID – Polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, memasuki babak baru. Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menilai sengkarut ini bisa diselesaikan lewat mediasi sebelum proses hukum melaju ke pengadilan.

Usulan itu muncul dari aktivis Faizal Assegaf, dalam audiensi di PTIK, Jakarta, Rabu (19/11/2025). Jimly menyebut ide tersebut “bagus” dan perlu ditanyakan dulu kepada dua kubu yang berhadap-hadapan: pihak Jokowi dan keluarga, serta pihak Roy Suryo dkk.

“Kasus Lama yang Selalu Berulang”

Menurut Jimly, isu ijazah palsu bukan hal baru dalam politik Indonesia.
Ia mengingatkan kembali masa awal Pilpres 2004 ketika masih menjabat Ketua MK.

“Banyak sekali kasus ijazah palsu. Dari pengalaman itu, kami dorong syarat caleg naik dari SMP ke SMA. Tapi tetap saja banyak ijazah palsu,” ujar Jimly.

Pola itu berulang hingga kini. Dalam sengketa Pilkada 2024, dari 40 perkara yang masuk ke MK, tujuh di antaranya terkait dugaan ijazah palsu.

Ini, kata Jimly, menunjukkan dua hal:

  1. Ijazah palsu kerap dipakai sebagai senjata politik.
  2. Administrasi kependudukan dan sistem perijazahan negara masih rapuh.

Mediasi ala Restorative Justice

Usulan mediasi ini, menurut Jimly, sejalan dengan semangat restorative justice yang sudah diakomodasi dalam KUHP dan KUHAP baru.

Skemanya:

  • Status tersangka tetap berjalan.
  • Para pihak diberi kesempatan bertemu dan mencari titik temu.
  • Jika tercapai kesepakatan, proses pidana bisa dihentikan.
  • Jika gagal, perkara lanjut ke pengadilan.

Namun Jimly menegaskan, mediasi hanya boleh ditempuh jika pihak pengadu—Rismon, Roy Suryo, dan kelompoknya—bersedia menanggung konsekuensi jika tuduhannya terbukti salah atau benar.

Daftar Tersangka yang Sudah Ditentukan Polisi

Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi (7/11/2025):

  1. Eggi Sudjana
  2. Kurnia Tri Royani
  3. M. Rizal Fadillah
  4. Rustam Effendi
  5. Damai Hari Lubis
  6. Roy Suryo
  7. Rismon Sianipar
  8. Tifauziah Tyassuma

Polisi membaginya dalam dua klaster berdasarkan peran dan temuan digital forensik.**”

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rekrutmen Kemenkes Program Penguatan Sistem Rujukan Nasional, Link Pendaftarannya di Sini
Prabowo Ingatkan Pemimpin: Komandan ‘Maling’ Akan Dijuluki ‘Kapal Keruk’ Seumur Hidup!
Prabowo Akhirnya ke IKN! Momen Perdana Presiden Menginap di Ibu Kota Baru.
Kajati Dr Hermon Dekristo Lantik Tiga Kajari di Wilayah Jabar, Begini Pesannya
Nadiem Bantah Terima Rp809 Miliar, Tuding Investigasi Kasus Chromebook Ngaco
Plafon SDN 05 Pademangan Timur Ambruk Saat Siswa Santap Makan Bergizi Gratis
Kemenkes Kerahkan 119 Relawan TCK Batch II ke Wilayah Pasca Bencana Aceh Tamiang 
Sudah Dicekal, KPK Dalami Peran Bos Maktour Fuad Hasan di Kasus Kuota Haji

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:34 WIB

Rekrutmen Kemenkes Program Penguatan Sistem Rujukan Nasional, Link Pendaftarannya di Sini

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:01 WIB

Prabowo Ingatkan Pemimpin: Komandan ‘Maling’ Akan Dijuluki ‘Kapal Keruk’ Seumur Hidup!

Senin, 12 Januari 2026 - 23:21 WIB

Prabowo Akhirnya ke IKN! Momen Perdana Presiden Menginap di Ibu Kota Baru.

Senin, 12 Januari 2026 - 21:31 WIB

Kajati Dr Hermon Dekristo Lantik Tiga Kajari di Wilayah Jabar, Begini Pesannya

Senin, 12 Januari 2026 - 19:30 WIB

Nadiem Bantah Terima Rp809 Miliar, Tuding Investigasi Kasus Chromebook Ngaco

Berita Terbaru